Mulyono Kembali Tegaskan, Larang Keras Penjualan Buku dan Seragam di Sekolah Negeri

Rabu, 27 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANGATTAKU – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur menegaskan komitmennya dalam memberikan pendidikan gratis melalui kebijakan larangan penjualan buku dan seragam di seluruh sekolah negeri. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutim, Mulyono, mengeluarkan pernyataan tegas terkait hal tersebut usai upacara Hari Guru Nasional (HGN) ke-30, Senin (25/11/2024) lalu.

“Saya tegaskan sekali lagi, sudah tidak ada lagi penjualan buku atau seragam dari pihak sekolah maupun koperasi sekolah,” tegas Mulyono. Untuk memastikan implementasi kebijakan ini berjalan efektif, ia membuka saluran pengaduan langsung bagi masyarakat. “Segera melapor ke saya kalau masih ada sekolah yang nakal. Silahkan hubungi nomer saya 0812-5537-108, masyarakat bisa langsung hubungi saya.”

Kebijakan ini berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan negeri, mulai dari PAUD/TK hingga SMP. Namun, Mulyono menjelaskan bahwa aturan ini tidak sepenuhnya dapat diterapkan di sekolah swasta mengingat mereka memiliki program dan aturan tersendiri. “Kita tidak berani terlalu dalam untuk masuk kesana,” jelasnya.

Program pemberian buku dan seragam gratis merupakan bagian dari upaya Pemkab Kutim dalam mengoptimalkan pelayanan pendidikan kepada masyarakat. Hal ini sejalan dengan capaian pembangunan infrastruktur pendidikan yang telah mencapai 80 persen, sebagaimana disampaikan Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman.

Pembangunan infrastruktur tersebut mencakup berbagai aspek, termasuk penyediaan ruang kelas baru, pembangunan gedung sekolah, dan fasilitas penunjang seperti meja-kursi, laboratorium, hingga layanan internet gratis yang saat ini sedang dalam tahap penyelesaian.

Melalui kebijakan ini, Pemkab Kutim berharap dapat meringankan beban orang tua siswa sekaligus meningkatkan kualitas pendidikan di wilayahnya. Masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dalam mengawasi implementasi kebijakan ini dengan melaporkan setiap pelanggaran yang terjadi. (AD01/ Diskominfo Kutim)

Berita Terkait

Kejaksaan Negeri Kutai Timur Sukses Bangun Zona Integritas, KemenPANRB Anugerahkan WBK 2025
Instruksi Bupati Ardiansyah: Data BMKG Wajib Tampil di Seluruh Videotron Hingga Januari 2026
Jadi Ujung Tombak Peningkatan Layanan di Akar Rumput, Ardiansyah Sulaiman Jamin Motor Operasional Ketua RT Kutim Aman dari Efisiensi APBD
Inovasi ‘Cap Jempol Stop Stunting’ Jadi Kebanggaan Daerah, Ardiansyah Sulaiman Apresiasi Kepala DPPKB
Dukung Penurunan Stunting, Inovasi ‘Cap Jempol Stop Stunting’ Asal Kutim Diharapkan Jadi Pilot Project Nasional
Anggaran BKKD Kutim Naik Signifikan Jadi Rp250 Juta, Bupati Ardiansyah Bantah Tudingan Hambat Pembangunan
Tindak Lanjut Arahan Pusat, Kutai Timur Konsolidasikan Pengamanan dan Kesiapsiagaan Jelang Nataru
Ardiansyah Sulaiman Tegaskan, Pekerjaan Infrastruktur di Benua Baru Hanya Penambahan Kegiatan, Bukan Proyek Multiyears

Berita Terkait

Kamis, 18 Desember 2025 - 11:05 WITA

Kejaksaan Negeri Kutai Timur Sukses Bangun Zona Integritas, KemenPANRB Anugerahkan WBK 2025

Selasa, 2 Desember 2025 - 10:04 WITA

Instruksi Bupati Ardiansyah: Data BMKG Wajib Tampil di Seluruh Videotron Hingga Januari 2026

Selasa, 2 Desember 2025 - 09:26 WITA

Jadi Ujung Tombak Peningkatan Layanan di Akar Rumput, Ardiansyah Sulaiman Jamin Motor Operasional Ketua RT Kutim Aman dari Efisiensi APBD

Senin, 1 Desember 2025 - 19:59 WITA

Inovasi ‘Cap Jempol Stop Stunting’ Jadi Kebanggaan Daerah, Ardiansyah Sulaiman Apresiasi Kepala DPPKB

Senin, 1 Desember 2025 - 19:45 WITA

Dukung Penurunan Stunting, Inovasi ‘Cap Jempol Stop Stunting’ Asal Kutim Diharapkan Jadi Pilot Project Nasional

Berita Terbaru