Pastikan Akurasi Takaran, Disperindag Kutai Timur Periksa Alat Pengisian BBM di Sejumlah SPBU

Rabu, 5 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANGATTAKU – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten () baru-baru ini melaksanakan pemeriksaan terhadap alat pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berada di kawasan . Upaya ini dilakukan sebagai respons terhadap aduan masyarakat yang mengeluhkan adanya ketidakakuratan dalam takaran BBM yang dijual. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kenyamanan dan kepercayaan konsumen terhadap layanan pengisian BBM.

Disperindag Timur bersama Kutai Timur saat melakukan pemeriksaan alat pengisi BBM. (*/ ist)

Pejabat Fungsional Pengawas Perdagangan , Ahmad Doni Efriadi, saat dikonfirmasi (05/06/2024) membenarkan banyak aduan dan keluhan masyarakat terkait SPBU, mulai dari dugaaan tidak akuratnya takaran hingga antrean. Doni juga menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut meliputi tera ulang atau pengujian kembali pada alat ukur, takar, timbangan, dan perlengkapan lain yang digunakan dalam proses pengisian BBM. hal tersebut diaktakannya, untuk menjaga kualitas layanan dan melindungi hak-hak konsumen.

“Kami mengimbau kepada pihak SPBU agar tidak melakukan kekeliruan dalam takaran BBM yang dijual,” tegasnya.

Selain itu, perhatian serius terhadap masalah antrean panjang di SPBU juga disampaikan oleh Wakil Ketua II () Kutai Timur, . Ia mengakui bahwa masalah ini kerap mengganggu lalu lintas, terutama bagi pejalan kaki dan pedagang yang berada di sekitar SPBU. Arfan juga mengungkapkan keprihatinannya akan dampak antrean panjang terhadap ketertiban lalu lintas dan keselamatan umum.

“Kendaraan mengantre hingga beberapa meter, bahkan menggunakan bahu jalan dan memakan satu jalur jalan di sekitar SPBU,” tukas Arfan.

Sebagai bagian dari upaya untuk mengatasi permasalahan tersebut, Pemerintah Kabupaten Kutim saat ini sedang merevisi Peraturan Daerah (Perda) No 3 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Salah satu tujuannya adalah untuk memastikan keamanan dan kelancaran arus lalu lintas di jalan raya. Melalui revisi ini nantinya, diharapkan akan ada solusi yang lebih terstruktur untuk mengelola masalah antrean di SPBU sehingga kenyamanan masyarakat dapat terjaga.

Baca Juga  Disperindag Kutim Pastikan Ketersediaan dan Harga Bahan Pokok Tetap Stabil

“Perda Ketertiban Umum harus ditegakkan agar rasa keamanan dan ketertiban dalam berlalu lintas dapat terjaga,” tegas Arfan. (AD01/ Kutim)

707Dibaca

Berita Terkait

Jenazah Bayi Ditemukan di Pinggir Jalan Gang Komando Sangatta Utara
Tiga Kilometer dari Gemerlap Bukit Pelangi, Sisakan Gelap Warga Bukit Kayangan
Disperindag Kutim Sidak Toko Modern dan Konvensional, Pastikan Marshmallow Mengandung Babi Tak Beredar
Pencarian Berakhir Duka, Anak 10 Tahun di Sungai Sangatta Ditemukan Tewas
Insiden Tragis di Sungai Sangatta, Anak Kecil Dilaporkan Disambar Buaya
Badko HMI Kaltim-Kaltara Desak Kejati Segera Selesaikan Penyelidikan Proyek Infrastruktur Bermasalah di Kutai Timur
Mahasiswa GMNI dan PMII Tolak Pemotongan Anggaran Pendidikan dan Kesehatan
Satpol PP Kutai Timur Imbau Pengelola THM Kantongi Izin Operasional

Berita Terkait

Selasa, 3 Juni 2025 - 19:10 WITA

Jenazah Bayi Ditemukan di Pinggir Jalan Gang Komando Sangatta Utara

Selasa, 20 Mei 2025 - 18:35 WITA

Tiga Kilometer dari Gemerlap Bukit Pelangi, Sisakan Gelap Warga Bukit Kayangan

Selasa, 13 Mei 2025 - 18:52 WITA

Disperindag Kutim Sidak Toko Modern dan Konvensional, Pastikan Marshmallow Mengandung Babi Tak Beredar

Minggu, 27 April 2025 - 17:31 WITA

Pencarian Berakhir Duka, Anak 10 Tahun di Sungai Sangatta Ditemukan Tewas

Sabtu, 26 April 2025 - 18:05 WITA

Insiden Tragis di Sungai Sangatta, Anak Kecil Dilaporkan Disambar Buaya

Berita Terbaru

Wakil Bupati Kutai Timur, Mahyunadi (MMP)

Politik & Pemerintahan

Pemkab Kutim Evaluasi Perda Pajak dan Retribusi, UMKM Jadi Pertimbangan Utama

Selasa, 24 Jun 2025 - 19:47 WITA