SANGATTAKU – Belum lama ini, DPRD Kutai Timur (Kutim) mengadakan sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai pencegahan HIV/Aids di Kecamatan Muara Wahau. Acara ini dihadiri oleh beberapa Anggota DPRD Kutim, termasuk Ubaldus Badu dari Partai Nasdem.
Saat ditemui, Ubaldus Badu menjelaskan inti dari pembahasan Sosraperda tersebut. Menurutnya, Perda terkait HIV/Aids ini sebenarnya sudah ada sejak lama, namun beberapa poin perlu diperbarui.
“Untuk Perda ini sebenarnya sudah lama ada, tetapi ada beberapa poin yang akan diganti. Sosialisasi ini bertujuan untuk menyesuaikan dengan kondisi terkini dan meningkatkan efektivitas dalam pencegahan HIV/Aids,” ujar Ubaldus Badu.
Ia menambahkan bahwa tujuan utama dari Sosraperda adalah untuk membantu masyarakat mengatasi dan mencegah penyebaran HIV/Aids. Laporan dari masyarakat menunjukkan bahwa pada tahun 2023, ada beberapa kecamatan, termasuk Muara Wahau, yang mengalami kasus HIV/Aids.
“Tujuan dari Sosraperda ini adalah untuk memberikan informasi dan dukungan kepada masyarakat dalam menanggulangi HIV/Aids. Di tahun 2023, ada laporan bahwa beberapa kecamatan, termasuk Wahau, telah terjangkit penyakit ini,” jelas Sekretaris Komisi B DPRD Kutim tersebut.
Ubaldus Badu juga menjelaskan bagaimana penyakit ini bisa masuk ke Kecamatan Wahau. Menurutnya, HIV/Aids awalnya dibawa oleh seorang warga Wahau yang merantau ke luar daerah untuk bekerja. Setelah kembali dari perantauan, warga tersebut didiagnosis mengidap HIV/Aids, yang kemudian menyebar ke masyarakat setempat.
“HIV/Aids ini awalnya berasal dari luar daerah. Ada seorang pemuda dari Wahau yang merantau ke luar daerah, dan setelah kembali, ternyata ia terindikasi mengidap penyakit menular ini,” tutup Ubaldus Badu. (AD01/ DPRD)