
SANGATTAKU – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur menegaskan komitmennya dalam memberikan pendidikan gratis melalui kebijakan larangan penjualan buku dan seragam di seluruh sekolah negeri. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutim, Mulyono, mengeluarkan pernyataan tegas terkait hal tersebut usai upacara Hari Guru Nasional (HGN) ke-30, Senin (25/11/2024) lalu.

“Saya tegaskan sekali lagi, sudah tidak ada lagi penjualan buku atau seragam dari pihak sekolah maupun koperasi sekolah,” tegas Mulyono. Untuk memastikan implementasi kebijakan ini berjalan efektif, ia membuka saluran pengaduan langsung bagi masyarakat. “Segera melapor ke saya kalau masih ada sekolah yang nakal. Silahkan hubungi nomer saya 0812-5537-108, masyarakat bisa langsung hubungi saya.”
Kebijakan ini berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan negeri, mulai dari PAUD/TK hingga SMP. Namun, Mulyono menjelaskan bahwa aturan ini tidak sepenuhnya dapat diterapkan di sekolah swasta mengingat mereka memiliki program dan aturan tersendiri. “Kita tidak berani terlalu dalam untuk masuk kesana,” jelasnya.
Program pemberian buku dan seragam gratis merupakan bagian dari upaya Pemkab Kutim dalam mengoptimalkan pelayanan pendidikan kepada masyarakat. Hal ini sejalan dengan capaian pembangunan infrastruktur pendidikan yang telah mencapai 80 persen, sebagaimana disampaikan Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman.
Pembangunan infrastruktur tersebut mencakup berbagai aspek, termasuk penyediaan ruang kelas baru, pembangunan gedung sekolah, dan fasilitas penunjang seperti meja-kursi, laboratorium, hingga layanan internet gratis yang saat ini sedang dalam tahap penyelesaian.
Melalui kebijakan ini, Pemkab Kutim berharap dapat meringankan beban orang tua siswa sekaligus meningkatkan kualitas pendidikan di wilayahnya. Masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dalam mengawasi implementasi kebijakan ini dengan melaporkan setiap pelanggaran yang terjadi. (AD01/ Diskominfo Kutim)