LKE Soroti Kurangnya Netralitas Penyidik dalam Kasus Ujaran Kebencian di Sumut Terhadap Suku Karo

Jumat, 22 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANGATTAKU () mengungkapkan rasa kecewa mereka terhadap profesionalitas Polda Sumatera Utara dalam menangani kasus ujaran kebencian dan penghasutan yang melibatkan akun TikTok milik Pak Jenn Siregar terhadap . Kekecewaan ini timbul akibat permintaan yang dianggap tidak relevan oleh penyidik kepada pelapor untuk membuktikan keberadaan Suku . Permintaan tersebut diajukan saat penyidik meminta keterangan tambahan dari pelapor pada hari Senin, 18 Maret 2024, di ruangan Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumut.

Ketua Lembaga Karo Ersinalsal (LKE) ND (bertopi). (*/ist)

Selain permintaan yang dianggap tidak relevan, terdapat juga pertanyaan yang mempertanyakan keyakinan identitas kesukuan pelapor dalam draft pertanyaan yang diajukan oleh penyidik. N.D Iwa Brahmana, Ketua LKE, menyoroti hal ini sebagai bukti kurangnya netralitas dan profesionalitas dari pihak penyidik Polda Sumut. Iwa menegaskan bahwa fokus seharusnya pada dampak konten yang disebarkan terhadap masyarakat Karo, bukan mempertanyakan eksistensi Suku Karo itu sendiri.

“Bukankah seharusnya keterangan nya soal efek konten itu kepada Masyarakat Karo, kenapa malah mempertanyakan kebenaran ada tidaknya Suku Karo?” ujar Iwa.

Laporan yang diajukan terhadap akun TikTok Pak Jenn Siregar mengacu pada Pasal 28 ayat 2 UU No 1 Tahun 2024, yang melarang penyebaran informasi melalui elektronik yang bertujuan menghasut dan memprovokasi sehingga menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan berdasarkan isu kesukuan dan kelompok. Iwa menegaskan bahwa bukti-bukti terkait laporan tersebut telah diserahkan kepada Subdit V Siber Polda Sumut dalam bentuk rekaman video dan live yang diduga mengandung hasutan dan provokasi atas isu kesukuan dan kelompok.

“Kami yakin tidak lagi ada yang meragukan soal itu,” tegas Iwa.

Meskipun menyatakan kekecewaan atas proses yang dilakukan oleh penyidik Polda Sumut, LKE dan Masyarakat Karo berkomitmen untuk mengikuti proses yang sedang berjalan. Iwa menyatakan bahwa LKE akan berkonsultasi dengan pengacara terkait langkah selanjutnya.

Baca Juga  Monitoring Proyek MYC di Kutai Timur, Rizali Hadi Optimis Selesai Sesuai Target

“Untuk saksi ahli, kita sudah menyiapkan budayawan dan ahli bahasa dari kami,” tambahnya.

Iwa berharap agar permintaan penyidik Polda Sumut kepada pelapor untuk membuktikan eksistensi Suku Karo dengan menghadirkan budayawan Karo bukan sekadar upaya untuk menggiring sangkaan menjadi berita bohong.

“Kami, Masyarakat Karo, akan terus mengawal kasus ini. Jika nantinya kasus ini terbukti berbeda dari pasal 28 ayat 2 UU No 1 Tahun 2024, terutama terkait hasutan dan provokasi kebencian terhadap suku dan golongan kami, kami pastikan akan melakukan aksi besar di Polda Sumut,” tegas Iwa. (*/bl)

591Dibaca

Berita Terkait

Yulianus Palangiran Ajak Masyarakat Perangi Narkoba
Final! Pemerintah dan DPRD Kutim Capai Kesepakatan atas Raperda Penanggulangan Kebakaran
Rapat Paripurna DPRD Kutim Bahas dan Setujui Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran
Luruskan Isu Dugaan APBD Hilang, Sekda Jelaskan Mekanisme Pengelolaan APBD
DPRD Kutai Timur Setujui Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran
Reses Perdana Eddy Markus Palinggi, Warga Teluk Lingga Harapkan Perlindungan dari Intimidasi Mafia Tanah
DPRD Kutim Turun Langsung, Pastikan Status Lahan Sengketa Warga
Soroti Tingginya Kasus Kekerasan Seksual, Uci Dorong Pemerintah Bentukan Lembaga Khusus Pendampingan Korban

Berita Terkait

Selasa, 3 Desember 2024 - 16:26 WITA

Yulianus Palangiran Ajak Masyarakat Perangi Narkoba

Senin, 11 November 2024 - 21:02 WITA

Final! Pemerintah dan DPRD Kutim Capai Kesepakatan atas Raperda Penanggulangan Kebakaran

Senin, 11 November 2024 - 19:35 WITA

Rapat Paripurna DPRD Kutim Bahas dan Setujui Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran

Senin, 11 November 2024 - 18:33 WITA

Luruskan Isu Dugaan APBD Hilang, Sekda Jelaskan Mekanisme Pengelolaan APBD

Senin, 11 November 2024 - 18:28 WITA

DPRD Kutai Timur Setujui Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran

Berita Terbaru

Sekretaris DPRD Kutai Timur, Juliansyah (*/MK)

DPRD

DPRD Kutim Gelar Rapurna Bahas laporan Hasil Reses

Jumat, 10 Jan 2025 - 19:51 WITA