SANGATTAKU – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) telah menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) dan Sosialisasi Standar Pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) dan Pencatatan Sipil.

Acara ini dibuka oleh Asisten Pemerintahan Umum dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Poniso Suryo Renggono di D'lounge Room, Hotel Royal Victoria, Kecamatan Sangatta Utara pada Selasa, 13 Juni 2023.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Kutai Timur melalui Pemkesra Poniso Suryo Renggono mengungkapkan bahwa tujuan dari kegiatan ini adalah agar semua pihak yang terlibat dapat memahami dan meningkatkan kualitas pelayanan di bidang administrasi kependudukan. Standar pelayanan merupakan instrumen yang digunakan sebagai panduan dalam penyelenggaraan dan evaluasi kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Peningkatan kualitas pelayanan yang mudah, cepat, dan dapat dipercaya merupakan komitmen kami,” ucap Poniso.
Ia juga menyebutkan bahwa amanat Undang-undang No. 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik mewajibkan setiap penyelenggara pelayanan publik untuk menetapkan dan menerapkan standar pelayanan sebagai tolak ukur pelayanan di lingkungan masing-masing.
Dalam kegiatan ini, mereka berharap partisipan dapat memberikan masukan, saran, dan usulan agar standar pelayanan Adminduk dan pencatatan sipil di Kutai Timur dapat disusun dengan baik dan meningkatkan kualitas pelayanan. Penting juga untuk mengikuti regulasi yang berlaku, seperti Permen PAN dan RB Nomor 15 Tahun 2014 tentang pedoman standar pelayanan.
Poniso juga menjelaskan bahwa walaupun produk layanan Adminduk bukan termasuk pelayanan dasar, namun hal itu menjadi dasar dalam semua pelayanan publik yang diberikan oleh pemerintah maupun swasta. Peserta dari dinas terkait di lingkungan Pemkab Kutai Timur sangat antusias dalam mendengarkan uraian itu.
Kepala Disdukcapil Kutai Timur, Jumeah, juga mengungkapkan pentingnya keterlibatan dan bantuan dari semua pihak terkait dalam meningkatkan kinerja pelayanan kepada masyarakat. Penyusunan standar pelayanan yang jelas akan menjawab tantangan dalam menciptakan pelayanan yang mudah dan menyenangkan bagi masyarakat.
“Maksud dan tujuan penyusunan standar pelayanan ini adalah membangun prosedur dan mekanisme pelayanan yang mudah dan transparan, meningkatkan sarana dan prasarana pelayanan yang berkualitas, melibatkan partisipasi masyarakat di bidang kependudukan dan pencatatan sipil, serta mempermudah masyarakat dalam pengurusan dokumen kependudukan,” tambahnya.
Acara FGD dan sosialisasi standar pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat Kutai Timur.
Langkah-langkah yang diambil oleh Disdukcapil dan pemerintah setempat untuk meningkatkan kualitas pelayanan pemerintahan merupakan langkah yang patut diapresiasi karena fokus pada kemudahan, transparansi, dan kepuasan masyarakat dalam mengurus administrasi kependudukan. (ADV01/ DISKOMINFO STAPER)