Rapurna Kembali Digelar, Struktur Pansus Raperda Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Telah Ditetapkan

Senin, 14 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANGATTAKU, Sangatta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten menggelar ke-XVII pada Senin, 14 Oktober 2024 Pukul 13.00 WITA bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD dengan agenda Penetapan Struktur Panitia Khusus () Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Rapat dipimpin oleh , Prayunita Utami, diikuti oleh 23 serta dihadiri Unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan berbagai Tokoh Masyarakat.

Sekretaris Dewan (), (*/ist)

Mengingat pada berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, DPRD memutuskan untuk mengubah lampiran keputusan DPRD Kabupaten Kutai Timur Nomor 9 Tahun 2024.

Wakil Ketua II , Prayunita Utami menegaskan pentingnya ketertiban umum sebagai salah satu wewenang pemerintah daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah. Ia juga menekankan bahwa menjaga ketertiban dan perlindungan masyarakat merupakan prioritas pemerintah daerah.

“Mengingat ketertiban dan ketenteraman dalam masyarakat merupakan kebutuhan dasar manusia, baik perorangan maupun berkelompok masyarakat dalam melaksanakan aktifitas , maka itu pemerintah daerah berkomitmen menjaga ketertiban umum dalam masyarakat secara komprehensif,” jelas Prayunita.

Dalam kesempatan ini, Sekretaris Dewan (Sekwan), Juliansyah menyampaikan bahwa perubahan ini diambil menyusul pemberhentian dan pengangkatan Anggota DPRD baru berdasarkan keputusan Gubernur Kalimantan Timur.

“Keputusan ini perlu ditetapkan untuk menyusun Pansus yang bertugas membahas Raperda tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat,” terangnya.

Oleh karena itu, lanjut Juliansyah, dalam rapat kali ini akan diumumkan struktur Pansus DPRD Kutai Timur sebagai berikut;

Yan sebagai Ketua

Yusri Yusuf sebagai Wakil Ketua

Baca Juga  Syaiful Bakhri Soroti Kurangnya Sarana dan Tenaga Pendidik di Wilayah Terluar Kutai Timur

Uci sebagai Anggota

Asti Mazar, Anggota

Hasna, Anggota

Yulianus Palangiran, Anggota

Akhmad Sulaeman, Anggota

Muhammad Ali, Anggota

Kristian Hasmidi, Anggota (*/MK)

613Dibaca

Berita Terkait

DPRD Kutim Tetapkan ARMY Sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih 2024
Prosedur Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Kutai Timur Dibahas dalam Rapat Paripurna DPRD
DPRD Kutim Gelar Rapurna Bahas Laporan Hasil Reses
DPRD Kutim Soroti Kurangnya Tenaga Medis di Pusban Kecamatan Sandaran
Akhmad Sulaeman Komitmen Dorong Percepatan Pembangunan Lima Kecamatan di Dapilnya
Wakil Ketua DPRD Soroti Kesenjangan Pembangunan di Kutim
DPRD Kutai Timur Soroti Kurangnya Ruang Kelas untuk Pendidikan Menengah
DPRD Kutim Evaluasi Efektivitas Bimtek UMKM, Harus Terukur dan Terarah

Berita Terkait

Kamis, 16 Januari 2025 - 22:36 WITA

DPRD Kutim Tetapkan ARMY Sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih 2024

Rabu, 15 Januari 2025 - 23:23 WITA

Prosedur Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Kutai Timur Dibahas dalam Rapat Paripurna DPRD

Jumat, 10 Januari 2025 - 19:51 WITA

DPRD Kutim Gelar Rapurna Bahas Laporan Hasil Reses

Selasa, 10 Desember 2024 - 10:04 WITA

DPRD Kutim Soroti Kurangnya Tenaga Medis di Pusban Kecamatan Sandaran

Jumat, 6 Desember 2024 - 11:28 WITA

Akhmad Sulaeman Komitmen Dorong Percepatan Pembangunan Lima Kecamatan di Dapilnya

Berita Terbaru

Wakil Bupati Kutai Timur, Mahyunadi (MMP)

Politik & Pemerintahan

Pemkab Kutim Evaluasi Perda Pajak dan Retribusi, UMKM Jadi Pertimbangan Utama

Selasa, 24 Jun 2025 - 19:47 WITA