Polemik Tapal Batas Kampung Sidrap, DPRD Kutim Respon Gugatan Pemkot Bontang Ke MK

Rabu, 22 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar ini memiliki atribut alt yang kosong; nama berkasnya adalah Banner-DPRD.jpg

SANGATTAKU – Pemerintah Kota Bontang berencana mengajukan gugatan terkait tapal batas di Kampung Sidrap, Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan melalui Mahkamah Konstitusi (MK). Anggota DPRD Kutai Timur (Kutim), Novel Tyty Paembonan, menanggapi langkah ini dengan sikap terbuka, meskipun masalah ini telah lama menjadi polemik.

Novel menyatakan bahwa DPRD Kutim menghormati hak Pemerintah Kota Bontang untuk menggunakan jalur hukum yang tersedia, termasuk mengajukan permohonan ke MK.

“Kita hormati keputusan mereka (Pemkot Bontang), ini adalah upaya hukum dan mereka memiliki hak untuk menggunakan segala instrumen yang ada, meskipun itu melalui MK, asalkan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.

Namun, Novel mengingatkan bahwa masalah tapal batas di Kampung Sidrap sebenarnya telah mendapatkan keputusan akhir dari Mahkamah Agung (MA), yang menetapkan wilayah tersebut tetap berada di Kabupaten Kutai Timur.

“Kuncinya adalah merangkul kembali dan memberikan perhatian serius kepada masyarakat Kampung Sidrap oleh pemerintah daerah. Saya rasa apa yang dilakukan oleh mereka (Pemkot Bontang) dengan menempuh jalur hukum ke MK mungkin karena ada celah hukumnya,” ungkap Anggota Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD Kutim ini.

Dia juga menilai bahwa tindakan Pemkot Bontang mungkin disebabkan adanya celah hukum yang dirasa perlu untuk diperjelas melalui MK. Meskipun demikian, Novel mengapresiasi upaya masyarakat di Kampung Sidrap yang tetap menjaga kondusifitas meski masalah tapal batas berulang kali muncul.

“Perlu adanya pendekatan secara holistik dan integral yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah Kutim, termasuk melibatkan unsur pemerintah hingga tingkat terbawah untuk menjalin komunikasi yang intens dengan masyarakat,” pungkasnya. (AD01/DPRD)

669Dibaca

Berita Terkait

Instruksi Bupati Ardiansyah: Data BMKG Wajib Tampil di Seluruh Videotron Hingga Januari 2026
Jadi Ujung Tombak Peningkatan Layanan di Akar Rumput, Ardiansyah Sulaiman Jamin Motor Operasional Ketua RT Kutim Aman dari Efisiensi APBD
Inovasi ‘Cap Jempol Stop Stunting’ Jadi Kebanggaan Daerah, Ardiansyah Sulaiman Apresiasi Kepala DPPKB
Dukung Penurunan Stunting, Inovasi ‘Cap Jempol Stop Stunting’ Asal Kutim Diharapkan Jadi Pilot Project Nasional
Anggaran BKKD Kutim Naik Signifikan Jadi Rp250 Juta, Bupati Ardiansyah Bantah Tudingan Hambat Pembangunan
Tindak Lanjut Arahan Pusat, Kutai Timur Konsolidasikan Pengamanan dan Kesiapsiagaan Jelang Nataru
Ardiansyah Sulaiman Tegaskan, Pekerjaan Infrastruktur di Benua Baru Hanya Penambahan Kegiatan, Bukan Proyek Multiyears
Jambore Daerah Kaltim 2025 Resmi Ditutup, Mahyunadi Minta Evaluasi Kekurangan dalam Penyelenggaraan

Berita Terkait

Selasa, 2 Desember 2025 - 10:04 WITA

Instruksi Bupati Ardiansyah: Data BMKG Wajib Tampil di Seluruh Videotron Hingga Januari 2026

Selasa, 2 Desember 2025 - 09:26 WITA

Jadi Ujung Tombak Peningkatan Layanan di Akar Rumput, Ardiansyah Sulaiman Jamin Motor Operasional Ketua RT Kutim Aman dari Efisiensi APBD

Senin, 1 Desember 2025 - 19:59 WITA

Inovasi ‘Cap Jempol Stop Stunting’ Jadi Kebanggaan Daerah, Ardiansyah Sulaiman Apresiasi Kepala DPPKB

Senin, 1 Desember 2025 - 16:43 WITA

Anggaran BKKD Kutim Naik Signifikan Jadi Rp250 Juta, Bupati Ardiansyah Bantah Tudingan Hambat Pembangunan

Senin, 1 Desember 2025 - 16:04 WITA

Tindak Lanjut Arahan Pusat, Kutai Timur Konsolidasikan Pengamanan dan Kesiapsiagaan Jelang Nataru

Berita Terbaru