You dont have javascript enabled! Please enable it! LKE Soroti Kurangnya Netralitas Penyidik Dalam Kasus Ujaran Kebencian Di Sumut Terhadap Suku Karo - Sangattaku

LKE Soroti Kurangnya Netralitas Penyidik dalam Kasus Ujaran Kebencian di Sumut Terhadap Suku Karo

Jumat, 22 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANGATTAKU – Lembaga Ersinalsal () mengungkapkan rasa kecewa mereka terhadap profesionalitas Polda Sumatera Utara dalam menangani kasus ujaran kebencian dan penghasutan yang melibatkan akun TikTok milik Pak Jenn Siregar terhadap . Kekecewaan ini timbul akibat permintaan yang dianggap tidak relevan oleh penyidik kepada pelapor untuk membuktikan keberadaan Suku Karo. Permintaan tersebut diajukan saat penyidik meminta keterangan tambahan dari pelapor pada hari Senin, 18 Maret 2024, di ruangan Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumut.

Ketua (LKE) ND (bertopi). (*/ist)

Selain permintaan yang dianggap tidak relevan, terdapat juga pertanyaan yang mempertanyakan keyakinan identitas kesukuan pelapor dalam draft pertanyaan yang diajukan oleh penyidik. N.D Iwa Brahmana, Ketua LKE, menyoroti hal ini sebagai bukti kurangnya netralitas dan profesionalitas dari pihak penyidik Polda Sumut. Iwa menegaskan bahwa fokus seharusnya pada dampak konten yang disebarkan terhadap masyarakat Karo, bukan mempertanyakan eksistensi Suku Karo itu sendiri.

“Bukankah seharusnya keterangan nya soal efek konten itu kepada Masyarakat Karo, kenapa malah mempertanyakan kebenaran ada tidaknya Suku Karo?” ujar Iwa.

Laporan yang diajukan terhadap akun TikTok Pak Jenn Siregar mengacu pada Pasal 28 ayat 2 UU No 1 Tahun 2024, yang melarang penyebaran informasi melalui elektronik yang bertujuan menghasut dan memprovokasi sehingga menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan berdasarkan isu kesukuan dan kelompok. Iwa menegaskan bahwa bukti-bukti terkait laporan tersebut telah diserahkan kepada Subdit V Siber Polda Sumut dalam bentuk rekaman video dan live yang diduga mengandung hasutan dan provokasi atas isu kesukuan dan kelompok.

“Kami yakin tidak lagi ada yang meragukan soal itu,” tegas Iwa.

Meskipun menyatakan kekecewaan atas proses yang dilakukan oleh penyidik Polda Sumut, LKE dan Masyarakat Karo berkomitmen untuk mengikuti proses yang sedang berjalan. Iwa menyatakan bahwa LKE akan berkonsultasi dengan pengacara terkait langkah selanjutnya.

Baca Juga  Permintaan Naik 30 Persen, Pisang Gepok Asal Kutim Diminati Pasar Internasional, Dari Malaysia Hingga ke Jepang

“Untuk saksi ahli, kita sudah menyiapkan budayawan dan ahli bahasa dari kami,” tambahnya.

Iwa berharap agar permintaan penyidik Polda Sumut kepada pelapor untuk membuktikan eksistensi Suku Karo dengan menghadirkan budayawan Karo bukan sekadar upaya untuk menggiring sangkaan menjadi berita bohong.

“Kami, Masyarakat Karo, akan terus mengawal kasus ini. Jika nantinya kasus ini terbukti berbeda dari pasal 28 ayat 2 UU No 1 Tahun 2024, terutama terkait hasutan dan provokasi kebencian terhadap suku dan golongan kami, kami pastikan akan melakukan aksi besar di Polda Sumut,” tegas Iwa. (*/bl)

515Dibaca

Berita Terkait

KIM Cerita Sangattaku Binaan Diskominfo Staper Kutai Timur Raih Peringkat 3 Terbaik KIM se-Kalimantan Timur
Asisten Pemerintahan Kutai Timur: SDA Melimpah, Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Masih Lamban
Intoniswan Desak Ketua PWI Kaltim Tanggapi Protes Anggota Formateur PWI Kutai Timur
Upaya Penyelesaian Konflik Lahan Poktan dan PT Indominco Mandiri, DPRD Kutai Timur Keluarkan 5 Rekomendasi
Tindak Lanjut Konflik Lahan Poktan Karya Bersama, DPRD Kutim Gelar Rapat Paripurna
DPRD Kutai Timur Tekan PT Indominco Mandiri Lunasi Ganti Rugi Rp1,87 Miliar ke 254 Anggota Poktan
Polemik PPDB Tingkat SMA, Beda Kewenangan, Mulyono Sarankan Beberapa Solusi
Dampak Sosial PPDB, Mulyono : Merusak Pertemanan

Berita Terkait

Jumat, 9 Agustus 2024 - 17:34 WITA

KIM Cerita Sangattaku Binaan Diskominfo Staper Kutai Timur Raih Peringkat 3 Terbaik KIM se-Kalimantan Timur

Kamis, 25 Juli 2024 - 20:19 WITA

Asisten Pemerintahan Kutai Timur: SDA Melimpah, Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Masih Lamban

Sabtu, 6 Juli 2024 - 19:42 WITA

Intoniswan Desak Ketua PWI Kaltim Tanggapi Protes Anggota Formateur PWI Kutai Timur

Jumat, 5 Juli 2024 - 09:44 WITA

Upaya Penyelesaian Konflik Lahan Poktan dan PT Indominco Mandiri, DPRD Kutai Timur Keluarkan 5 Rekomendasi

Kamis, 4 Juli 2024 - 19:24 WITA

Tindak Lanjut Konflik Lahan Poktan Karya Bersama, DPRD Kutim Gelar Rapat Paripurna

Kamis, 4 Juli 2024 - 17:23 WITA

DPRD Kutai Timur Tekan PT Indominco Mandiri Lunasi Ganti Rugi Rp1,87 Miliar ke 254 Anggota Poktan

Rabu, 3 Juli 2024 - 20:37 WITA

Polemik PPDB Tingkat SMA, Beda Kewenangan, Mulyono Sarankan Beberapa Solusi

Rabu, 3 Juli 2024 - 18:11 WITA

Dampak Sosial PPDB, Mulyono : Merusak Pertemanan

Berita Terbaru

Pendidikan & Sosial Kebudayaan

Seminar Jurnalistik dan Fotografi Gelaran Prokompi Gunakan APBD-P 2024, Ini Penjelasan Panitia

Kamis, 5 Sep 2024 - 15:29 WITA

Politik & Pemerintahan

Menuju Era “GEMAS” Bersama Kutai Timur, Deklarasi GPHS Hadirkan Rudy Mas’ud

Sabtu, 24 Agu 2024 - 19:23 WITA

Daripada seleksi teks, mending nunggu seleksi alam :D
Maaf, nggak boleh CUT! selain Sutradara :D
Maaf, Tidak Diizinkan Mencopy Isi Laman Ini
Dilarang nempel-nempel, bukan muhrim :|
Duh,... Bakal apaan mau diinspect element segala :O
Ups,... Nggak boleh ngintip sourcenya ya :)

Jangan ya dek ya, jangan,..... :(