SANGATTAKU – Konflik kepemilikan lahan yang menjadi lokasi Puskesmas Sangatta Utara antara Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) dan warga lokal, Hengky Abdullah, semakin memanas. Meskipun pengadilan telah memutuskan bahwa lahan tersebut adalah aset resmi Pemkab Kutim, Hengky tetap bersikeras bahwa lahan itu adalah milik keluarganya.
Dalam upaya menyelesaikan masalah ini, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kutim telah membawa isu ini ke meja Pemda Kutim. Sekretaris Dinkes Kutim, M Yusuf, dalam wawancara setelah rapat koordinasi di Ruang Ulin Kantor Bupati Kutim (20/6/2024) mengungkapkan, “Kami ingin menyelesaikan persoalan ini secepat mungkin.”
Menurut Yusuf, setelah melakukan diskusi dengan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Sekretaris Kabupaten Kutim, Poniso Suryo Renggono, serta pihak terkait lainnya, ada harapan bahwa persoalan ini menemukan titik terang. “Titik terang telah ditemukan dan sudah jelas bahwa aset itu adalah milik Dinkes yang berada dalam lingkup pagar Puskesmas,” terang Yusuf.
“Siapapun yang berada dalam lingkup pagar itu, maka dikategorikan sebagai penyerobotan,” tegasnya menambahkan.
Konflik ini telah berkepanjangan selama lebih kurang sepuluh tahun, yang menyebabkan beban psikologis bagi para pegawai di Puskesmas Sangatta Utara. “10 tahun bergelut dengan ini menjadikan beban psikologis, ketidaknyamanan, dan sebagainya yang sangat mengganggu dalam hal memberikan pelayanan,” ungkap Yusuf.
Oleh karena itu, Dinkes akan membentuk tim khusus dan memasang plang permanen di area tersebut sebagai langkah awal untuk mengamankan lahan, serta menyelesaikan masalah sertifikasi.
Yusuf menegaskan bahwa tidak akan ada rencana relokasi Puskesmas. Keputusan pengadilan sudah jelas dan pihak Puskesmas telah melaporkan masalah ini sejak awal, meskipun selalu terbentur dengan legalitas hukum. Dengan adanya rapat koordinasi yang telah dilakukan, Yusuf menyatakan keyakinannya dan kekuatan pihak Dinkes untuk menghadapi tuntutan dari Hengky Abdullah di masa mendatang.
Di tengah perselisihan ini, Dinkes Kutim berharap dapat segera menemukan penyelesaian demi kepentingan masyarakat dan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di Puskesmas Sangatta Utara. Solusi yang cepat dan efisien sangat diperlukan agar pelayanan kesehatan tidak terganggu lebih jauh. (AD01/ Diskominfo Kutim)