Tak Buka Kantor Cabang di Kutim, Perusahaan Bisa Dicabut Izin Usahanya

Rabu, 2 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sangattaku.com – Tak Buka Kantor Cabang di , Perusahaan Bisa Dicabut Izin Usahanya. , Basti Sanggalangi menekankan, bahwa perusahaan yang beroperasi di Timur (Kutim), wajib memiliki kantor cabang di Kutim. Hal ini dikatakan Basti, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelanggara Ketenagakerjaan yang baru disahkan beberapa waktu lalu.

Basti menambahkan guna menegakkan perda tersebut, tindakan tegas akan diberikan apabila perusahaan tidak mengindahkan regulasi daerah tersebut.

Tak Buka Kantor Cabang di Kutim, Perusahaan Bisa Dicabut Izin Usahanya
Anggota , Basti Sanggalangi (kanan).(/ist)

Sanksi yang akan diberikan, lanjut Politisi PAN itu yakni, teguran, peringatan tertulis hingga pembekuan kegiatan usaha.

“Saat sosialisasi Perda Ketenagakerjaan kita sampaikan, pihak perusahaan bahwa wajib memiliki kantor cabang di ,” papar Basti.

“Kalau tidak, sanksinya ada, berupa teguran, peringatan tertulis, dan kalau tidak diindahkan maka izinnya akan dicabut,” tegasnya, Selasa (1/11/2022) malam.

Basti menjelaskan pemberian sanksi bertujuan agar ada keseriusan dari pihak perusahaan sekaligus memberikan kemudahan kepada pihak-pihak terkait untuk berhubungan langsung dengan perusahaan. Ia mewanti-wanti para kontraktor PT Kaltim Prima Coal ()

Legislator PAN ini menjelaskan, sosialisasi Perda Kutim Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelanggara Ketenagakerjaan dilaksanakannya bersama sejumlah anggota lainnya pada Senin (31/10) di GOR Swarga Bara, Kecamatan Sangatta Utara.

“Kita meminta kepada KPC, PAMA, Thiess, Trakindo, UT, dan Hexindo agar menyampaikan kepada sub kontraktornya mengenai poin krusial Perda tersebut,” pintanya.

“Sebab perusahaan-perusahaan ini memiliki cukup banyak sub kontraktor,” pungkas Basti.(*/bl)

270Dibaca

Berita Terkait

Ketua PPM Kutim Soroti Kerusakan Jalan Akibat ODOL, Desak Penegakan Hukum Tegas
Penanaman 4 Ribu Mangrove di Kutai Timur: Upaya Pulihkan Alam
PT APE Tanam 4 Ribu Mangrove di Teluk Lingga, Monitoring Berlangsung Selama Tiga Tahun
Di Balik Gelas Kopi Sore: Sengkarut SK Panja Lingkungan PT APE
Peringatan Harkitnas, Ketua DPRD Kutim Soroti Pentingnya Adaptasi Teknologi
KNPI Kutim Siap Gelar Pelantikan Pengurus, Tegaskan Komitmen Independen dan Reproduksi Kader
Generasi Muda Didorong Jadi Motor Inovasi Pertanian Lewat Seminar STIPER Kutim
Lampu Merah Simpang Munthe Tak Beroperasi, Dishub Kutim Siapkan Tim Teknis dari Luar

Berita Terkait

Selasa, 24 Juni 2025 - 19:55 WITA

Ketua PPM Kutim Soroti Kerusakan Jalan Akibat ODOL, Desak Penegakan Hukum Tegas

Kamis, 12 Juni 2025 - 17:04 WITA

Penanaman 4 Ribu Mangrove di Kutai Timur: Upaya Pulihkan Alam

Kamis, 12 Juni 2025 - 16:06 WITA

PT APE Tanam 4 Ribu Mangrove di Teluk Lingga, Monitoring Berlangsung Selama Tiga Tahun

Kamis, 5 Juni 2025 - 10:35 WITA

Di Balik Gelas Kopi Sore: Sengkarut SK Panja Lingkungan PT APE

Selasa, 20 Mei 2025 - 17:10 WITA

Peringatan Harkitnas, Ketua DPRD Kutim Soroti Pentingnya Adaptasi Teknologi

Berita Terbaru

Wakil Bupati Kutai Timur, Mahyunadi (MMP)

Politik & Pemerintahan

Pemkab Kutim Evaluasi Perda Pajak dan Retribusi, UMKM Jadi Pertimbangan Utama

Selasa, 24 Jun 2025 - 19:47 WITA