SANGATTAKU – Sebanyak 36 pegawai di lingkungan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten Kutai Timur, resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Rabu siang, 16 April 2025. Penyerahan SK dilakukan di lobi Kantor DPPKB setelah para pegawai tersebut mengikuti pengambilan sumpah/janji secara massal pada pagi harinya di Gedung Serba Guna Stadion Kudungga, Sangatta Utara.

Kepala DPPKB Kutai Timur, Achmad Junaidi, secara langsung menyerahkan SK sekaligus menyampaikan arahan kepada para pegawai yang baru dilantik. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya perubahan pola pikir dan peningkatan kinerja setelah pengangkatan sebagai PPPK.
“Paling tidak ini bisa menjadi inspirasi bagi para TK2D lainnya yang kini sudah menjadi P3K,” ujarnya.
Junaidi juga mengingatkan bahwa meskipun status kepegawaian telah berubah, evaluasi kinerja tetap akan dilakukan secara berkala. Ia menegaskan bahwa tunjangan kinerja tidak akan diberikan tanpa dasar yang jelas.
“Evaluasi dilakukan setiap bulan melalui sistem pelaporan kinerja. Jangan sampai tunjangan diberikan, sementara kinerjanya enggak kelihatan. Kita ingin menghindari budaya kerja yang hanya datang absen, pulang, tanpa produktivitas,” tegasnya.

Dari 36 pegawai yang menerima SK, beberapa di antaranya diketahui telah mengabdi sebagai tenaga kontrak daerah (TK2D) selama lebih dari 10 tahun. Junaidi menjelaskan, hal ini merupakan imbas dari kebijakan moratorium pengangkatan tenaga honorer yang diberlakukan dalam beberapa tahun terakhir.
“Karena tidak ada formasi CPNS selama beberapa tahun, sementara kebutuhan tenaga kerja terus meningkat, khususnya di daerah-daerah dan kecamatan, maka banyak posisi yang diisi oleh TK2D. Inilah yang kemudian menjadi dasar pengangkatan mereka menjadi P3K,” terang Junaidi.
Lebih lanjut, ia menyoroti pentingnya analisis kebutuhan dan beban kerja dalam menentukan formasi P3K ke depan agar tidak terjadi kelebihan pegawai yang membebani anggaran daerah.
“Karena sayang sayang gitu, ketika yang diangkat misalnya kayak tadi jumlah 3.700 sekian tapi dia tidak produktif, itu sangat disayangkan. Pembinaan itu perlu melalui BKPSDM, di internal kita yang melalui sub bagian umum dan kepegawaian kita di sekretariat. Dan masing-masing OPD itu tentu sudah punya standar pola pembinaan itu berdasarkan ketentuan ASN itu sendiri, sifatnya itu berlaku,” ungkapnya.
Di akhir sambutannya, Junaidi menegaskan bahwa setiap tunjangan yang diterima pegawai harus sebanding dengan kontribusi nyata terhadap pemerintah daerah.
“Tanggung jawab kita bukan hanya kepada negara, tapi juga kepada keluarga yang kita nafkahi. Pastikan apa yang kita berikan kepada mereka berasal dari kerja keras dan pengabdian yang nyata,” pungkasnya. (*/MMP)