SANGATTAKU – Wakapolres Kutai Timur, Kompol Herman Sopian, mewakili Kapolres Kutai Timur, AKBP Ronni Bonic, memimpin gelaran konferensi pers pada hari ini, Rabu (15/11/2023) guna merilis beberapa kasus yang berhasil diungkap oleh Jajaran Polres Kutai Timur, salah satu kasus yang diungkap adalah pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Kecamatan Teluk Pandan beberapa waktu lalu.
Diungkapkan Kompol Herman, terungkapnya kasus ini bermula dari laporan polisi (LP) yang dilaporkan pada tanggal 3 November 2023 di Polres Kutai Timur. Kasus ini terkait dengan pencurian dengan pemberatan, yang berkenaan dengan pasal 363 ayat 2 KUHP.
Menurut Kompol Herman Sopian, kejadian pencurian tersebut terjadi pada hari Jumat, tanggal 3 November 2023, sekira pukul 1 dini hari di Kecamatan Teluk Pandan. Tempat kejadian perkara (TKP) adalah sebuah bangunan gudang milik perusahaan yang bergerak di bidang sembako atau makanan dan minuman.
“Pelaku melakukan tindakan pencurian dan pengerusakan di malam hari dengan melibatkan lebih dari 2 orang,” ucap Kompol Herman Sopian menjelaskan.
Kronologis kejadian ini dimulai pada pagi hari Jumat, tanggal 3 November 2023, ketika petugas perusahaan memasuki gudang pada pukul 07.30 WITA pagi. Mereka menemukan pintu gudang terbuka dan rolling door rusak. Beberapa fasilitas kantor dan brankas dalam gudang tersebut juga ditemukan dalam keadaan dirusak.
Petugas perusahaan pun kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek terdekat, dan kemudian diteruskan ke Polres Kutai Timur. Setelah menerima laporan, Polres Kutai Timur atas arahan Kapolres Kutai Timur, AKB Ronni Bonic, segera membentuk tim gabungan yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Kutai Timur, AKP Dimitri Mahendra Kartika. Tim ini berkolaborasi dengan tim Jatanras dan berkoordinasi dengan Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) dan juga Polda Kalimantan Tengah (Kalteng). Hal tersebut, karena modus operandi yang sama terdeteksi di beberapa tempat, sehingga dilakukan koordinasi lintas daerah.
Alhasil, dalam waktu singkat, tepatnya pada tanggal 5 November 2023, jajaran Reskrim Polres Kutai Timur bersama tim gabungan yang dibentuk, berhasil menangkap 5 orang pelaku di bilangan Kota Samarinda. Dari 5 pelaku, 4 di antaranya memiliki tempat kejadian perkara (TKP) di Palangkaraya (Kalimantan Tengah), dua TKP di wilayah hukum Polda Kalsel, dan satu TKP di Kutai Timur.
Lebih jauh, Kompol Herman menyatakan, dari 5 pelaku yang berhasil diamankan, hanya satu pelaku yang ditahan di Polres Kutai Timur, 4 lainnya, digelandang ke Mapolda Kalimantan Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Untuk 4 pelaku lagi, setelah kita periksa, kita koordinasi dengan Polda Kalimantan Selatan, dibawa ke Mapolda Kalimantan Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut, dengan TKP di sana, ada 2 TKP dengan kerugian di atas 1 miliar,” papar Wakapolres menjelaskan.
Kerugian total yang diakibatkan oleh aksi pencurian komplotan ini terbilang cukup fantastis, dengan kerugian total mencapai lebih dari 1 miliar rupiah. Untuk TKP di Kutai Timur sendiri, akibat perbuatan komplotan tersebut, kerugian yang ditimbulkan ditaksir sekira 41 juta rupiah.
Barang bukti yang berhasil diamankan, uang tunai sebesar 1,9 juta rupiah, satu kendaraan roda empat bermerk Xenia termasuk beberapa plat nomor kendaraan roda 4 yang diduga digunakan untuk melancarkan aksinya dan mengelabui petugas guna menghilangkan jejak, 3 buah linggis, 2 buah obeng, 1 buah gunting baja, tali tambang, 1 buah handphone, satu rantai besi, dan juga satu brankas besi merk Kobra berwarna putih.
Pelaku akan dihadapkan pada hukum dengan pasal 263 ayat 2 KUHP pidana, dengan ancaman hukuman penjara, paling lama 9 tahun kurungan.
Dalam kesempatan ini juga, Kasatreskrim Polres Kutai Timur, AKP Dimitri Mahendra Kartika menekankan bahwa keberhasilan ini tidak terlepas dari kerja keras tim gabungan dan koordinasi lintas daerah.
“Kami berkomitmen untuk memberikan rasa aman dan perlindungan kepada masyarakat. Tidak akan ada tempat bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum kami,” tegasnya. (Meika/sgtu)