SANGATTAKU – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Kutai Timur tentang Pedoman Penanggulangan HIV/AIDS dan Infeksi Menular Seksual (IMS) resmi disetujui menjadi Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan ini diumumkan oleh Sekretaris Dewan, Juliansyah, dalam Rapat Paripurna ke-27 yang digelar di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur pada Kamis, 27 Februari 2025.
Persetujuan bersama ini secara resmi ditandatangani oleh Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, yang dalam kesempatan tersebut diwakili oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Poniso Suryo Renggono, selaku pihak pertama, serta pimpinan DPRD Kutai Timur sebagai pihak kedua. Kesepakatan ini akan menjadi dasar pelaksanaan peraturan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam sambutannya, yang dibacakan oleh Asisten I Poniso Suryo Renggono, Bupati Kutai Timur menyampaikan bahwa proses akhir pembahasan Raperda ini mencerminkan kemitraan yang solid antara DPRD dan pemerintah daerah. Dengan semangat kerja sama dan saling menghormati, peraturan daerah yang berkualitas akhirnya dapat dihasilkan.
Ia menegaskan bahwa dalam penyusunan dan harmonisasi regulasi ini, pemerintah daerah bersama DPRD telah berkoordinasi dengan Biro Hukum Provinsi Kalimantan Timur serta Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur. Proses harmonisasi tersebut mencakup aspek legal drafting serta materi muatan hingga mencapai kesepakatan bersama.
Pemerintah daerah juga mengapresiasi peran aktif DPRD Kabupaten Kutai Timur yang telah memberikan persetujuan terhadap Raperda ini.
“Saya menyadari bahwa selama proses pembahasan pasti muncul berbagai pandangan, masukan, dan saran yang sangat konstruktif. Bahkan, sangat mungkin terjadi silang pendapat dan argumentasi. Namun, saya yakin ini merupakan bagian dari demokrasi demi tercapainya rumusan Raperda yang terbaik dan berkualitas,” ujar Poniso.
Ia berharap peraturan ini dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat Kabupaten Kutai Timur, khususnya dalam upaya penanggulangan HIV/AIDS dan IMS.
Di akhir sambutannya, ia menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh anggota DPRD, satuan kerja perangkat daerah (SKPD) serta seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam penyusunan, pembahasan, hingga pengesahan peraturan daerah ini.
“Semoga apa yang telah kita lakukan bersama dapat memberikan kesejahteraan dan meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat Kabupaten Kutai Timur,” pungkasnya. (*/MMP)