SANGATTAKU – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menekankan pentingnya pembangunan industri sebagai strategi utama dalam mempercepat industrialisasi dan diversifikasi ekonomi di Kabupaten Kutai Timur. Pandangan ini disampaikan oleh juru bicara Fraksi PKS, Syaiful Bakhri, dalam Rapat Paripurna Ke-30 DPRD Kutai Timur, Selasa, 4 Maret 2025.
Menurut Syaiful, Kutai Timur perlu segera beralih dari ketergantungan pada sektor pertambangan yang semakin terbatas. Langkah ini sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat yang akan menghentikan bisnis pertambangan secara bertahap mulai 2030 hingga penghapusan total aktivitas galian tambang pada 2050.

“Melalui pengembangan pusat industri yang berfokus pada sektor non-sumber daya alam, seperti industri pengolahan pangan, manufaktur, pariwisata, dan ekonomi kreatif, kita berharap Kutai Timur dapat mandiri dari ketergantungan terhadap industri berbasis sumber daya alam,” ujar Syaiful.
Untuk menghadapi tantangan ini, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembangunan Industri dinilai sebagai langkah strategis yang dapat memberikan dampak signifikan terhadap perekonomian daerah.
Syaiful menegaskan bahwa pembangunan industri di Kutai Timur tidak hanya harus berfokus pada industri berat atau ekstraktif, tetapi juga pada industri yang ramah lingkungan, berkelanjutan dan mampu meningkatkan nilai tambah produk lokal.
“Raperda ini diharapkan menjadi payung hukum yang kuat dalam mengarahkan transformasi ekonomi daerah. Diversifikasi ekonomi menjadi kunci utama untuk mengurangi ketergantungan terhadap sektor pertambangan yang rentan terhadap fluktuasi harga komoditas. Sektor manufaktur, pariwisata, perikanan dan pertanian berkelanjutan harus dikembangkan untuk menciptakan ekonomi yang lebih stabil,” terangnya.
Selain itu, peningkatan daya saing daerah, penciptaan lapangan kerja, pembangunan infrastruktur, dan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan juga menjadi perhatian utama dalam Raperda ini.
Fraksi PKS juga menyoroti sejumlah tantangan yang perlu diatasi dalam implementasi Raperda ini, antara lain:
- Keterbatasan Infrastruktur: Kutai Timur masih menghadapi kendala dalam penyediaan infrastruktur dasar yang mendukung aktivitas industri.
- Pengelolaan Lingkungan: Pengembangan industri harus tetap memperhatikan aspek keberlanjutan agar tidak merusak ekosistem.
- Masalah Lahan: Antisipasi terhadap alih fungsi lahan dan pembebasan tanah perlu diperhatikan untuk mencegah hambatan dalam pengembangan kawasan industri.
- Peningkatan Investasi: Pemerintah perlu mendorong investasi dengan memberikan insentif dan kemudahan perizinan.
- Kesiapan Sumber Daya Manusia (SDM): Diperlukan pelatihan dan pendidikan guna menciptakan tenaga kerja yang kompeten dan siap bersaing di sektor industri.
Syaiful menegaskan bahwa keberhasilan implementasi regulasi ini sangat bergantung pada perencanaan yang matang, penyediaan infrastruktur yang memadai, serta pengelolaan lingkungan dan sumber daya alam yang bijaksana.
“Fraksi Partai Keadilan Sejahtera berharap dukungan yang diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dapat diwujudkan dengan tanggung jawab penuh, sehingga Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Kutai Timur Tahun 2025-2044 dapat berjalan sesuai harapan bersama,” pungkasnya. (*/MMP)