SANGATTAKU – DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur akhirnya mencapai kesepakatan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat. Kesepakatan ini diambil setelah melalui serangkaian pembahasan pada beberapa tingkat sebagaimana diatur dalam perundang-undangan, hingga sampai pada tahap akhir yakni pengambilan keputusan.

Dalam rapat paripurna tersebut, Bupati Kutai Timur diwakili oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum, Sudirman Latif. Ia menyampaikan bahwa dalam konteks pembahasan raperda, persetujuan bersama merupakan syarat wajib untuk menetapkan raperda menjadi perda.
“Proses persetujuan ini merupakan bentuk semangat kemitraan dan saling menghormati untuk menghasilkan perda yang baik dan berkualitas,” ujarnya.
Sudirman juga menyebutkan bahwa proses harmonisasi dan sinkronisasi telah dilakukan antara pemerintah daerah dan DPRD, bersama Biro Hukum Provinsi Kalimantan Timur dan Kementerian Hukum. Hal ini mencakup aspek legal drafting dan materi muatan dan secara prinsip telah mencapai pokok-pokok kesepakatan sebagaimana tercantum dalam laporan masing-masing pansus.

Membacakan pendapat akhir bupati, ia menyatakan bahwa raperda tersebut resmi ditetapkan menjadi peraturan daerah.
“Saya menyadari bahwa selama dalam proses pembahasan pasti muncul berbagai pandangan, masukan dan saran yang sangat konstruktif. Bahkan, sangat mungkin terjadi silang pendapat dan adu argumentasi,” katanya.
Namun demikian, ia menekankan bahwa dinamika tersebut merupakan bagian dari proses demokrasi demi menghasilkan peraturan daerah yang terbaik dan berkualitas.
“Semoga di atas semua itu, kita semua senantiasa menyadari bahwa apa yang kita hasilkan selama ini semata-mata untuk membangun Kutai Timur sehingga dapat membawa kesejahteraan dan ketertiban dan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat,” pungkasnya. (MMP)