Mulyono Kembali Tegaskan, Larang Keras Penjualan Buku dan Seragam di Sekolah Negeri

Rabu, 27 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANGATTAKU – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur menegaskan komitmennya dalam memberikan pendidikan gratis melalui kebijakan larangan penjualan buku dan seragam di seluruh sekolah negeri. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutim, Mulyono, mengeluarkan pernyataan tegas terkait hal tersebut usai upacara Hari Guru Nasional (HGN) ke-30, Senin (25/11/2024) lalu.

“Saya tegaskan sekali lagi, sudah tidak ada lagi penjualan buku atau seragam dari pihak sekolah maupun koperasi sekolah,” tegas Mulyono. Untuk memastikan implementasi kebijakan ini berjalan efektif, ia membuka saluran pengaduan langsung bagi masyarakat. “Segera melapor ke saya kalau masih ada sekolah yang nakal. Silahkan hubungi nomer saya 0812-5537-108, masyarakat bisa langsung hubungi saya.”

Kebijakan ini berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan negeri, mulai dari PAUD/TK hingga SMP. Namun, Mulyono menjelaskan bahwa aturan ini tidak sepenuhnya dapat diterapkan di sekolah swasta mengingat mereka memiliki program dan aturan tersendiri. “Kita tidak berani terlalu dalam untuk masuk kesana,” jelasnya.

Program pemberian buku dan seragam gratis merupakan bagian dari upaya Pemkab Kutim dalam mengoptimalkan pelayanan pendidikan kepada masyarakat. Hal ini sejalan dengan capaian pembangunan infrastruktur pendidikan yang telah mencapai 80 persen, sebagaimana disampaikan Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman.

Pembangunan infrastruktur tersebut mencakup berbagai aspek, termasuk penyediaan ruang kelas baru, pembangunan gedung sekolah, dan fasilitas penunjang seperti meja-kursi, laboratorium, hingga layanan internet gratis yang saat ini sedang dalam tahap penyelesaian.

Melalui kebijakan ini, Pemkab Kutim berharap dapat meringankan beban orang tua siswa sekaligus meningkatkan kualitas pendidikan di wilayahnya. Masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dalam mengawasi implementasi kebijakan ini dengan melaporkan setiap pelanggaran yang terjadi. (AD01/ Diskominfo Kutim)

Berita Terkait

Ketua PPM Kutim Soroti Kerusakan Jalan Akibat ODOL, Desak Penegakan Hukum Tegas
Pemkab Kutim Evaluasi Perda Pajak dan Retribusi, UMKM Jadi Pertimbangan Utama
Warga Bukit Kayangan Keluhkan Dampak Aktivitas KPC, DPRD Kutim Dorong Pemenuhan Kebutuhan Dasar
Pelapak Taman Bersemi Minta Toleransi, DPRD Kutim Dorong Pendataan yang Adil
DPRD Kutim Soroti Masalah Kepesertaan BPJS dan Kekurangan Dokter Spesialis
Dua Kasus Penemuan Bayi Meninggal di Sangatta, DPRD Kutim Soroti Pentingnya Edukasi Remaja
Wabup Kutai Timur Apresiasi Komite Tani Muda, KNPI: Siap Sinergi dengan Program Pemerintah
DPRD Kutim Mediasi Konflik Relokasi Pedagang Taman Bersemi

Berita Terkait

Selasa, 24 Juni 2025 - 19:55 WITA

Ketua PPM Kutim Soroti Kerusakan Jalan Akibat ODOL, Desak Penegakan Hukum Tegas

Selasa, 24 Juni 2025 - 19:47 WITA

Pemkab Kutim Evaluasi Perda Pajak dan Retribusi, UMKM Jadi Pertimbangan Utama

Kamis, 19 Juni 2025 - 22:55 WITA

Warga Bukit Kayangan Keluhkan Dampak Aktivitas KPC, DPRD Kutim Dorong Pemenuhan Kebutuhan Dasar

Kamis, 19 Juni 2025 - 17:42 WITA

Pelapak Taman Bersemi Minta Toleransi, DPRD Kutim Dorong Pendataan yang Adil

Rabu, 18 Juni 2025 - 16:38 WITA

DPRD Kutim Soroti Masalah Kepesertaan BPJS dan Kekurangan Dokter Spesialis

Berita Terbaru

Lifestyle & Infotainment

Taiwan di IIE 2025 Tunjukkan Pesona Lingkungan Ramah Muslim

Minggu, 13 Jul 2025 - 19:10 WITA