SANGATTAKU – Sebagian besar tempat hiburan malam (THM) di Sangatta masih dalam proses perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kutai Timur, Fata Hidayat, mengungkapkan bahwa pihaknya terus mengimbau para pengelola untuk segera menyelesaikan izin operasional mereka.
“Sebenarnya, sejak pejabat sebelumnya, para pengelola sudah diminta mengurus izin. Namun, rata-rata mereka menyampaikan bahwa izin masih dalam proses. Karena itu, kami belum bisa mengambil tindakan lebih lanjut,” ujar Fata dalam keterangannya kepada wartawan saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis, 20 Februari 2025.

Satpol PP juga menyoroti peredaran minuman keras (miras) di Kutai Timur, yang hanya diperbolehkan di lokasi tertentu, seperti area komisariat yang sering dikunjungi warga asing. Namun, pihaknya mengakui adanya kesulitan dalam melacak peredaran miras di luar lokasi yang telah ditentukan.
“Oleh karena itu, kami mengimbau agar penjualan miras tidak dilakukan secara berlebihan atau mencolok,” imbuhnya.
Dalam upaya menertibkan THM, Satpol PP akan mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis, sesuai dengan arahan Bupati Kutai Timur.
“Selama ini Satpol PP sering dianggap bertindak represif. Namun, kali ini kami lebih fokus pada langkah preventif, seperti edukasi dan imbauan. Sesuai dengan visi dan misi bupati untuk menyejahterakan masyarakat Kutai Timur, kami mengingatkan bahwa dalam berdagang ada aturannya,” jelas Fata.
Selain persoalan perizinan THM, Satpol PP juga mengamati dugaan praktik ilegal di beberapa penginapan yang memanfaatkan aplikasi MiChat. Fata Hidayat menyebut banyak pendatang yang mengaku berasal dari Jawa dan tidak memiliki keluarga di Kutai Timur.
“Jika mereka sendirian, kami tidak bisa berbuat banyak. Namun, dari barang bawaan dan gerak-gerik mereka, kami bisa mencurigai sesuatu. Kami hanya dapat mengambil tindakan jika menemukan mereka bersama pasangan,” pungkasnya. (*/MMP)