DPRD Kutim Gelar Rapat Paripurna Bahas Persetujuan Raperda Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat

Kamis, 15 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANGATTAKU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur menggelar Rapat Paripurna ke-36 Masa Persidangan ke-2 Tahun Sidang 2024–2025. Agenda utama rapat yang berlangsung pada Kamis, 15 Mei 2025 di Ruang Utama DPRD tersebut adalah persetujuan bersama antara pemerintah daerah dengan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.

Ketua DPRD Kutim, Jimmi memimpin rapat paripurna ke 37 (MMP)

Ketua DPRD Kutai Timur, Jimmi, yang memimpin jalannya rapat paripurna menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk pelaksanaan tugas pemerintah daerah dalam melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ia menekankan bahwa perkembangan masyarakat dan arus globalisasi telah menimbulkan perilaku-perilaku baru yang belum diatur dan berpotensi mengganggu ketertiban serta ketenteraman masyarakat di daerah.

“Sehingga perlu adanya pengaturan yang tepat, komprehensif, efektif dan efisien,” ujarnya.

Sementara itu, dalam laporannya, Ketua Panitia Khusus (Pansus), Yan, menjelaskan bahwa Kutai Timur sebenarnya telah memiliki peraturan daerah terkait ketertiban umum, yakni Perda Nomor 3 Tahun 2007. Namun, ia menilai bahwa perda tersebut sudah tidak lagi relevan dengan situasi, kondisi, serta kompleksitas permasalahan yang dihadapi Kutai Timur saat ini.

“Maka itu, pemerintah melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menginisiasi dilakukannya aktualisasi perda sesuai dengan kondisi Kutai Timur saat ini,” jelas Yan.

Ketua Panitia Khusus, Yan menyerahkan laporan kepada Ketua DPRD Kutim, Jimmi (MMP)

Ia juga memaparkan bahwa pada 20–23 Oktober 2024, Tim Pansus telah melakukan studi banding dan berbagi pengalaman ke Kantor Satpol PP Kota Bekasi. Kota tersebut dinilai berhasil dalam penegakan perda ketertiban umum, terutama melalui penertiban pedagang kaki lima (PKL), penataan bantaran sungai, penanganan barang ilegal seperti rokok tanpa cukai, dan pelaksanaan berbagai operasi yustisi lainnya.

Baca Juga  Lawan Arah, Mobil Masuk Rawa di Jalan APT Pranoto

Proses penyusunan Raperda ini disebut telah mengacu pada rancangan naskah akademik dan dilanjutkan pada tahap harmonisasi di Kementerian Hukum. Selanjutnya, persetujuan bersama DPRD dan pemerintah daerah menjadi tahapan penting agar Raperda ini dapat disahkan menjadi Perda.

Pemerintah daerah diharapkan dapat menghadirkan kebaikan bagi masyarakat Kutai Timur melalui penerapan Perda ini, serta menjadikannya sebagai solusi atas berbagai permasalahan masyarakat.

“Kami juga mengharapkan pemerintah sesegera mungkin membuka perbup pendukung perda ini, mengingat beberapa pasal tidak dapat dilaksanakan apabila belum ada perbup yang mendukungnya,” pungkasnya. (MMP)

1.1kDibaca

Berita Terkait

Kejaksaan Negeri Kutai Timur Sukses Bangun Zona Integritas, KemenPANRB Anugerahkan WBK 2025
Instruksi Bupati Ardiansyah: Data BMKG Wajib Tampil di Seluruh Videotron Hingga Januari 2026
Jadi Ujung Tombak Peningkatan Layanan di Akar Rumput, Ardiansyah Sulaiman Jamin Motor Operasional Ketua RT Kutim Aman dari Efisiensi APBD
Inovasi ‘Cap Jempol Stop Stunting’ Jadi Kebanggaan Daerah, Ardiansyah Sulaiman Apresiasi Kepala DPPKB
Dukung Penurunan Stunting, Inovasi ‘Cap Jempol Stop Stunting’ Asal Kutim Diharapkan Jadi Pilot Project Nasional
Anggaran BKKD Kutim Naik Signifikan Jadi Rp250 Juta, Bupati Ardiansyah Bantah Tudingan Hambat Pembangunan
Tindak Lanjut Arahan Pusat, Kutai Timur Konsolidasikan Pengamanan dan Kesiapsiagaan Jelang Nataru
Ardiansyah Sulaiman Tegaskan, Pekerjaan Infrastruktur di Benua Baru Hanya Penambahan Kegiatan, Bukan Proyek Multiyears

Berita Terkait

Kamis, 18 Desember 2025 - 11:05 WITA

Kejaksaan Negeri Kutai Timur Sukses Bangun Zona Integritas, KemenPANRB Anugerahkan WBK 2025

Selasa, 2 Desember 2025 - 10:04 WITA

Instruksi Bupati Ardiansyah: Data BMKG Wajib Tampil di Seluruh Videotron Hingga Januari 2026

Selasa, 2 Desember 2025 - 09:26 WITA

Jadi Ujung Tombak Peningkatan Layanan di Akar Rumput, Ardiansyah Sulaiman Jamin Motor Operasional Ketua RT Kutim Aman dari Efisiensi APBD

Senin, 1 Desember 2025 - 19:59 WITA

Inovasi ‘Cap Jempol Stop Stunting’ Jadi Kebanggaan Daerah, Ardiansyah Sulaiman Apresiasi Kepala DPPKB

Senin, 1 Desember 2025 - 19:45 WITA

Dukung Penurunan Stunting, Inovasi ‘Cap Jempol Stop Stunting’ Asal Kutim Diharapkan Jadi Pilot Project Nasional

Berita Terbaru