SANGATTAKU – Disdikbud Kutai Timur (Kutim) telah mengingatkan panitia penyelenggara penerimaan peserta didik baru (PPDB) di wilayah tersebut agar tidak melakukan pungutan liar (Pungli) selama proses penerimaan siswa.

Kepala Disdikbud Kutim, Mulyono, menegaskan bahwa semua sekolah, termasuk kepala sekolah, komite, dan tim penerimaan siswa baru, harus menghindari kegiatan yang berpotensi menimbulkan pungli atau gratifikasi.
PPDB untuk tahun ajaran 2023/2024 bagi siswa di berbagai jenjang pendidikan akan segera dimulai. Mulyono menjelaskan bahwa ada empat jalur yang akan dibuka, yaitu jalur Zonasi, Afirmasi, Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali, dan jalur Prestasi.
Aturan terkait PPDB ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 1 Tahun 2021, yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengatur PPDB sesuai dengan kondisi di daerah masing-masing.
Mulyono menjelaskan bahwa semua panduan terkait dengan keempat jalur PPDB tersebut telah disampaikan kepada panitia masing-masing sekolah. Ia juga menekankan bahwa tidak ada pungutan biaya yang diperbolehkan dalam pendaftaran siswa di sekolah negeri.
Adapun keempat jalur PPDB untuk siswa SD sampai SMA adalah sebagai berikut:
- Jalur Zonasi: Calon murid baru memilih jalur ini berdasarkan domisili yang tertera pada kartu keluarga yang telah diterbitkan minimal satu tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB. Jika tidak memiliki kartu keluarga, dapat digunakan surat keterangan domisili. Calon siswa hanya dapat memilih satu jalur pendaftaran PPDB dalam satu wilayah zonasi, namun mereka juga dapat mendaftar melalui jalur afirmasi atau jalur prestasi di luar wilayah zonasi jika memenuhi persyaratan.
- Jalur Afirmasi: Jalur ini ditujukan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas. Peserta dapat berdomisili di dalam atau di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan. Jika melebihi kuota yang ditetapkan, prioritas akan diberikan kepada peserta yang tinggal lebih dekat dengan sekolah. Peserta harus melampirkan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau daerah, serta surat pernyataan dari orang tua/wali yang bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program tersebut.
- Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali: Calon siswa dapat menggunakan jalur ini jika ada surat penugasan dari instansi/lembaga/kantor/perusahaan tempat orang tua/wali bekerja. Jika terdapat sisa kuota, sisa tersebut dapat dialokasikan untuk calon siswa di sekolah tempat orang tua/wali mengajar. Penentuan calon siswa dalam jalur perpindahan tugas orang tua/wali didasarkan pada jarak tempat tinggal yang terdekat dengan sekolah.
- Jalur Prestasi: Jalur ini akan dibuka jika terdapat sisa kuota dari tiga jalur sebelumnya. Calon siswa akan dinilai berdasarkan rapor dan bukti prestasi akademik maupun non-akademik. Rapor yang diserahkan harus mencakup lima semester terakhir, sedangkan bukti prestasi harus diterbitkan dalam rentang waktu minimal enam bulan dan maksimal tiga tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB. Pemalsuan bukti prestasi akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan penjelasan tersebut, Disdikbud Kutai Timur berharap agar seluruh panitia PPDB memahami panduan dan tidak melakukan pungutan yang melanggar aturan. Penerimaan peserta didik baru diharapkan dapat berjalan dengan transparan, adil, dan mengutamakan kepentingan pendidikan bagi seluruh calon siswa di Kutai Timur. (ADV01/ DISKOMINFO STAPER)