Faizal Rachman Inginkan Perbup Turunan Perda Ketenagakerjaan

Senin, 14 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

.com – Faizal Rachman Inginkan Perbup Turunan Perda Ketenagakerjaan. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Timur meminta agar pemerintah daerah segera merampungkan Peraturan (Perbup) turunan dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan yang baru-baru ini disahkan.

Menurut salah satu anggota DPRD Faizal Rachman, Perbup turunan ini harus segera diterbitkan oleh pemerintah, mengingat isi dari Perda itu sendiri banyak membutuhkan aturan turunan untuk mendukung berjalannya Perda Ketenagakerjaan tersebut.

Faizal Rachman Inginkan Perbup Turunan Perda Ketenagakerjaan
Anggota DPRD , Fraksi PDI Perjuangan, Faizal Rachman.(foto:/istimewa)

“Waktu kami melaksanakan di Sangkulirang, saya meminta pemerintah segera membuat Perbupnya. Karena kalau melihat isi dari Perda ini, ada sembilang Perbup yang harus dibuat oleh pemerintah daerah untuk mendukung berjalannya Perda ini, saya juga sudah berpesan kepada Pak Sudirman Latif untuk berkomunikasi dengan Bupati dan tim hukumnya agar segera dibuatkan (Perbup)” paparnya, Senin (14/11/2022).

“Pertama, pada pasal 5 ayat 3 terkait ketentuan mengenai tata cara pelatihan, pemagangan dan produktivitas . Kedua, dalam pasal 8 ayat 3 tentang tata cara prosedur dan persyaratan memperoleh ijin. Ketiga, pasal 9 ayat 4 tentang ketentuan bagaimana cara pelaporan,” rincinya.

Selain itu ada enam pasal lagi yang Faizal sebutkan, yaitu Pasal 13 ayat 8 tentang tata cara pendaftaran dan pelaporan pencari kerja, pasal 14 ayat 4 tentang tata cara dan bentuk pelaporan lowongan pekerjaan, pasal 16 ayat 6 tentang cara rekruitmen dan pelaporan tenaga kerja.

Pasal 19 ayat 5 tentang tata cara penempatan tenaga kerja dan pelaporannya, pasal 24 ayat 7 tentang persyaratan, tata cara pembuatan, pencatatan dan perjanjian kerja waktu tertentu dan tidak tertentu, dan yang terakhir adalah pasal 38 ayat 3 tentang pelayanan ketenagakerjaan.(*/bl)

308Dibaca

Berita Terkait

Ketua PPM Kutim Soroti Kerusakan Jalan Akibat ODOL, Desak Penegakan Hukum Tegas
Penanaman 4 Ribu Mangrove di Kutai Timur: Upaya Pulihkan Alam
PT APE Tanam 4 Ribu Mangrove di Teluk Lingga, Monitoring Berlangsung Selama Tiga Tahun
Di Balik Gelas Kopi Sore: Sengkarut SK Panja Lingkungan PT APE
Peringatan Harkitnas, Ketua DPRD Kutim Soroti Pentingnya Adaptasi Teknologi
KNPI Kutim Siap Gelar Pelantikan Pengurus, Tegaskan Komitmen Independen dan Reproduksi Kader
Generasi Muda Didorong Jadi Motor Inovasi Pertanian Lewat Seminar STIPER Kutim
Lampu Merah Simpang Munthe Tak Beroperasi, Dishub Kutim Siapkan Tim Teknis dari Luar

Berita Terkait

Selasa, 24 Juni 2025 - 19:55 WITA

Ketua PPM Kutim Soroti Kerusakan Jalan Akibat ODOL, Desak Penegakan Hukum Tegas

Kamis, 12 Juni 2025 - 17:04 WITA

Penanaman 4 Ribu Mangrove di Kutai Timur: Upaya Pulihkan Alam

Kamis, 12 Juni 2025 - 16:06 WITA

PT APE Tanam 4 Ribu Mangrove di Teluk Lingga, Monitoring Berlangsung Selama Tiga Tahun

Kamis, 5 Juni 2025 - 10:35 WITA

Di Balik Gelas Kopi Sore: Sengkarut SK Panja Lingkungan PT APE

Selasa, 20 Mei 2025 - 17:10 WITA

Peringatan Harkitnas, Ketua DPRD Kutim Soroti Pentingnya Adaptasi Teknologi

Berita Terbaru

Wakil Bupati Kutai Timur, Mahyunadi (MMP)

Politik & Pemerintahan

Pemkab Kutim Evaluasi Perda Pajak dan Retribusi, UMKM Jadi Pertimbangan Utama

Selasa, 24 Jun 2025 - 19:47 WITA