Final! Pemerintah dan DPRD Kutim Capai Kesepakatan atas Raperda Penanggulangan Kebakaran

Senin, 11 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANGATTAKU, Sangatta – Setelah melalui proses pembahasan beberapa tingkat pembicaraan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, akhirnya sampailah pada pembicaraan tingkat terakhir yaitu pengambilan keputusan untuk memberikan persetujuan bersama antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dan Pemerintah Daerah terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran dan penyelamatan yang telah dibahas pada Senin, 11 November 2024 di Ruang Sidang Utama DPRD Kutai Timur.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kutai Timur, Rizali Hadi (*/MK)

Dalam pembahasan Raperda, persetujuan bersama merupakan persyaratan wajib guna menetapkan Raperda menjadi Peraturan Daerah.

Dalam sambutan Pjs Bupati Kutai Timur, Agus Hari Kesuma dalam hal ini diwakili Sekretaris Daerah (Sekda), Rizali Hadi menyatakan setelah mendengar dan mencermati penyampaian laporan Pansus DPRD dan persetujuan Anggota DPRD Kutai Timur, selaku perwakilan Pimpinan Daerah berpendapat bahwa DPRD Kabupaten Kutai Timur telah memberikan persetujuan untuk menetapkan Raperda tentang pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran dan penyelamatan tersebut menjadi Peraturan Daerah.

“Setelah dilakukan harmonisasi dan sinkronisasi bersama-sama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD Kutai Timur serta Biro Hukum Provinsi Kalimantan Timur, Kementerian Hukum dan HAM, baik berkaitan dengan legal drafting maupun materi muatan, yang pada prinsipnya telah tercapai pokok-pokok kesepakatan sesuai dengan laporan masing-masing Pansus,” ujar Rizali saat membacakan pendapat akhir bupati.

Ini merupakan cerminan dari hubungan kemitraan antara DPRD Kutai Timur dan Pemerintah Daerah yang dilandasi oleh semangat kemitraan dan saling menghormati untuk menghasilkan Peraturan Daerah yang baik dan berkualitas, walaupun tidak dapat dipungkiri selama dalam proses pembahasan muncul berbagai pandangan, masukan dan saran yang sangat konstruktif.

“Untuk itu, saya yakin bahwa kesemuaannya itu semata-mata cerminan dari sebuah berdemokrasi demi tercapainya rumusan Peraturan Daerah yang terbaik dan berkualitas,” pungkasnya. (ADV/ Diskominfo Kutim)

Berita Terkait

Kejaksaan Negeri Kutai Timur Sukses Bangun Zona Integritas, KemenPANRB Anugerahkan WBK 2025
Instruksi Bupati Ardiansyah: Data BMKG Wajib Tampil di Seluruh Videotron Hingga Januari 2026
Jadi Ujung Tombak Peningkatan Layanan di Akar Rumput, Ardiansyah Sulaiman Jamin Motor Operasional Ketua RT Kutim Aman dari Efisiensi APBD
Inovasi ‘Cap Jempol Stop Stunting’ Jadi Kebanggaan Daerah, Ardiansyah Sulaiman Apresiasi Kepala DPPKB
Dukung Penurunan Stunting, Inovasi ‘Cap Jempol Stop Stunting’ Asal Kutim Diharapkan Jadi Pilot Project Nasional
Anggaran BKKD Kutim Naik Signifikan Jadi Rp250 Juta, Bupati Ardiansyah Bantah Tudingan Hambat Pembangunan
Tindak Lanjut Arahan Pusat, Kutai Timur Konsolidasikan Pengamanan dan Kesiapsiagaan Jelang Nataru
Ardiansyah Sulaiman Tegaskan, Pekerjaan Infrastruktur di Benua Baru Hanya Penambahan Kegiatan, Bukan Proyek Multiyears

Berita Terkait

Kamis, 18 Desember 2025 - 11:05 WITA

Kejaksaan Negeri Kutai Timur Sukses Bangun Zona Integritas, KemenPANRB Anugerahkan WBK 2025

Selasa, 2 Desember 2025 - 10:04 WITA

Instruksi Bupati Ardiansyah: Data BMKG Wajib Tampil di Seluruh Videotron Hingga Januari 2026

Selasa, 2 Desember 2025 - 09:26 WITA

Jadi Ujung Tombak Peningkatan Layanan di Akar Rumput, Ardiansyah Sulaiman Jamin Motor Operasional Ketua RT Kutim Aman dari Efisiensi APBD

Senin, 1 Desember 2025 - 19:59 WITA

Inovasi ‘Cap Jempol Stop Stunting’ Jadi Kebanggaan Daerah, Ardiansyah Sulaiman Apresiasi Kepala DPPKB

Senin, 1 Desember 2025 - 19:45 WITA

Dukung Penurunan Stunting, Inovasi ‘Cap Jempol Stop Stunting’ Asal Kutim Diharapkan Jadi Pilot Project Nasional

Berita Terbaru