
SANGATTAKU – Komitmen Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dalam meningkatkan kesejahteraan perangkat desa terwujud melalui pengesahan Peraturan Bupati tentang kenaikan gaji Rukun Tetangga (RT). Kebijakan yang telah disahkan pada September lalu ini mencakup peningkatan kesejahteraan berbagai unsur perangkat desa.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kutim, Rizali Hadi, mengonfirmasi bahwa kebijakan ini telah memiliki landasan hukum yang kuat. “Perbupnya sudah ada, terkhusus untuk desa. Yang menjadi persoalan ini adalah kelurahan yang perlu dibenahi kaitan dengan regulasi. Perbupnya sudah disahkan bulan September lalu,” jelasnya.
Keputusan kenaikan gaji ini didasari oleh dua faktor utama: kapasitas APBD dan pengakuan atas peran vital RT dalam pelayanan publik. “Pertama karena APBD kita yang memungkinkan, kita juga harus memperhatikan pihak-pihak yang memang berkontribusi untuk layanan masyarakat,” ungkap Rizali.
RT sebagai ujung tombak pelayanan masyarakat memegang peran krusial dalam administrasi tingkat akar rumput. “Karena RT ini kan garda terdepan dalam pelayanan. Kalau pada tingkatan dinas itu sudah di ujung, orang berurusan minta surat keterangan atau surat pengantar itu melalui RT,” tambahnya.
Kebijakan ini tidak hanya mencakup RT, tetapi juga mempertimbangkan kesejahteraan seluruh elemen perangkat desa. “Dari RT yang paling bawah, perangkat desa, BPD, termasuk lembaga ada, LPM, semua unsur kita pertimbangkan dan itu pihak dewan setuju dengan kenaikan itu,” jelas Rizali.
Kenaikan ini merupakan respons atas aspirasi yang disampaikan para RT dan hasil evaluasi pemerintah terhadap kesejahteraan perangkat desa. Melalui peningkatan kesejahteraan ini, Pemkab Kutim berharap dapat memotivasi para RT untuk memberikan pelayanan yang lebih optimal kepada masyarakat. (AD01/ Diskominfo Kutim)