Bahaya Karhutla, Ketua DPRD Kutim, Himbau Masyarakat Hindari Pembakaran Hutan dan Lahan

Kamis, 26 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANGATTAKU – Ketua () (), , memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan (), mengingat dampaknya sangat merugikan daerah. Joni mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan mengancam hukuman 15 tahun penjara atau denda Rp5 miliar bagi pelaku Karhutla.

“Kan ada sistem dan dipantau satelit, jadi semua terintegrasi dari pusat. Dimana ada , secara otomatis pusat langsung menghubungi daerah dan tentu akan mencari pelaku kebakaran,” tegas Joni saat disambangi awak .

, Joni. (*/ist)

Joni menegaskan bahwa pelaku Karhutla tidak bisa kabur atau menghindar karena dilakukan lewat pantauan satelit yang dapat mendeteksi lokasi dengan akurat.

“Jadi mau sembunyi dimanapun tetap akan ketahuan,” katanya.

Selain itu, Joni mengharapkan agar masyarakat menghindari pembakaran hutan dan lahan, meski tradisi membuka kebun masih menggunakan cara tradisional menebang dan membakar. Menurutnya, untuk menghindari kebakaran yang merugikan, perlu dilakukan pembatasan lokasi pembakaran lahan atau berkomunikasi dengan pihak terkait untuk bersiaga jika terjadi kejadian lebih besar.

“Sebaiknya memberitahukan dan menghubungi Badan Penanggulangan Bencana Daerah () atau petugas pemadam kebakaran jika akan dilakukan pembakaran, sehingga petugas bisa bersiaga. Tapi himbaannya, jangan dilakukan, kan lebih baik mencegah,” tutupnya. (AD01/Sek-DPRD)

558Dibaca

Berita Terkait

Tiga Kilometer dari Gemerlap Bukit Pelangi, Sisakan Gelap Warga Bukit Kayangan
Badko HMI Kaltim-Kaltara Desak Kejati Segera Selesaikan Penyelidikan Proyek Infrastruktur Bermasalah di Kutai Timur
Yulianus Palangiran Ajak Masyarakat Perangi Narkoba
Final! Pemerintah dan DPRD Kutim Capai Kesepakatan atas Raperda Penanggulangan Kebakaran
Rapat Paripurna DPRD Kutim Bahas dan Setujui Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran
DPRD Kutai Timur Setujui Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran
Reses Perdana Eddy Markus Palinggi, Warga Teluk Lingga Harapkan Perlindungan dari Intimidasi Mafia Tanah
DPRD Kutim Turun Langsung, Pastikan Status Lahan Sengketa Warga

Berita Terkait

Selasa, 20 Mei 2025 - 18:35 WITA

Tiga Kilometer dari Gemerlap Bukit Pelangi, Sisakan Gelap Warga Bukit Kayangan

Sabtu, 1 Maret 2025 - 15:31 WITA

Badko HMI Kaltim-Kaltara Desak Kejati Segera Selesaikan Penyelidikan Proyek Infrastruktur Bermasalah di Kutai Timur

Selasa, 3 Desember 2024 - 16:26 WITA

Yulianus Palangiran Ajak Masyarakat Perangi Narkoba

Senin, 11 November 2024 - 21:02 WITA

Final! Pemerintah dan DPRD Kutim Capai Kesepakatan atas Raperda Penanggulangan Kebakaran

Senin, 11 November 2024 - 19:35 WITA

Rapat Paripurna DPRD Kutim Bahas dan Setujui Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran

Berita Terbaru

Wakil Bupati Kutai Timur, Mahyunadi (MMP)

Politik & Pemerintahan

Pemkab Kutim Evaluasi Perda Pajak dan Retribusi, UMKM Jadi Pertimbangan Utama

Selasa, 24 Jun 2025 - 19:47 WITA