SANGATTAKU – Lembaga Karo Ersinalsal (LKE) mengungkapkan rasa kecewa mereka terhadap profesionalitas Polda Sumatera Utara dalam menangani kasus ujaran kebencian dan penghasutan yang melibatkan akun TikTok milik Pak Jenn Siregar terhadap Suku Karo. Kekecewaan ini timbul akibat permintaan yang dianggap tidak relevan oleh penyidik kepada pelapor untuk membuktikan keberadaan Suku Karo. Permintaan tersebut diajukan saat penyidik meminta keterangan tambahan dari pelapor pada hari Senin, 18 Maret 2024, di ruangan Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumut.
Selain permintaan yang dianggap tidak relevan, terdapat juga pertanyaan yang mempertanyakan keyakinan identitas kesukuan pelapor dalam draft pertanyaan yang diajukan oleh penyidik. N.D Iwa Brahmana, Ketua LKE, menyoroti hal ini sebagai bukti kurangnya netralitas dan profesionalitas dari pihak penyidik Polda Sumut. Iwa menegaskan bahwa fokus seharusnya pada dampak konten yang disebarkan terhadap masyarakat Karo, bukan mempertanyakan eksistensi Suku Karo itu sendiri.
“Bukankah seharusnya keterangan nya soal efek konten itu kepada Masyarakat Karo, kenapa malah mempertanyakan kebenaran ada tidaknya Suku Karo?” ujar Iwa.
Laporan yang diajukan terhadap akun TikTok Pak Jenn Siregar mengacu pada Pasal 28 ayat 2 UU No 1 Tahun 2024, yang melarang penyebaran informasi melalui media elektronik yang bertujuan menghasut dan memprovokasi sehingga menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan berdasarkan isu kesukuan dan kelompok. Iwa menegaskan bahwa bukti-bukti terkait laporan tersebut telah diserahkan kepada Subdit V Siber Polda Sumut dalam bentuk rekaman video dan live yang diduga mengandung hasutan dan provokasi atas isu kesukuan dan kelompok.
“Kami yakin tidak lagi ada yang meragukan soal itu,” tegas Iwa.
Meskipun menyatakan kekecewaan atas proses yang dilakukan oleh penyidik Polda Sumut, LKE dan Masyarakat Karo berkomitmen untuk mengikuti proses hukum yang sedang berjalan. Iwa menyatakan bahwa LKE akan berkonsultasi dengan pengacara terkait langkah selanjutnya.
“Untuk saksi ahli, kita sudah menyiapkan budayawan dan ahli bahasa dari kami,” tambahnya.
Iwa berharap agar permintaan penyidik Polda Sumut kepada pelapor untuk membuktikan eksistensi Suku Karo dengan menghadirkan budayawan Karo bukan sekadar upaya untuk menggiring sangkaan menjadi berita bohong.
“Kami, Masyarakat Karo, akan terus mengawal kasus ini. Jika nantinya kasus ini terbukti berbeda dari pasal 28 ayat 2 UU No 1 Tahun 2024, terutama terkait hasutan dan provokasi kebencian terhadap suku dan golongan kami, kami pastikan akan melakukan aksi besar di Polda Sumut,” tegas Iwa. (*/bl)