SANGATTAKU – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kutai Timur menggelar inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah penginapan di Kecamatan Sangatta Utara dan Kecamatan Sangatta Selatan pada Jumat malam, 14 Februari 2025. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menjaring tujuh pasangan yang diduga bukan suami istri.

Kepala Satpol PP Kutai Timur, Fata Hidayat, menyatakan bahwa sidak ini dilakukan sebagai respons atas laporan masyarakat serta bagian dari program rutin dalam menjaga ketertiban umum. Operasi ini juga melibatkan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas).
“Sebenarnya, kami juga tidak berharap menjaring orang dalam sidak ini. Harapan kami, mereka yang menginap tetap lurus-lurus aja,” ujar Fata Hidayat dalam wawancara di Kantor Satpol PP pada Kamis, 20 Februari 2025.
Ketujuh pasangan yang terjaring langsung dibawa ke Kantor Satpol PP Kutai Timur untuk menjalani proses pendataan. Mereka diminta menyerahkan identitas diri, menjalani sesi foto dokumentasi serta menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari.
“Salah satu pasangan mengaku telah menikah secara siri, tetapi tidak dapat menunjukkan bukti administratif yang sah. Dalam agama, nikah siri memang diperbolehkan, namun jika orang tua pihak perempuan hanya memberikan persetujuan lewat telepon atau tidak hadir dalam akad, maka hal tersebut tetap tidak sesuai aturan,” imbuhnya.
Setelah pendataan selesai, seluruh pasangan dikembalikan ke penginapan masing-masing dengan peringatan tegas. Jika mereka kembali terjaring dalam operasi serupa, sanksi sosial akan diberlakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kami bukan membenarkan kesalahan, tetapi memberikan kesempatan untuk berbuat lebih baik. Saya juga menyampaikan kepada pasangan-pasangan muda, jika memang serius, sebaiknya segera menemui orang tua masing-masing untuk melamar,” terangnya. (*/MMP)