You dont have javascript enabled! Please enable it! Jalankan Aksinya Di Berbagai Propinsi Di Kalimantan, Komplotan Curat Berhasil Dibekuk Jajaran Polres Kutai Timur - Sangattaku

Jalankan Aksinya di Berbagai Propinsi di Kalimantan, Komplotan Curat Berhasil Dibekuk Jajaran Polres Kutai Timur

Rabu, 15 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANGATTAKU – Wakapolres Timur, Kompol Herman Sopian, mewakili , , memimpin gelaran konferensi pers pada hari ini, Rabu (15/11/2023) guna merilis beberapa kasus yang berhasil diungkap oleh Jajaran , salah satu kasus yang diungkap adalah dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Kecamatan beberapa waktu lalu.

Jajaran Polres Kutai Timur saat memberikan keterangan pada press release, Rabu (15/11/2023). (Meika/sgtu)

Diungkapkan Kompol Herman, terungkapnya kasus ini bermula dari laporan polisi (LP) yang dilaporkan pada tanggal 3 November 2023 di Polres Kutai Timur. Kasus ini terkait dengan pencurian dengan pemberatan, yang berkenaan dengan pasal 363 ayat 2 KUHP.

Menurut Kompol Herman Sopian, kejadian pencurian tersebut terjadi pada hari Jumat, tanggal 3 November 2023, sekira pukul 1 dini hari di Kecamatan Teluk Pandan. Tempat kejadian perkara (TKP) adalah sebuah bangunan gudang milik perusahaan yang bergerak di bidang sembako atau makanan dan minuman.

“Pelaku melakukan tindakan pencurian dan pengerusakan di malam hari dengan melibatkan lebih dari 2 orang,” ucap Kompol Herman Sopian menjelaskan.

Kronologis kejadian ini dimulai pada pagi hari Jumat, tanggal 3 November 2023, ketika petugas perusahaan memasuki gudang pada pukul 07.30 WITA pagi. Mereka menemukan pintu gudang terbuka dan rolling door rusak. Beberapa fasilitas kantor dan brankas dalam gudang tersebut juga ditemukan dalam keadaan dirusak.

Petugas perusahaan pun kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek terdekat, dan kemudian diteruskan ke Polres Kutai Timur. Setelah menerima laporan, Polres Kutai Timur atas arahan Kapolres Kutai Timur, AKB Ronni Bonic, segera membentuk tim gabungan yang dipimpin oleh Polres Kutai Timur, AKP . Tim ini berkolaborasi dengan tim Jatanras dan berkoordinasi dengan Polda Selatan (Kalsel) dan juga Polda Kalimantan Tengah (Kalteng). Hal tersebut, karena modus operandi yang sama terdeteksi di beberapa tempat, sehingga dilakukan koordinasi lintas daerah.

Alhasil, dalam waktu singkat, tepatnya pada tanggal 5 November 2023, jajaran Reskrim Polres Kutai Timur bersama tim gabungan yang dibentuk, berhasil menangkap 5 orang pelaku di bilangan Kota . Dari 5 pelaku, 4 di antaranya memiliki tempat kejadian perkara (TKP) di Palangkaraya (Kalimantan Tengah), dua TKP di wilayah hukum Polda Kalsel, dan satu TKP di Kutai Timur.

Baca Juga  Kunjungi Budidaya Maggot di Sleman, Ketua DPRD Kutim Lihat Peluang Pemanfaatan Sampah Organik

Lebih jauh, Kompol Herman menyatakan, dari 5 pelaku yang berhasil diamankan, hanya satu pelaku yang ditahan di Polres Kutai Timur, 4 lainnya, digelandang ke Mapolda Kalimantan Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Untuk 4 pelaku lagi, setelah kita periksa, kita koordinasi dengan Polda Kalimantan Selatan, dibawa ke Mapolda Kalimantan Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut, dengan TKP di sana, ada 2 TKP dengan kerugian di atas 1 miliar,” papar Wakapolres menjelaskan.

