
SANGATTAKU – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim), Joni, memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan (Karhutla), mengingat dampaknya sangat merugikan daerah. Joni mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan mengancam hukuman 15 tahun penjara atau denda Rp5 miliar bagi pelaku Karhutla.
“Kan ada sistem dan dipantau satelit, jadi semua terintegrasi dari pusat. Dimana ada kebakaran, secara otomatis pusat langsung menghubungi daerah dan tentu akan mencari pelaku kebakaran,” tegas Joni saat disambangi awak media.

Joni menegaskan bahwa pelaku Karhutla tidak bisa kabur atau menghindar karena dilakukan lewat pantauan satelit yang dapat mendeteksi lokasi dengan akurat.
“Jadi mau sembunyi dimanapun tetap akan ketahuan,” katanya.
Selain itu, Joni mengharapkan agar masyarakat menghindari pembakaran hutan dan lahan, meski tradisi membuka kebun masih menggunakan cara tradisional menebang dan membakar. Menurutnya, untuk menghindari kebakaran yang merugikan, perlu dilakukan pembatasan lokasi pembakaran lahan atau berkomunikasi dengan pihak terkait untuk bersiaga jika terjadi kejadian lebih besar.
“Sebaiknya memberitahukan dan menghubungi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) atau petugas pemadam kebakaran jika akan dilakukan pembakaran, sehingga petugas bisa bersiaga. Tapi himbaannya, jangan dilakukan, kan lebih baik mencegah,” tutupnya. (AD01/Sek-DPRD)