Tak Buka Kantor Cabang di Kutim, Perusahaan Bisa Dicabut Izin Usahanya

Rabu, 2 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sangattaku.com – Tak Buka Kantor Cabang di Kutim, Perusahaan Bisa Dicabut Izin Usahanya. Anggota DPRD Kutai Timur, Basti Sanggalangi menekankan, bahwa perusahaan yang beroperasi di Kutai Timur (Kutim), wajib memiliki kantor cabang di Kutim. Hal ini dikatakan Basti, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelanggara Ketenagakerjaan yang baru disahkan beberapa waktu lalu.

Basti menambahkan guna menegakkan perda tersebut, tindakan tegas akan diberikan apabila perusahaan tidak mengindahkan regulasi daerah tersebut.

Tak Buka Kantor Cabang di Kutim, Perusahaan Bisa Dicabut Izin Usahanya
Anggota DPRD Kutai Timur, Basti Sanggalangi (kanan).(/ist)

Sanksi yang akan diberikan, lanjut Politisi PAN itu yakni, teguran, peringatan tertulis hingga pembekuan kegiatan usaha.

“Saat sosialisasi Perda Ketenagakerjaan kita sampaikan, pihak perusahaan bahwa wajib memiliki kantor cabang di Kutai Timur,” papar Basti.

“Kalau tidak, sanksinya ada, berupa teguran, peringatan tertulis, dan kalau tidak diindahkan maka izinnya akan dicabut,” tegasnya, Selasa (1/11/2022) malam.

Basti menjelaskan pemberian sanksi bertujuan agar ada keseriusan dari pihak perusahaan sekaligus memberikan kemudahan kepada pihak-pihak terkait untuk berhubungan langsung dengan perusahaan. Ia mewanti-wanti para kontraktor PT Kaltim Prima Coal (KPC)

Legislator PAN ini menjelaskan, sosialisasi Perda Kutim Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelanggara Ketenagakerjaan dilaksanakannya bersama sejumlah anggota DPRD Kutim lainnya pada Senin (31/10) di GOR Swarga Bara, Kecamatan Sangatta Utara.

“Kita meminta kepada KPC, PAMA, Thiess, Trakindo, UT, dan Hexindo agar menyampaikan kepada sub kontraktornya mengenai poin krusial Perda tersebut,” pintanya.

“Sebab perusahaan-perusahaan ini memiliki cukup banyak sub kontraktor,” pungkas Basti.(*/bl)

761Dibaca

Berita Terkait

Ketua PPM Kutim Soroti Kerusakan Jalan Akibat ODOL, Desak Penegakan Hukum Tegas
Pemkab Kutim Evaluasi Perda Pajak dan Retribusi, UMKM Jadi Pertimbangan Utama
Warga Bukit Kayangan Keluhkan Dampak Aktivitas KPC, DPRD Kutim Dorong Pemenuhan Kebutuhan Dasar
Pelapak Taman Bersemi Minta Toleransi, DPRD Kutim Dorong Pendataan yang Adil
DPRD Kutim Soroti Masalah Kepesertaan BPJS dan Kekurangan Dokter Spesialis
Dua Kasus Penemuan Bayi Meninggal di Sangatta, DPRD Kutim Soroti Pentingnya Edukasi Remaja
Wabup Kutai Timur Apresiasi Komite Tani Muda, KNPI: Siap Sinergi dengan Program Pemerintah
DPRD Kutim Mediasi Konflik Relokasi Pedagang Taman Bersemi

Berita Terkait

Selasa, 24 Juni 2025 - 19:55 WITA

Ketua PPM Kutim Soroti Kerusakan Jalan Akibat ODOL, Desak Penegakan Hukum Tegas

Selasa, 24 Juni 2025 - 19:47 WITA

Pemkab Kutim Evaluasi Perda Pajak dan Retribusi, UMKM Jadi Pertimbangan Utama

Kamis, 19 Juni 2025 - 22:55 WITA

Warga Bukit Kayangan Keluhkan Dampak Aktivitas KPC, DPRD Kutim Dorong Pemenuhan Kebutuhan Dasar

Kamis, 19 Juni 2025 - 17:42 WITA

Pelapak Taman Bersemi Minta Toleransi, DPRD Kutim Dorong Pendataan yang Adil

Rabu, 18 Juni 2025 - 16:38 WITA

DPRD Kutim Soroti Masalah Kepesertaan BPJS dan Kekurangan Dokter Spesialis

Berita Terbaru

Lifestyle & Infotainment

Taiwan di IIE 2025 Tunjukkan Pesona Lingkungan Ramah Muslim

Minggu, 13 Jul 2025 - 19:10 WITA