
SANGATTAKU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menegaskan bahwa jalan umum di wilayahnya tidak layak dijadikan sebagai jalan hauling atau akses kendaraan proyek. Meskipun demikian, banyak perusahaan yang tetap memanfaatkan jalan umum untuk kegiatan hauling.
Ketua DPRD Kutai Timur, Joni, menyatakan bahwa jalan umum di kabupaten tersebut memiliki batasan muatan maksimal sekitar 8-12 ton. Jika kendaraan proyek melebihi tonase tersebut, maka kondisi jalan dapat mengalami kerusakan.

“Saya rasa gak layak ya, karena beban pada jalan umum di Kabupaten Kutim itu ada batasnya, maksimal 8-12 ton. Kalau melebihi kan pasti bermasalah,” ujar Joni.
Dewan DPRD dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) telah mengeluarkan permintaan kepada perusahaan-perusahaan untuk membangun jalan Hauling sendiri tanpa mengganggu aktivitas masyarakat di jalan umum. Beberapa perusahaan telah menindaklanjuti permintaan ini, namun masih ada yang belum mematuhi.
“Dewan bersama Pemkab akan tinjau langsung ke lapangan, sekaligus memberikan peringatan kepada pihak perusahaan yang masih melanggar aturan,” tambah Joni.
Menurutnya, wilayah Kutai Timur memiliki banyak perusahaan dari berbagai sektor, sehingga Pemkab dan DPRD memiliki peran penting dalam melakukan pengawasan dan memastikan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut sudah mengurus perijinan dengan benar.
Masih adanya pelanggaran terhadap aturan muatan jalan umum memicu kekhawatiran terkait dampak negatifnya terhadap infrastruktur jalan dan keselamatan masyarakat. DPRD Kutai Timur berkomitmen untuk menjaga kondisi jalan umum agar tetap layak digunakan oleh seluruh masyarakat. (AD01/Sek-DPRD)