LKE Soroti Kurangnya Netralitas Penyidik dalam Kasus Ujaran Kebencian di Sumut Terhadap Suku Karo

Jumat, 22 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANGATTAKU – Lembaga Karo Ersinalsal (LKE) mengungkapkan rasa kecewa mereka terhadap profesionalitas Polda Sumatera Utara dalam menangani kasus ujaran kebencian dan penghasutan yang melibatkan akun TikTok milik Pak Jenn Siregar terhadap Suku Karo. Kekecewaan ini timbul akibat permintaan yang dianggap tidak relevan oleh penyidik kepada pelapor untuk membuktikan keberadaan Suku Karo. Permintaan tersebut diajukan saat penyidik meminta keterangan tambahan dari pelapor pada hari Senin, 18 Maret 2024, di ruangan Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumut.

Ketua Lembaga Karo Ersinalsal (LKE) ND Iwa Brahmana (bertopi). (*/ist)

Selain permintaan yang dianggap tidak relevan, terdapat juga pertanyaan yang mempertanyakan keyakinan identitas kesukuan pelapor dalam draft pertanyaan yang diajukan oleh penyidik. N.D Iwa Brahmana, Ketua LKE, menyoroti hal ini sebagai bukti kurangnya netralitas dan profesionalitas dari pihak penyidik Polda Sumut. Iwa menegaskan bahwa fokus seharusnya pada dampak konten yang disebarkan terhadap masyarakat Karo, bukan mempertanyakan eksistensi Suku Karo itu sendiri.

“Bukankah seharusnya keterangan nya soal efek konten itu kepada Masyarakat Karo, kenapa malah mempertanyakan kebenaran ada tidaknya Suku Karo?” ujar Iwa.

Laporan yang diajukan terhadap akun TikTok Pak Jenn Siregar mengacu pada Pasal 28 ayat 2 UU No 1 Tahun 2024, yang melarang penyebaran informasi melalui media elektronik yang bertujuan menghasut dan memprovokasi sehingga menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan berdasarkan isu kesukuan dan kelompok. Iwa menegaskan bahwa bukti-bukti terkait laporan tersebut telah diserahkan kepada Subdit V Siber Polda Sumut dalam bentuk rekaman video dan live yang diduga mengandung hasutan dan provokasi atas isu kesukuan dan kelompok.

“Kami yakin tidak lagi ada yang meragukan soal itu,” tegas Iwa.

Meskipun menyatakan kekecewaan atas proses yang dilakukan oleh penyidik Polda Sumut, LKE dan Masyarakat Karo berkomitmen untuk mengikuti proses hukum yang sedang berjalan. Iwa menyatakan bahwa LKE akan berkonsultasi dengan pengacara terkait langkah selanjutnya.

Baca Juga  Bupati Kutim Intruksikan Dinas PU Koordinasi Pihak Terkait Segera Atasi Jalan Longsor

“Untuk saksi ahli, kita sudah menyiapkan budayawan dan ahli bahasa dari kami,” tambahnya.

Iwa berharap agar permintaan penyidik Polda Sumut kepada pelapor untuk membuktikan eksistensi Suku Karo dengan menghadirkan budayawan Karo bukan sekadar upaya untuk menggiring sangkaan menjadi berita bohong.

“Kami, Masyarakat Karo, akan terus mengawal kasus ini. Jika nantinya kasus ini terbukti berbeda dari pasal 28 ayat 2 UU No 1 Tahun 2024, terutama terkait hasutan dan provokasi kebencian terhadap suku dan golongan kami, kami pastikan akan melakukan aksi besar di Polda Sumut,” tegas Iwa. (*/bl)

1.1kDibaca

Berita Terkait

Perketat Pengawasan, Pemkab Kutai Timur Susun Perbup Sanksi Pengembang Perumahan
Bupati Kutai Timur Soroti Sengketa Lahan dan Kepastian Aset Pemerintah
Luruskan Pemahaman Publik, Pemkab Kutim Jelaskan Perbedaan Masyarakat Adat dengan Masyarakat Hukum Adat
Hindari Konflik Agraria, Pemkab Kutim Teliti Ketat Batas Tanah Ulayat Calon MHA
Jembatan Lembak Bengalon Disiapkan untuk Pengalihan Darurat
20 Tahun Bersengketa, Warga Tepian Langsat Minta Penataan Kawasan
Usulan Adat Modang hingga Sangatta Puak Pantun Tertolak, Pemkab Pastikan Belum Ada MHA Ditetapkan di Kutim
Jalan Non-Status Jadi Perhatian PUPR Kutai Timur dalam Persiapan Bus Perintis

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 08:26 WITA

Perketat Pengawasan, Pemkab Kutai Timur Susun Perbup Sanksi Pengembang Perumahan

Selasa, 29 September 2026 - 18:31 WITA

Bupati Kutai Timur Soroti Sengketa Lahan dan Kepastian Aset Pemerintah

Selasa, 29 September 2026 - 15:28 WITA

Luruskan Pemahaman Publik, Pemkab Kutim Jelaskan Perbedaan Masyarakat Adat dengan Masyarakat Hukum Adat

Selasa, 29 September 2026 - 14:35 WITA

Hindari Konflik Agraria, Pemkab Kutim Teliti Ketat Batas Tanah Ulayat Calon MHA

Sabtu, 26 September 2026 - 10:04 WITA

Jembatan Lembak Bengalon Disiapkan untuk Pengalihan Darurat

Berita Terbaru

Diskominfo Kutai Timur

Perketat Pengawasan, Pemkab Kutai Timur Susun Perbup Sanksi Pengembang Perumahan

Senin, 5 Okt 2026 - 08:26 WITA

Diskominfo Kutai Timur

Solusi Konkret, Pemkab Kutai Timur Sasar Penanganan PSU Perumahan Terbengkalai

Minggu, 4 Okt 2026 - 09:14 WITA

Diskominfo Kutai Timur

Cegah Masalah di Kemudian Hari, Perkim Kutai Timur Minta Warga Selektif Beli Rumah

Sabtu, 3 Okt 2026 - 10:14 WITA

Diskominfo Kutai Timur

34 Perumahan Terdaftar di Kutai Timur, 11 Telah Jalani Serah Terima Pertama PSU

Jumat, 2 Okt 2026 - 08:09 WITA

Diskominfo Kutai Timur

Dishub Kutai Timur Mulai Matangkan Operasional Pelabuhan Kenyamukan

Kamis, 1 Okt 2026 - 09:42 WITA