Kerugian total yang diakibatkan oleh aksi pencurian komplotan ini terbilang cukup fantastis, dengan kerugian total mencapai lebih dari 1 miliar rupiah. Untuk TKP di Kutai Timur sendiri, akibat perbuatan komplotan tersebut, kerugian yang ditimbulkan ditaksir sekira 41 juta rupiah.

Barang bukti yang berhasil diamankan, uang tunai sebesar 1,9 juta rupiah, satu kendaraan roda empat bermerk Xenia termasuk beberapa plat nomor kendaraan roda 4 yang diduga digunakan untuk melancarkan aksinya dan mengelabui petugas guna menghilangkan jejak, 3 buah linggis, 2 buah obeng, 1 buah gunting baja, tali tambang, 1 buah handphone, satu rantai besi, dan juga satu brankas besi merk Kobra berwarna putih.

Pelaku akan dihadapkan pada hukum dengan pasal 263 ayat 2 KUHP pidana, dengan ancaman hukuman penjara, paling lama 9 tahun kurungan.

Dalam kesempatan ini juga, Kasatreskrim Polres Kutai Timur, AKP Dimitri Mahendra Kartika menekankan bahwa keberhasilan ini tidak terlepas dari kerja keras tim gabungan dan koordinasi lintas daerah.

“Kami berkomitmen untuk memberikan rasa aman dan perlindungan kepada masyarakat. Tidak akan ada tempat bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum kami,” tegasnya. (Meika/sgtu)

752Dibaca

Berita Terkait

Miris! Oknum Tenaga Pendidik Cabuli Siswi SD, Polres Kutim Langsung Ringkus Pelaku
Wakil Bupati Kutai Timur Kunjungi Korban Kebakaran di Teluk Lingga
Oknum Kyai Tega Cabuli 5 Santriwati dan 2 Pegawai
Polres Kutim Amankan Pelaku Penganiayaan, Korban Masih di Bawah Umur
Tarik Paksa Kalung Emas Bocah 8 Tahun, Tersangka Akui Untuk Bayar Tunggakan SPP Adiknya
Polres Kutai Timur Ungkap Pemerasan Bermodus Love Scamming, 2 Tersangka Diamankan, Korban Capai 76 Orang
Aksi Damai GEBRAK di Kantor DPRD Kutai Timur, Ini Tanggapan Wakil Bupati Kasmidi Bulang
Kunjungi Korban Kebakaran Bengalon, Arfan Siapkan Sejumlah Bantuan

Berita Terkait

Rabu, 18 September 2024 - 17:46 WITA

Miris! Oknum Tenaga Pendidik Cabuli Siswi SD, Polres Kutim Langsung Ringkus Pelaku

Selasa, 30 Juli 2024 - 12:40 WITA

Wakil Bupati Kutai Timur Kunjungi Korban Kebakaran di Teluk Lingga

Rabu, 12 Juni 2024 - 16:57 WITA

Oknum Kyai Tega Cabuli 5 Santriwati dan 2 Pegawai

Rabu, 5 Juni 2024 - 13:20 WITA

Polres Kutim Amankan Pelaku Penganiayaan, Korban Masih di Bawah Umur

Rabu, 5 Juni 2024 - 09:10 WITA

Tarik Paksa Kalung Emas Bocah 8 Tahun, Tersangka Akui Untuk Bayar Tunggakan SPP Adiknya

Berita Terbaru

Daripada seleksi teks, mending nunggu seleksi alam :D
Maaf, nggak boleh CUT! selain Sutradara :D
Maaf, Tidak Diizinkan Mencopy Isi Laman Ini
Dilarang nempel-nempel, bukan muhrim :|
Duh,... Bakal apaan mau diinspect element segala :O
Ups,... Nggak boleh ngintip sourcenya ya :)