Tolak Perubahan Skema Kerja, Disnakertrans Kutai Timur Ingatkan Kesejahteraan Pekerja

Selasa, 4 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANGATTAKU, Sangatta – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kutai Timur, Roma Malau, menegaskan bahwa rencana perubahan sistem kerja dari dua shift menjadi tiga shift dengan hanya satu hari libur (day off) dalam seminggu tidak disarankan untuk diterapkan. Pernyataan ini disampaikan setelah pertemuan dengan DPRD Kutai Timur dan pihak manajemen PT PAMA.

Roma Malau mengatakan sistem penerimaan ketenagakerjaan atau karyawan di PT PAMA seharusnya merujuk kepada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 6 Tahun 2024.

Kepala Disnakertrans Kutim, Roma Malau (*/MK)

Menurutnya, penerapan skema kerja yang terlalu berat bagi pekerja perlu dipertimbangkan secara matang, mengingat dampaknya terhadap kesejahteraan mereka.

Selain itu, Roma juga menjelaskan kewajiban keterbukaan dalam penerimaan tenaga kerja. Berdasarkan regulasi yang berlaku, kebijakan rekrutmen harus mengacu pada aturan 80:20, yaitu 80% tenaga kerja lokal dan 20% tenaga kerja luar daerah.

“Penerimaan tenaga kerja harus memperhatikan aturan yang berlaku. Kami tegaskan kepada pihak PT PAMA agar proses ini berlangsung dengan keterbukaan,” ujar Roma dalam wawancaranya, Selasa, 4 Februari 2025.

Dalam kesempatan yang sama, Roma Malau mengapresiasi dukungan DPRD Kutai Timur dalam memperjuangkan hak-hak tenaga kerja lokal.

“Saya bersyukur DPRD mendukung penuh agar hak-hak pekerja khususnya tenaga kerja lokal, bisa terpenuhi,” imbuhnya.

Keputusan akhir terkait penerapan skema kerja tiga shift di PT PAMA masih menunggu persetujuan dari pihak manajemen perusahaan. Meskipun demikian, dengan adanya dorongan kuat dari DPRD dan Disnakertrans, diharapkan perusahaan akan mempertimbangkan kesejahteraan pekerja dalam setiap kebijakan yang diambil. (*/MK)

974Dibaca

Berita Terkait

Kejaksaan Negeri Kutai Timur Sukses Bangun Zona Integritas, KemenPANRB Anugerahkan WBK 2025
Instruksi Bupati Ardiansyah: Data BMKG Wajib Tampil di Seluruh Videotron Hingga Januari 2026
Jadi Ujung Tombak Peningkatan Layanan di Akar Rumput, Ardiansyah Sulaiman Jamin Motor Operasional Ketua RT Kutim Aman dari Efisiensi APBD
Inovasi ‘Cap Jempol Stop Stunting’ Jadi Kebanggaan Daerah, Ardiansyah Sulaiman Apresiasi Kepala DPPKB
Dukung Penurunan Stunting, Inovasi ‘Cap Jempol Stop Stunting’ Asal Kutim Diharapkan Jadi Pilot Project Nasional
Anggaran BKKD Kutim Naik Signifikan Jadi Rp250 Juta, Bupati Ardiansyah Bantah Tudingan Hambat Pembangunan
Tindak Lanjut Arahan Pusat, Kutai Timur Konsolidasikan Pengamanan dan Kesiapsiagaan Jelang Nataru
Ardiansyah Sulaiman Tegaskan, Pekerjaan Infrastruktur di Benua Baru Hanya Penambahan Kegiatan, Bukan Proyek Multiyears

Berita Terkait

Kamis, 18 Desember 2025 - 11:05 WITA

Kejaksaan Negeri Kutai Timur Sukses Bangun Zona Integritas, KemenPANRB Anugerahkan WBK 2025

Selasa, 2 Desember 2025 - 10:04 WITA

Instruksi Bupati Ardiansyah: Data BMKG Wajib Tampil di Seluruh Videotron Hingga Januari 2026

Selasa, 2 Desember 2025 - 09:26 WITA

Jadi Ujung Tombak Peningkatan Layanan di Akar Rumput, Ardiansyah Sulaiman Jamin Motor Operasional Ketua RT Kutim Aman dari Efisiensi APBD

Senin, 1 Desember 2025 - 19:59 WITA

Inovasi ‘Cap Jempol Stop Stunting’ Jadi Kebanggaan Daerah, Ardiansyah Sulaiman Apresiasi Kepala DPPKB

Senin, 1 Desember 2025 - 19:45 WITA

Dukung Penurunan Stunting, Inovasi ‘Cap Jempol Stop Stunting’ Asal Kutim Diharapkan Jadi Pilot Project Nasional

Berita Terbaru