
SANGATTAKU – Memasuki periode 2024-2029, Badan Musyawarah (Banmus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kutai Timur (DPRD Kutim) telah menetapkan struktur kepengurusan baru yang akan mengemban tugas strategis dalam mengorganisir dan mengoptimalkan kinerja lembaga legislatif daerah.

Dengan kepemimpinan yang solid, Banmus DPRD Kutim dipimpin oleh Jimmi sebagai Ketua, didampingi Sayid Anjas selaku Wakil Ketua I dan Prayunita Utami, sebagai Wakil Ketua II. Struktur ini diperkuat dengan 19 anggota yang merepresentasikan berbagai fraksi di DPRD Kutim.
Sebagai alat kelengkapan dewan yang vital, Banmus mengemban lima tugas strategis dalam mengawal jalannya roda legislatif daerah:
- Menetapkan agenda DPRD untuk 1 tahun sidang, 1 masa persidangan, atau sebagian dari suatu masa sidang;
- Memberikan pendapat kepada pimpinan DPRD dalam menentukan garis kebijakan pelaksanaan tugas dan wewenang DPRD;
- Membahas dan merekomendasikan pembentukan alat kelengkapan DPRD;
- Mengkoordinasikan kegiatan antar alat kelengkapan DPRD;
- Mengoptimalkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD.
Komposisi keanggotaan Banmus secara lengkap yakni :
- Syaiful Bakhri;
- Aidil Fitri;
- Uci;
- Julfansyah;
- Bambang Bagus Wondo Saputro;
- Hasbollah;
- Aldriansyah;
- Eddy Markus Palinggi;
- Akhmad Sulaeman;
- Bahcok Riandi;
- Riduan;
- Joni;
- Muhammad Ali;
- Kristian Hasmadi;
- Yosep Udau;
- Shabaruddin;
- Yan;
- Baya Sargius L;
- Juliansyah.
Dengan struktur organisasi yang komprehensif dan pembagian tugas yang jelas, Banmus DPRD Kutim periode 2024-2029 diharapkan dapat mengoptimalkan fungsinya sebagai motor penggerak kinerja legislatif daerah, sekaligus menjamin efektivitas pelaksanaan tugas DPRD dalam mengawal kepentingan masyarakat Kutai Timur. (AD01/ DPRD)