
SANGATTAKU – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melakukan kunjungan kerja ke Desa Sepaso Selatan, Kecamatan Bengalon, pada Kamis (7/11). Langkah ini diambil untuk menindaklanjuti sengketa lahan antara warga setempat dengan PT Kemilau Indah Nusantara (KIN).

Kunjungan tersebut merupakan tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang dilaksanakan pada 6 November 2024. RDPU tersebut melibatkan perwakilan warga, PT KIN, serta beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, dengan fokus membahas penyelesaian sengketa lahan yang berlarut-larut.
Dipimpin oleh Ketua Komisi A DPRD Kutim, Eddy Palinggi, delegasi DPRD yang terdiri dari Bambang Bagus Wondo Saputro, Syaiful Bakhri, dan Aldryansyah, bersama OPD terkait, langsung meninjau lokasi yang menjadi titik sengketa. Kehadiran mereka disambut oleh warga Desa Sepaso Selatan dan perwakilan PT KIN.
“Kami turun langsung untuk melihat lokasi sengketa, memeriksa dokumen yang dimiliki perusahaan dan warga. Kami berharap permasalahan ini dapat segera diselesaikan dan tidak berlarut-larut,” ungkap Eddy Palinggi.
Sengketa tersebut melibatkan lahan seluas 11 hektare, di mana warga mengklaim tanah tersebut belum dibebaskan oleh PT KIN. Upaya mediasi sebelumnya yang difasilitasi oleh pihak desa belum membuahkan hasil, sehingga DPRD Kutim mengambil inisiatif untuk memverifikasi situasi di lapangan.
Dengan kunjungan ini, diharapkan solusi yang tepat dapat ditemukan untuk kedua belah pihak. DPRD Kutim berkomitmen untuk memfasilitasi penyelesaian sengketa lahan ini agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan yang merugikan masyarakat. (AD01/ DPRD)