
SANGATTAKU – Joni, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kutai Timur (DPRD Kutim), memberikan tanggapannya setelah pertemuan dengan perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kalimantan Timur. Pertemuan tersebut membahas aturan yang diberlakukan oleh KPK terkait penyelenggaraan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Joni menyampaikan tanggapannya di kantor DPRD Kutim setelah mengikuti pengarahan dari perwakilan KPK.

Dalam wawancaranya, Joni menyatakan bahwa kunjungan KPK memberikan pengarahan tidak hanya terkait pencegahan penyalahgunaan dana, tetapi juga menjelaskan tahapan-tahapan dalam proses APBD. Joni menekankan bahwa tujuan dari pertemuan ini adalah untuk mencegah penyalahgunaan dana dan memberikan pemahaman yang lebih baik tentang proses APBD.
“Alhamdulillah, pertemuan dengan KPK perwakilan Kalimantan Timur baru saja selesai. Pembahasan yang disampaikan tidak hanya terkait dengan pencegahan penyalahgunaan dana, tetapi juga tahapan-tahapan dalam proses APBD,” ungkap Joni.
Selain itu, Joni juga menyampaikan bahwa APBD memiliki tahapan-tahapan yang harus dipenuhi sesuai dengan sosialisasi yang disampaikan. Ia menekankan bahwa ketidakpenuhan tahapan dapat berdampak pada permasalahan lainnya. Oleh karena itu, pihak KPK meminta agar tahapan yang telah disosialisasikan harus diikuti dengan baik.
“Kalau tahapan tidak dipenuhi, otomatis pasti akan merembet ke permasalahan yang lain, makanya tadi dari pihak KPK minta tahapan yang di sosialisasikan harus di ikuti,” terangnya.
Joni menjelaskan bahwa masih terdapat beberapa tahapan yang belum selesai, seperti data pada tanggal tertentu yang masih belum dimasukkan. Namun, ia menegaskan bahwa proses ini masih berjalan dan diharapkan semuanya akan selesai pada tahap final sesuai dengan arahan KPK.
“Data perencanaan terakhir yang disampaikan oleh KPK masih 6,3 persen, data pada bulan September, sedangkan data terakhir yang kita peroleh sudah sampai 31,3 persen. Ini prosesnya masih berjalan dan masih ada yang belum dimasukkan. Tetapi diharapkan semuanya akan selesai pada tahap final, seperti yang disampaikan oleh KPK,” tutupnya. (AD01/Sek-DPRD)