SANGATTAKU – Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Kutai Timur, Ardiansyah, menyoroti proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang berlokasi di Kecamatan Telen, karena dinilai bermasalah dari sisi teknis pembangunan dan berpotensi tidak dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.
Menurut Ardiansyah, lokasi pembangunan yang berada di kawasan rawan banjir menjadi persoalan utama. Ia menilai bahwa sejak tahap perencanaan, proyek ini sudah keliru secara teknis.

“Tempatnya ini memang langganan banjir setiap tahun. Nah, ini malah digali lagi oleh Dinas PU. Maka kami tanyakan tadi, ini untuk alur pembuangan tertutup atau bukan? Ternyata bukan. Jadi, kami minta agar proyek ini dievaluasi dulu sebelum dilanjutkan. Jangan sampai dibangun, tapi akhirnya mubazir,” tegas Ardiansyah.
Ia menambahkan, dampak banjir yang terjadi sebelumnya sempat mengganggu pelayanan PDAM karena pompa tidak berfungsi dan tangki terendam air, mengingat posisi sungai lebih tinggi dari instalasi yang dibangun.
Proyek SPAM di Kecamatan Telen ini disebut-sebut memiliki nilai sekitar Rp13 miliar dan masih dalam tahap pembangunan. Bahkan direncanakan akan mendapat tambahan anggaran. Namun hingga kini, belum ada kejelasan terkait kajian teknis mendalam yang seharusnya menjadi dasar pelaksanaan proyek. Dari pihak PDAM disebutkan bahwa mereka hanya menerima hibah lahan, tanpa disertai dokumen kajian teknis proyek.
DPRD bersama pihak terkait, termasuk PDAM dan Dinas Sumber Daya Air (SDA), berencana meninjau langsung lokasi proyek dalam waktu dekat, setelah kunjungan ke Bengalon. Hal ini dilakukan agar pembangunan tidak sia-sia. Bila lokasi saat ini dinilai tidak layak, Ardiansyah menyarankan agar proyek dipindahkan.
“Sebetulnya ada tiga opsi lahan yang disiapkan untuk proyek ini. Tapi yang dihibahkan hanya satu, ya yang ini saja. Nah, jangan sampai hanya karena ini yang dihibahkan, kita mengabaikan opsi lain yang justru lebih layak. Ini menyangkut uang rakyat, uang negara,” pungkasnya. (MMP)