
SANGATTAKU – Sesuai dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, lembaga dan instansi pemerintah memiliki tugas meningkatkan pelayanan terkait penyediaan informasi publik. Dalam semangat ini, Diskominfo Staper Kutai Timur (Kutim) diharapkan dapat berkolaborasi dengan Perangkat Daerah (PD) terkait untuk memajukan penyediaan informasi publik yang lebih transparan dan aksesibel.
Andi Ernawati, perwakilan dari Bidang Fasilitasi Pengaduan dan Pengelolaan Informasi Pusat Penerangan Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, menyampaikan pentingnya sinergi antara PPID di berbagai daerah, termasuk Diskominfo Staper Kutim, dengan berbagai Perangkat Daerah dalam penyediaan informasi.

“Harapannya teman-teman PPID di daerah, khususnya Diskominfo Staper Kutim, bisa bersinergi dengan Perangkat Daerah yang ada terkait penyediaan informasi,” ujarnya.
Selain itu, Andi juga memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Kutim atas komitmennya dalam mendorong pelayanan keterbukaan informasi publik. Ia mencatat bahwa kehadiran Wakil Bupati Kutai Timur, Kasmidi Bulang dan sejumlah pejabat dalam kegiatan ini adalah bukti nyata dari komitmen kuat yang ditunjukkan oleh Pemkab Kutim.
“Dengan dukungan seperti ini, Pemerintah Kabupaten Kutim memperlihatkan keseriusannya untuk menjadikan layanan keterbukaan informasi publik sebagai salah satu pilar utama dalam memberikan informasi kepada masyarakat,” tambahnya.
Andi menambahkan bahwa saat ini Kementerian Dalam Negeri juga telah mengembangkan aplikasi PPID yang dapat dimanfaatkan oleh setiap daerah tanpa biaya. Aplikasi ini diharapkan dapat mendukung upaya mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih (good and clean governance) dengan memfasilitasi pelayanan kepada masyarakat terkait keterbukaan informasi publik. (ADV01/ DISKOMINFO STAPER)