SANGATTAKU – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) tengah menghadapi gelombang kritik dari masyarakat dan awak media terkait penerapan sistem Smart Door Lock. Kebijakan ini dianggap menghambat akses publik dalam bertemu dengan pegawai, sehingga menimbulkan kekhawatiran akan transparansi dan responsivitas layanan publik.
Wakil Bupati Kutim, Kasmidi Bulang, menanggapi keluhan tersebut dengan berkomitmen melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan ini. “Kami telah menerima sejumlah keluhan dari masyarakat mengenai kebijakan ini. Kami akan melakukan evaluasi untuk memastikan apakah sistem ini sesuai dengan standar pelayanan publik yang diharapkan,” ungkap Kasmidi dalam pertemuan dengan awak media pada Senin (25/6/2024).
Kasmidi menekankan bahwa penerapan akses khusus untuk menemui Kepala Bidang (Kabid) atau Kepala Dinas (Kadis) dinilai berlebihan. Meskipun kebijakan ini mungkin dimaksudkan untuk meningkatkan keamanan lingkungan kerja, ia mengakui bahwa hal tersebut justru berpotensi menghalangi pelayanan kepada masyarakat. “Kami akan memanggil Badan Pengawas Daerah (Bawasda) untuk menanyakan apakah sistem ini sesuai dengan standar yang berlaku. Semua aspek di kantor pemerintah, termasuk inovasi sistem, harus mengikuti regulasi yang ada. Jika penerapan Smart Door Lock hanya berdampak negatif pada pelayanan, maka perlu dipertanyakan fungsinya,” tegasnya.
Kritik serupa juga muncul dari awak media yang mengalami kesulitan dalam menghubungi pejabat dinas untuk konfirmasi berita. Beberapa pejabat dinas dinyatakan kurang responsif terhadap panggilan telepon maupun pesan WhatsApp dari awak media. Salah satu jurnalis mengeluhkan pengalaman buruk saat mencoba melakukan konfirmasi. “Kami menunggu lebih dari satu jam tanpa mendapatkan jawaban. Sementara itu, kontraktor yang tiba setelah kami langsung dapat masuk. Apa maksud dari kebijakan ini?” tanya salah satu awak media yang merasa dirugikan.
Keluhan dari masyarakat dan awak media ini jelas menunjukkan perlunya evaluasi dan penyesuaian kebijakan di Dinas PUPR Kutim. Agar pelayanan publik yang lebih transparan dan responsif dapat terjamin, Pemerintah Kabupaten Kutim diharapkan segera mengambil langkah konkret untuk menangani masalah ini. Hal ini penting agar setiap kebijakan yang diterapkan oleh Dinas PUPR semakin sesuai dengan standar pelayanan publik yang baik. (AD01/ Diskominfo Kutim)