SANGATTAKU – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Joni, menyatakan keprihatinannya terhadap isu pekerja anak di bawah umur yang marak terjadi di Kutai Timur. Pernyataan ini disampaikannya sesaat setelah menggelar sosialisasi Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak (PPA) di Balai Pertemuan Umum (BPU) Sangatta Selatan akhir bulan lalu.
Joni mengungkapkan keterjutannya atas keterangan salah satu peserta sosialisasi yang menyebut adanya pekerja anak di bawah umur. Ia menilai bahwa ini menjadi tugas dari dinas terkait untuk melakukan tindak lanjut dan memberikan solusi, agar permasalahan ini dapat diatasi dengan baik.
“Tadi saya minta dari hasil sosialisasi ini, sebagai dasar kita untuk bersurat ke dinas terkait, nanti tinggal dinas terkait yang melakukan pendataan. Kan tidak sertamerta kita menduga tapi tidak ada bukti,” kata Joni.
Menurut Joni, pekerjaan anak di bawah umur bisa terjadi karena adanya keterbatasan ekonomi, sehingga anak-anak harus bekerja. Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa Dinas Sosial (Dinsos) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memiliki tugas dan wewenang untuk menangani isu ini.
“Ranahnya Dinsos, otomatis menemui anak-anak itu dan orang tuanya untuk dilakukan pendataan. Nah dari situ kita bisa pastikan kondisinya seperti apa,” ungkapnya.
Joni juga mengungkapkan bahwa Dinsos telah menyediakan anggaran untuk pembinaan bagi anak-anak dan masyarakat yang tidak mampu. “Ini kita telusuri dulu. Soalnya di Dinsos itu ada anggaran pembinaan, nanti dari dinas yang punya urusan di lapangan menelusuri lebih jauh hal ini,” tambah Joni. (AD01/Sek-DPRD)