
SANGATTAKU – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kutai Timur (Kutim) menegaskan bahwa seluruh layanan administrasi kependudukan diberikan secara gratis. Pernyataan ini disampaikan untuk menepis beredarnya informasi tentang jasa pembuatan KTP berbayar di media sosial.

Kepala Disdukcapil Kutim, Jumeah, menekankan bahwa masyarakat dapat mengurus berbagai dokumen kependudukan tanpa biaya, meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Akta Kelahiran, Akta Kematian, juga Kartu Identitas Anak (KIA)
“Layanan administrasi kependudukan seperti pembuatan KTP, Akta Kelahiran, Akta Kematian, dan KIA kini bisa didapatkan secara gratis, tanpa biaya apapun. Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang lebih mudah dan terjangkau bagi seluruh masyarakat Kutai Timur,” tegas Jumeah.
Untuk memudahkan akses masyarakat, Disdukcapil Kutim menyediakan berbagai kanal pelayanan, baik pelayanan langsung di kantor, layanan online, juga layanan keliling ke desa-desa terpencil.
Program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah meningkatkan partisipasi masyarakat dalam melengkapi dokumen kependudukan yang diperlukan untuk berbagai keperluan, seperti, pendidikan, kesehatan, maupun kepentingan sosial lainnya.
“Kami tidak hanya ingin membuat layanan ini lebih mudah diakses, tetapi juga ingin memastikan bahwa setiap warga negara di Kutai Timur mendapatkan dokumen kependudukan yang sah,” tambah Jumeah.
Melalui kebijakan ini, Disdukcapil Kutim berharap dapat mengurangi jumlah penduduk tanpa dokumen administrasi, mendorong pembaruan data kependudukan secara berkala, meningkatkan kesadaran pentingnya dokumen kependudukan, dan memastikan perlindungan hak-hak warga negara.
“Pelayanan administrasi kependudukan adalah bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat, dan kami ingin memastikan bahwa setiap warga negara di Kutai Timur mendapatkan haknya tanpa hambatan,” tutup Jumeah. (AD01/ Diskominfo Kutim)