Tak Buka Kantor Cabang di Kutim, Perusahaan Bisa Dicabut Izin Usahanya

Rabu, 2 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sangattaku.com – Tak Buka Kantor Cabang di Kutim, Perusahaan Bisa Dicabut Izin Usahanya. Anggota DPRD Kutai Timur, Basti Sanggalangi menekankan, bahwa perusahaan yang beroperasi di Kutai Timur (Kutim), wajib memiliki kantor cabang di Kutim. Hal ini dikatakan Basti, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelanggara Ketenagakerjaan yang baru disahkan beberapa waktu lalu.

Basti menambahkan guna menegakkan perda tersebut, tindakan tegas akan diberikan apabila perusahaan tidak mengindahkan regulasi daerah tersebut.

Tak Buka Kantor Cabang di Kutim, Perusahaan Bisa Dicabut Izin Usahanya
Anggota DPRD Kutai Timur, Basti Sanggalangi (kanan).(/ist)

Sanksi yang akan diberikan, lanjut Politisi PAN itu yakni, teguran, peringatan tertulis hingga pembekuan kegiatan usaha.

“Saat sosialisasi Perda Ketenagakerjaan kita sampaikan, pihak perusahaan bahwa wajib memiliki kantor cabang di Kutai Timur,” papar Basti.

“Kalau tidak, sanksinya ada, berupa teguran, peringatan tertulis, dan kalau tidak diindahkan maka izinnya akan dicabut,” tegasnya, Selasa (1/11/2022) malam.

Basti menjelaskan pemberian sanksi bertujuan agar ada keseriusan dari pihak perusahaan sekaligus memberikan kemudahan kepada pihak-pihak terkait untuk berhubungan langsung dengan perusahaan. Ia mewanti-wanti para kontraktor PT Kaltim Prima Coal (KPC)

Legislator PAN ini menjelaskan, sosialisasi Perda Kutim Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelanggara Ketenagakerjaan dilaksanakannya bersama sejumlah anggota DPRD Kutim lainnya pada Senin (31/10) di GOR Swarga Bara, Kecamatan Sangatta Utara.

“Kita meminta kepada KPC, PAMA, Thiess, Trakindo, UT, dan Hexindo agar menyampaikan kepada sub kontraktornya mengenai poin krusial Perda tersebut,” pintanya.

“Sebab perusahaan-perusahaan ini memiliki cukup banyak sub kontraktor,” pungkas Basti.(*/bl)

787Dibaca

Berita Terkait

Sayid Anjas Siap Maju Calon Ketua Golkar Kutim, Klaim Sudah Kantongi Dukungan
Ketua DPRD Kutai Timur Tekankan Transparansi Profit Sharing Pertambangan
Ketua DPRD Kutai Timur Apresiasi Aksi Demo Kondusif, Tekankan Etika Pejabat Publik
DPRD Kutai Timur Dorong Pemenuhan Air Bersih hingga Energi Alternatif di Daerah Tertinggal
Ketua PPM Kutim Soroti Kerusakan Jalan Akibat ODOL, Desak Penegakan Hukum Tegas
Pemkab Kutim Evaluasi Perda Pajak dan Retribusi, UMKM Jadi Pertimbangan Utama
Warga Bukit Kayangan Keluhkan Dampak Aktivitas KPC, DPRD Kutim Dorong Pemenuhan Kebutuhan Dasar
Pelapak Taman Bersemi Minta Toleransi, DPRD Kutim Dorong Pendataan yang Adil

Berita Terkait

Rabu, 10 September 2025 - 01:12 WITA

Sayid Anjas Siap Maju Calon Ketua Golkar Kutim, Klaim Sudah Kantongi Dukungan

Jumat, 5 September 2025 - 07:13 WITA

Ketua DPRD Kutai Timur Tekankan Transparansi Profit Sharing Pertambangan

Kamis, 4 September 2025 - 21:05 WITA

Ketua DPRD Kutai Timur Apresiasi Aksi Demo Kondusif, Tekankan Etika Pejabat Publik

Kamis, 4 September 2025 - 19:58 WITA

DPRD Kutai Timur Dorong Pemenuhan Air Bersih hingga Energi Alternatif di Daerah Tertinggal

Selasa, 24 Juni 2025 - 19:55 WITA

Ketua PPM Kutim Soroti Kerusakan Jalan Akibat ODOL, Desak Penegakan Hukum Tegas

Berita Terbaru

Ekonomi & Kesehatan

Ketua DPRD Kutai Timur Tekankan Transparansi Profit Sharing Pertambangan

Jumat, 5 Sep 2025 - 07:13 WITA