Faizal Rachman Inginkan Perbup Turunan Perda Ketenagakerjaan

Senin, 14 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sangattaku.com – Faizal Rachman Inginkan Perbup Turunan Perda Ketenagakerjaan. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur meminta agar pemerintah daerah segera merampungkan Peraturan Bupati (Perbup) turunan dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan yang baru-baru ini disahkan.

Menurut salah satu anggota DPRD Kutim Faizal Rachman, Perbup turunan ini harus segera diterbitkan oleh pemerintah, mengingat isi dari Perda itu sendiri banyak membutuhkan aturan turunan untuk mendukung berjalannya Perda Ketenagakerjaan tersebut.

Faizal Rachman Inginkan Perbup Turunan Perda Ketenagakerjaan
Anggota DPRD Kutai Timur, Fraksi PDI Perjuangan, Faizal Rachman.(foto:/istimewa)

“Waktu kami melaksanakan sosialisasi di Sangkulirang, saya meminta pemerintah segera membuat Perbupnya. Karena kalau melihat isi dari Perda ini, ada sembilang Perbup yang harus dibuat oleh pemerintah daerah untuk mendukung berjalannya Perda ini, saya juga sudah berpesan kepada Pak Sudirman Latif untuk berkomunikasi dengan Bupati dan tim hukumnya agar segera dibuatkan (Perbup)” paparnya, Senin (14/11/2022).

“Pertama, pada pasal 5 ayat 3 terkait ketentuan mengenai tata cara pelatihan, pemagangan dan produktivitas tenaga kerja. Kedua, dalam pasal 8 ayat 3 tentang tata cara prosedur dan persyaratan memperoleh ijin. Ketiga, pasal 9 ayat 4 tentang ketentuan bagaimana cara pelaporan,” rincinya.

Selain itu ada enam pasal lagi yang Faizal sebutkan, yaitu Pasal 13 ayat 8 tentang tata cara pendaftaran dan pelaporan pencari kerja, pasal 14 ayat 4 tentang tata cara dan bentuk pelaporan lowongan pekerjaan, pasal 16 ayat 6 tentang cara rekruitmen dan pelaporan tenaga kerja.

Pasal 19 ayat 5 tentang tata cara penempatan tenaga kerja dan pelaporannya, pasal 24 ayat 7 tentang persyaratan, tata cara pembuatan, pencatatan dan perjanjian kerja waktu tertentu dan tidak tertentu, dan yang terakhir adalah pasal 38 ayat 3 tentang pelayanan ketenagakerjaan.(*/bl)

441Dibaca

Berita Terkait

Sayid Anjas Siap Maju Calon Ketua Golkar Kutim, Klaim Sudah Kantongi Dukungan
Ketua DPRD Kutai Timur Tekankan Transparansi Profit Sharing Pertambangan
Ketua DPRD Kutai Timur Apresiasi Aksi Demo Kondusif, Tekankan Etika Pejabat Publik
DPRD Kutai Timur Dorong Pemenuhan Air Bersih hingga Energi Alternatif di Daerah Tertinggal
Pemkab Kutim Ungkap Laporan Keuangan 2024, Realisasi Pendapatan Capai Rp10,44 Triliun
Ketua PPM Kutim Soroti Kerusakan Jalan Akibat ODOL, Desak Penegakan Hukum Tegas
Pemkab Kutim Evaluasi Perda Pajak dan Retribusi, UMKM Jadi Pertimbangan Utama
Warga Bukit Kayangan Keluhkan Dampak Aktivitas KPC, DPRD Kutim Dorong Pemenuhan Kebutuhan Dasar

Berita Terkait

Rabu, 10 September 2025 - 01:12 WITA

Sayid Anjas Siap Maju Calon Ketua Golkar Kutim, Klaim Sudah Kantongi Dukungan

Jumat, 5 September 2025 - 07:13 WITA

Ketua DPRD Kutai Timur Tekankan Transparansi Profit Sharing Pertambangan

Kamis, 4 September 2025 - 21:05 WITA

Ketua DPRD Kutai Timur Apresiasi Aksi Demo Kondusif, Tekankan Etika Pejabat Publik

Kamis, 4 September 2025 - 19:58 WITA

DPRD Kutai Timur Dorong Pemenuhan Air Bersih hingga Energi Alternatif di Daerah Tertinggal

Senin, 30 Juni 2025 - 18:04 WITA

Pemkab Kutim Ungkap Laporan Keuangan 2024, Realisasi Pendapatan Capai Rp10,44 Triliun

Berita Terbaru

Ekonomi & Kesehatan

Ketua DPRD Kutai Timur Tekankan Transparansi Profit Sharing Pertambangan

Jumat, 5 Sep 2025 - 07:13 WITA