SANGATTAKU – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Timur (Kutim) mengambil langkah tegas dalam menghapus praktik komersialisasi pendidikan dengan melarang semua satuan pendidikan di Kutai Timur untuk memperjualbelikan buku pelajaran. Kebijakan ini diharapkan dapat memastikan akses pendidikan yang merata dan adil bagi seluruh siswa, tanpa memandang latar belakang ekonomi.
Larangan ini berlaku untuk semua jenjang pendidikan, mulai dari Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP). Kepala Disdikbud Kutim, Mulyono, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan wujud komitmen pemerintah kabupaten dalam memberikan akses yang sama terhadap sumber belajar bagi setiap siswa. “Kami telah menyediakan buku wajib pelajaran yang dapat diakses secara gratis di perpustakaan sekolah. Ini adalah upaya kami untuk memastikan bahwa setiap siswa memiliki akses yang sama terhadap sumber belajar,” ungkap Mulyono.
Selain sekolah, koperasi yang berada di lingkungan pendidikan juga dibebani dengan larangan yang sama. Disdikbud Kutim memberikan instruksi kepada semua koperasi sekolah agar tidak memperjualbelikan buku pelajaran.
Di sisi lain, Disdikbud Kutim memberikan keleluasaan kepada orang tua dan siswa untuk membeli buku pendamping di luar sekolah, seperti di toko buku. Kebijakan ini memberi ruang bagi siswa yang ingin memperluas pengetahuan mereka dengan referensi tambahan yang relevan. “Kami tidak melarang siswa dan orang tua untuk membeli buku tambahan di luar,” lanjut Mulyono.
Mulyono juga menegaskan bahwa pihaknya akan memantau pelaksanaan kebijakan ini dengan ketat. Ia tidak ragu untuk memberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang melanggar. “Kami berharap semua sekolah dan koperasi memahami serta menaati aturan ini. Jika ada yang melanggar, kami siap memberikan sanksi yang sesuai,” tegas Mulyono.
Langkah ini mendapat sambutan positif dari masyarakat Kutim, yang melihatnya sebagai upaya untuk meringankan beban finansial orang tua dan meneguhkan bahwa pendidikan adalah hak setiap anak tanpa diskriminasi ekonomi. Mulyono menambahkan bahwa dukungan dan kerjasama dari semua pihak sangat diperlukan untuk keberhasilan kebijakan ini.
Dengan pelarangan ini, diharapkan tidak ada lagi siswa yang merasa terbebani untuk membeli buku pelajaran di sekolah. Ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pendidikan dengan menyediakan bahan ajar yang merata dan dapat diakses oleh seluruh siswa tanpa terkecuali. Kebijakan ini menggarisbawahi komitmen bersama untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih inklusif. (AD01/ Diskominfo Kutim)