
SANGATTAKU – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) memaparkan proyeksi pendapatan daerah tahun 2025 yang mencapai Rp11.151.470.300.800,00 dalam Nota Keuangan RAPBD 2025. Presentasi ini disampaikan oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Ade Achmad Yulkafilah, mewakili Pjs Bupati Kutim Agus Hari Kesuma, pada Sidang Paripurna ke-19 DPRD Kutim.

Dalam rinciannya, pendapatan daerah 2025 ditopang oleh tiga sumber utama, yakni Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp358,38 miliar, Pendapatan Transfer mencapai Rp10,24 triliun, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah sebesar Rp547,79 miliar.
“Dokumen ini disampaikan sebagai rangkaian dari proses pembahasan APBD, yang bertujuan untuk memberikan pelayanan secara umum dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” jelas Ade dalam sidang yang dipimpin Ketua DPRD Kutim, Jimmy, dan dihadiri 21 anggota dewan.
Nota Keuangan ini merupakan kelanjutan dari pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati sebelumnya. “Kini tibalah saatnya kami sampaikan Nota Keuangan sesuai dengan poin-poin yang telah dipahami dan disepakati bersama,” ungkap Ade.
Pemkab Kutim mengapresiasi peran aktif DPRD dalam proses penyusunan anggaran. “Kami sangat mengapresiasi berbagai saran, kritik, dan masukan yang membangun dari Bapak/Ibu Anggota Dewan yang terhormat,” tambahnya.
Penyusunan RAPBD 2025 ini menekankan pada aspek pelayanan publik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Pemkab Kutim berkomitmen untuk mengoptimalkan pengelolaan keuangan daerah demi kemajuan Kutai Timur, dengan tetap memperhatikan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan pelaksanaannya. (AD01/ Diskominfo Kutim)