Terkesan Memperumit Akses Publik, Penggunaan Smart Door Lock di Dinas PUPR Kutai Timur Jadi Sorotan, Kasmidi Bulang: Akan Kita Evaluasi

Selasa, 25 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANGATTAKU – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang () Kabupaten () tengah menghadapi gelombang kritik dari masyarakat dan awak media terkait penerapan sistem Smart Door Lock. Kebijakan ini dianggap menghambat akses publik dalam bertemu dengan , sehingga menimbulkan kekhawatiran akan transparansi dan responsivitas layanan publik.

(Gambar: ilustrasi/ sgtk)

, Bulang, menanggapi keluhan tersebut dengan berkomitmen melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan ini. “Kami telah menerima sejumlah keluhan dari masyarakat mengenai kebijakan ini. Kami akan melakukan evaluasi untuk memastikan apakah sistem ini sesuai dengan standar pelayanan publik yang diharapkan,” ungkap Kasmidi dalam pertemuan dengan awak media pada Senin (25/6/2024).

Kasmidi menekankan bahwa penerapan akses khusus untuk menemui Kepala Bidang (Kabid) atau Kepala Dinas (Kadis) dinilai berlebihan. Meskipun kebijakan ini mungkin dimaksudkan untuk meningkatkan kerja, ia mengakui bahwa hal tersebut justru berpotensi menghalangi pelayanan kepada masyarakat. “Kami akan memanggil Badan Pengawas Daerah (Bawasda) untuk menanyakan apakah sistem ini sesuai dengan standar yang berlaku. Semua aspek di kantor pemerintah, termasuk inovasi sistem, harus mengikuti regulasi yang ada. Jika penerapan Smart Door Lock hanya berdampak negatif pada pelayanan, maka perlu dipertanyakan fungsinya,” tegasnya.

Kritik serupa juga muncul dari awak media yang mengalami kesulitan dalam menghubungi pejabat dinas untuk konfirmasi berita. Beberapa pejabat dinas dinyatakan kurang responsif terhadap panggilan telepon maupun pesan WhatsApp dari awak media. Salah satu mengeluhkan pengalaman buruk saat mencoba melakukan konfirmasi. “Kami menunggu lebih dari satu jam tanpa mendapatkan jawaban. Sementara itu, kontraktor yang tiba setelah kami langsung dapat masuk. Apa maksud dari kebijakan ini?” tanya salah satu awak media yang merasa dirugikan.

Baca Juga  Satpol PP Kutai Timur Imbau Pengelola THM Kantongi Izin Operasional

Keluhan dari masyarakat dan awak media ini jelas menunjukkan perlunya evaluasi dan penyesuaian kebijakan di Kutim. Agar pelayanan publik yang lebih transparan dan responsif dapat terjamin, Pemerintah Kabupaten Kutim diharapkan segera mengambil langkah konkret untuk menangani masalah ini. Hal ini penting agar setiap kebijakan yang diterapkan oleh Dinas PUPR semakin sesuai dengan standar pelayanan publik yang baik. (AD01/ Diskominfo Kutim)

770Dibaca

Berita Terkait

Jenazah Bayi Ditemukan di Pinggir Jalan Gang Komando Sangatta Utara
Tiga Kilometer dari Gemerlap Bukit Pelangi, Sisakan Gelap Warga Bukit Kayangan
Disperindag Kutim Sidak Toko Modern dan Konvensional, Pastikan Marshmallow Mengandung Babi Tak Beredar
Pencarian Berakhir Duka, Anak 10 Tahun di Sungai Sangatta Ditemukan Tewas
Insiden Tragis di Sungai Sangatta, Anak Kecil Dilaporkan Disambar Buaya
Badko HMI Kaltim-Kaltara Desak Kejati Segera Selesaikan Penyelidikan Proyek Infrastruktur Bermasalah di Kutai Timur
Mahasiswa GMNI dan PMII Tolak Pemotongan Anggaran Pendidikan dan Kesehatan
Satpol PP Kutai Timur Imbau Pengelola THM Kantongi Izin Operasional

Berita Terkait

Selasa, 3 Juni 2025 - 19:10 WITA

Jenazah Bayi Ditemukan di Pinggir Jalan Gang Komando Sangatta Utara

Selasa, 20 Mei 2025 - 18:35 WITA

Tiga Kilometer dari Gemerlap Bukit Pelangi, Sisakan Gelap Warga Bukit Kayangan

Selasa, 13 Mei 2025 - 18:52 WITA

Disperindag Kutim Sidak Toko Modern dan Konvensional, Pastikan Marshmallow Mengandung Babi Tak Beredar

Minggu, 27 April 2025 - 17:31 WITA

Pencarian Berakhir Duka, Anak 10 Tahun di Sungai Sangatta Ditemukan Tewas

Sabtu, 26 April 2025 - 18:05 WITA

Insiden Tragis di Sungai Sangatta, Anak Kecil Dilaporkan Disambar Buaya

Berita Terbaru

Wakil Bupati Kutai Timur, Mahyunadi (MMP)

Politik & Pemerintahan

Pemkab Kutim Evaluasi Perda Pajak dan Retribusi, UMKM Jadi Pertimbangan Utama

Selasa, 24 Jun 2025 - 19:47 WITA