SANGATTAKU – Badan Koordinasi (Badko) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kaltim-Kaltara mendesak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) untuk segera menuntaskan penyelidikan terhadap sejumlah proyek infrastruktur yang diduga bermasalah di Kutai Timur (Kutim).
Proyek-proyek tersebut meliputi peningkatan saluran drainase Jalan Ery Suparjan (Kenyamukan) Kecamatan Sangatta Utara, peningkatan drainase Jalan Dayung-Sidodadi Ilham Maulana di Desa Singa Gembara, peningkatan Jalan Simpang 3 Kantor Kantor Camat Rantau Pulung (Km 106), pembangunan Jembatan di Kecamatan Bengalon, serta optimalisasi dan pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) masing-masing di Kecamatan Sangatta Utara dan Sangatta Selatan.

Ashan Putra Pradana, Ketua Badko HMI Kaltim-Kaltara menyoroti lambatnya respons Kejari Kutai Timur dalam menindaklanjuti laporan tersebut. Menurutnya, proyek-proyek tersebut menghabiskan anggaran puluhan miliar rupiah, sehingga penyelidikan harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan.
“Kami khawatir masyarakat menjadi korban dari proyek yang seharusnya bermanfaat, namun justru menyisakan masalah. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Kutai Timur Corruption Watch (KCW), Buyung Asmuran Nur, menyoroti ketidakjelasan dalam penegakan hukum. Ia menilai bahwa kurangnya alat bukti adalah kesalahan APH dalam memahami kronologi dugaan korupsi.
“Cukup bagi pelapor untuk memberikan kronologi dugaan korupsi, sementara penyidik yang berwenang mencari bukti,” tegasnya.
Menanggapi hal ini, Kasi Pidsus Kejari Kutai Timur, Michael F Tambunan, menjelaskan bahwa laporan awal telah ditindaklanjuti dengan pengumpulan data dan keterangan saat pekerjaan masih berjalan. Namun, hingga kini belum ada kejelasan terkait langkah berikutnya dari Kejati.
“Sudah kami sampaikan juga laporan hasilnya ke Kejati,” jelasnya.
Badko HMI dan KCW menyatakan komitmennya akan terus mengawal kasus ini agar tidak terjadi pembiaran. Mereka berharap penyelidikan segera dilakukan secara menyeluruh untuk menghindari dugaan penghilangan barang bukti.
Dengan demikian, diharapkan penegakan hukum dapat berjalan secara profesional dan transparan, sehingga kepentingan masyarakat dapat terlindungi. (/Yudhie Yuhdillah Alfurqoni Valentino)