Faizal Rachman Inginkan Perbup Turunan Perda Ketenagakerjaan

Senin, 14 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sangattaku.com – Faizal Rachman Inginkan Perbup Turunan Perda Ketenagakerjaan. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur meminta agar pemerintah daerah segera merampungkan Peraturan Bupati (Perbup) turunan dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan yang baru-baru ini disahkan.

Menurut salah satu anggota DPRD Kutim Faizal Rachman, Perbup turunan ini harus segera diterbitkan oleh pemerintah, mengingat isi dari Perda itu sendiri banyak membutuhkan aturan turunan untuk mendukung berjalannya Perda Ketenagakerjaan tersebut.

Faizal Rachman Inginkan Perbup Turunan Perda Ketenagakerjaan
Anggota DPRD Kutai Timur, Fraksi PDI Perjuangan, Faizal Rachman.(foto:/istimewa)

“Waktu kami melaksanakan sosialisasi di Sangkulirang, saya meminta pemerintah segera membuat Perbupnya. Karena kalau melihat isi dari Perda ini, ada sembilang Perbup yang harus dibuat oleh pemerintah daerah untuk mendukung berjalannya Perda ini, saya juga sudah berpesan kepada Pak Sudirman Latif untuk berkomunikasi dengan Bupati dan tim hukumnya agar segera dibuatkan (Perbup)” paparnya, Senin (14/11/2022).

“Pertama, pada pasal 5 ayat 3 terkait ketentuan mengenai tata cara pelatihan, pemagangan dan produktivitas tenaga kerja. Kedua, dalam pasal 8 ayat 3 tentang tata cara prosedur dan persyaratan memperoleh ijin. Ketiga, pasal 9 ayat 4 tentang ketentuan bagaimana cara pelaporan,” rincinya.

Selain itu ada enam pasal lagi yang Faizal sebutkan, yaitu Pasal 13 ayat 8 tentang tata cara pendaftaran dan pelaporan pencari kerja, pasal 14 ayat 4 tentang tata cara dan bentuk pelaporan lowongan pekerjaan, pasal 16 ayat 6 tentang cara rekruitmen dan pelaporan tenaga kerja.

Pasal 19 ayat 5 tentang tata cara penempatan tenaga kerja dan pelaporannya, pasal 24 ayat 7 tentang persyaratan, tata cara pembuatan, pencatatan dan perjanjian kerja waktu tertentu dan tidak tertentu, dan yang terakhir adalah pasal 38 ayat 3 tentang pelayanan ketenagakerjaan.(*/bl)

480Dibaca

Berita Terkait

Dewan Presidium Pengusaha Kutim Hebat Tegaskan Arah Gerak, Desak Pemerataan Peluang Usaha Lokal
Pemahaman Pelaku Usaha Soal NIB Masih Minim, DPMPTSP Kutim Intensifkan Edukasi
Dispar Kutim Sebut Ekonomi Kreatif Ruh Pariwisata, SINDaKRAF Jadi Jembatan Lapangan Kerja Baru
Dispar Kutim Fokus Penguatan Basis Data Ekonomi Kreatif Melalui SINDaKRAF
Pelaku Ekonomi Kreatif Kutim Diminta Segera Integrasi Data, Dispar Kutim Buka Pendaftaran SINDaKRAF via Barcode Resmi
DP3A Kutai Timur Dorong Kemandirian Perempuan Lewat Sosialisasi “Entrepreneur Mindset”
Tingkatkan Akuntabilitas Pemerintahan, Sudirman Latif Tekankan Penguatan Jabatan Fungsional Arsiparis
Sayid Anjas Siap Maju Calon Ketua Golkar Kutim, Klaim Sudah Kantongi Dukungan

Berita Terkait

Kamis, 20 November 2025 - 19:56 WITA

Dewan Presidium Pengusaha Kutim Hebat Tegaskan Arah Gerak, Desak Pemerataan Peluang Usaha Lokal

Kamis, 20 November 2025 - 16:35 WITA

Pemahaman Pelaku Usaha Soal NIB Masih Minim, DPMPTSP Kutim Intensifkan Edukasi

Senin, 17 November 2025 - 15:52 WITA

Dispar Kutim Sebut Ekonomi Kreatif Ruh Pariwisata, SINDaKRAF Jadi Jembatan Lapangan Kerja Baru

Senin, 17 November 2025 - 15:27 WITA

Dispar Kutim Fokus Penguatan Basis Data Ekonomi Kreatif Melalui SINDaKRAF

Senin, 17 November 2025 - 10:18 WITA

Pelaku Ekonomi Kreatif Kutim Diminta Segera Integrasi Data, Dispar Kutim Buka Pendaftaran SINDaKRAF via Barcode Resmi

Berita Terbaru