Mulyono Kembali Tegaskan, Larang Keras Penjualan Buku dan Seragam di Sekolah Negeri

Rabu, 27 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANGATTAKU – Pemerintah Kabupaten menegaskan komitmennya dalam memberikan pendidikan gratis melalui kebijakan larangan penjualan buku dan seragam di seluruh sekolah negeri. Kepala dan Kebudayaan (Disdikbud) , , mengeluarkan pernyataan tegas terkait hal tersebut usai upacara (HGN) ke-30, Senin (25/11/2024) lalu.

“Saya tegaskan sekali lagi, sudah tidak ada lagi penjualan buku atau seragam dari pihak sekolah maupun koperasi sekolah,” tegas Mulyono. Untuk memastikan implementasi kebijakan ini berjalan efektif, ia membuka saluran pengaduan langsung bagi masyarakat. “Segera melapor ke saya kalau masih ada sekolah yang nakal. Silahkan hubungi nomer saya 0812-5537-108, masyarakat bisa langsung hubungi saya.”

Kebijakan ini berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan negeri, mulai dari PAUD/TK hingga . Namun, Mulyono menjelaskan bahwa aturan ini tidak sepenuhnya dapat diterapkan di sekolah swasta mengingat mereka memiliki program dan aturan tersendiri. “Kita tidak berani terlalu dalam untuk masuk kesana,” jelasnya.

Program pemberian buku dan merupakan bagian dari upaya Pemkab Kutim dalam mengoptimalkan pelayanan pendidikan kepada masyarakat. Hal ini sejalan dengan capaian pembangunan infrastruktur pendidikan yang telah mencapai 80 persen, sebagaimana disampaikan , Sulaiman.

Pembangunan infrastruktur tersebut mencakup berbagai aspek, termasuk penyediaan ruang kelas baru, pembangunan gedung sekolah, dan fasilitas penunjang seperti meja-kursi, laboratorium, hingga layanan internet gratis yang saat ini sedang dalam tahap penyelesaian.

Melalui kebijakan ini, Pemkab Kutim berharap dapat meringankan beban orang tua siswa sekaligus meningkatkan kualitas pendidikan di wilayahnya. Masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dalam mengawasi implementasi kebijakan ini dengan melaporkan setiap pelanggaran yang terjadi. (AD01/ Kutim)

Berita Terkait

Disdikbud dan Kejati Kaltim Gelar Pemilihan Duta Pelajar Sadar Hukum Tingkat Kabupaten
TAMASYA 2025: Sinergi Daerah dan Pusat Wujudkan Taman Asuh Sayang Anak di Kutim
Wujud Nyata Kolaborasi untuk Perempuan dan Anak, Kementerian PPPA Luncurkan Ruang Bersama Indonesia di Kutai Timur
Targetkan Guru Inklusi di Setiap Sekolah, 450 Guru Dikuliahkan Pemerintah
Disdikbud Kutai Timur Fokus Tingkatkan Kesejahteraan Guru dan Ringankan Beban Orang Tua
Peringati Hardiknas 2025, Bupati Kutim: Masyarakat Turut Berperan Tingkatkan Kualitas Pendidikan
Pemkab Kutai Timur Gelar Upacara Hardiknas, Tegaskan Amanat Konstitusi
Dukung Inisiatif Mahasiswa STIPER, Agusriansyah Ridwan: Petani Milenial adalah Masa Depan

Berita Terkait

Rabu, 11 Juni 2025 - 17:53 WITA

Disdikbud dan Kejati Kaltim Gelar Pemilihan Duta Pelajar Sadar Hukum Tingkat Kabupaten

Minggu, 25 Mei 2025 - 19:08 WITA

TAMASYA 2025: Sinergi Daerah dan Pusat Wujudkan Taman Asuh Sayang Anak di Kutim

Selasa, 13 Mei 2025 - 22:56 WITA

Wujud Nyata Kolaborasi untuk Perempuan dan Anak, Kementerian PPPA Luncurkan Ruang Bersama Indonesia di Kutai Timur

Jumat, 2 Mei 2025 - 19:36 WITA

Targetkan Guru Inklusi di Setiap Sekolah, 450 Guru Dikuliahkan Pemerintah

Jumat, 2 Mei 2025 - 19:20 WITA

Disdikbud Kutai Timur Fokus Tingkatkan Kesejahteraan Guru dan Ringankan Beban Orang Tua

Berita Terbaru

Wakil Bupati Kutai Timur, Mahyunadi (MMP)

Politik & Pemerintahan

Pemkab Kutim Evaluasi Perda Pajak dan Retribusi, UMKM Jadi Pertimbangan Utama

Selasa, 24 Jun 2025 - 19:47 WITA