Disperindag Kutim Tanggapi Dugaan Penyimpangan Penjualan BBM

Senin, 13 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANGATTAKU – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Kutai Timur menanggapi isu dugaan penyimpangan dalam penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Kutai Timur. Disperindag Kutim menegaskan bahwa kewenangan utama terkait distribusi BBM berada di tangan Pertamina melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

“Kita sudah memberikan keterangan bahwa kewenangan kita sebenarnya tidak ada di dalam hal ini. Semua merupakan ranah Pertamina melalui BPH Migas,” ujar Kepala Disperindag, Nora Ramadani, saat ditemui di ruang kerjanya pada Senin, 13 Januari 2025 Pukul 11.55 WITA yang didampingi oleh Kepala Bidang Dalam Negeri, Erwin Pratama dan JF Pengawas Perdagangan, Achmad Dony Erviady.

Kepala Disperindag, Nora Ramadani (kanan) didampingi Kepala Bidang Dalam Negeri, Erwin Pratama (kiri) (*/MK)

Saat ini, dugaan penyimpangan distribusi BBM sedang dalam penyelidikan oleh Kejaksaan Tinggi. Salah satu temuan yang mencuat adalah praktik pengecer yang membeli BBM dari SPBU untuk dijual kembali secara ilegal. Disperindag sendiri telah melakukan upaya pengawasan, termasuk menggunakan sistem kupon dan barcode, namun kendala di lapangan tetap terjadi.

“Sudah kita tindaklanjuti dengan kupon dan barcode tetapi selalu ada upaya mereka untuk mensiasati regulasi,” ujarnya.

Nora juga menyoroti bahaya yang ditimbulkan oleh praktik pengecer, baik dari sisi hukum maupun keselamatan. Menurutnya, barang seperti BBM sangat mudah terbakar, dan penyimpanannya memerlukan standar operasional prosedur (SOP) yang ketat.

“Warung-warung pengecer ini biasanya tidak memiliki SOP yang memadai, sehingga penyimpanan BBM tanpa standar keamanan sangat berbahaya,” jelas Nora lebih dalam.

Meski demikian, Nora mengakui bahwa razia terhadap pengecer bukan merupakan kewenangan Disperindag. “Kalau kami melakukan razia, itu bisa dianggap offside karena pengawasan BBM sepenuhnya berada di bawah Pertamina. Untuk itu, kami masih terus berembuk dengan pihak-pihak terkait,” imbuhnya.

Baca Juga  Kontroversi Lahan Mengancam Kelanjutan Proyek Jalan Ringroad 2A di Kutai Timur

Sebagai langkah antisipasi, Disperindag Kutai Timur berencana mengusulkan peraturan di daerah guna menjaga keselamatan masyarakat tanpa harus menerapkan sanksi berat seperti kurungan badan sebagaimana diatur dalam UU Migas.

“Kita coba siapkan regulasi (peraturan di daerah) untuk diajukan ke Bupati tentang kiat-kiat penertibannya,” pungkasnya.

Langkah ini juga mempertimbangkan sejumlah insiden kebakaran akibat penyimpanan BBM yang tidak sesuai standar, yang bahkan telah menimbulkan korban jiwa.

Dengan pendekatan yang lebih manusiawi, Disperindag berharap regulasi ini dapat memberikan efek jera sekaligus melindungi masyarakat, tanpa mengintervensi kewenangan utama yang dipegang oleh Pertamina dan BPH Migas. (*/MK)

819Dibaca

Berita Terkait

Kejaksaan Negeri Kutai Timur Sukses Bangun Zona Integritas, KemenPANRB Anugerahkan WBK 2025
Instruksi Bupati Ardiansyah: Data BMKG Wajib Tampil di Seluruh Videotron Hingga Januari 2026
Jadi Ujung Tombak Peningkatan Layanan di Akar Rumput, Ardiansyah Sulaiman Jamin Motor Operasional Ketua RT Kutim Aman dari Efisiensi APBD
Inovasi ‘Cap Jempol Stop Stunting’ Jadi Kebanggaan Daerah, Ardiansyah Sulaiman Apresiasi Kepala DPPKB
Dukung Penurunan Stunting, Inovasi ‘Cap Jempol Stop Stunting’ Asal Kutim Diharapkan Jadi Pilot Project Nasional
Anggaran BKKD Kutim Naik Signifikan Jadi Rp250 Juta, Bupati Ardiansyah Bantah Tudingan Hambat Pembangunan
Tindak Lanjut Arahan Pusat, Kutai Timur Konsolidasikan Pengamanan dan Kesiapsiagaan Jelang Nataru
Ardiansyah Sulaiman Tegaskan, Pekerjaan Infrastruktur di Benua Baru Hanya Penambahan Kegiatan, Bukan Proyek Multiyears

Berita Terkait

Kamis, 18 Desember 2025 - 11:05 WITA

Kejaksaan Negeri Kutai Timur Sukses Bangun Zona Integritas, KemenPANRB Anugerahkan WBK 2025

Selasa, 2 Desember 2025 - 10:04 WITA

Instruksi Bupati Ardiansyah: Data BMKG Wajib Tampil di Seluruh Videotron Hingga Januari 2026

Selasa, 2 Desember 2025 - 09:26 WITA

Jadi Ujung Tombak Peningkatan Layanan di Akar Rumput, Ardiansyah Sulaiman Jamin Motor Operasional Ketua RT Kutim Aman dari Efisiensi APBD

Senin, 1 Desember 2025 - 19:59 WITA

Inovasi ‘Cap Jempol Stop Stunting’ Jadi Kebanggaan Daerah, Ardiansyah Sulaiman Apresiasi Kepala DPPKB

Senin, 1 Desember 2025 - 19:45 WITA

Dukung Penurunan Stunting, Inovasi ‘Cap Jempol Stop Stunting’ Asal Kutim Diharapkan Jadi Pilot Project Nasional

Berita Terbaru