SANGATTAKU – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menyatakan sikap menghormati putusan sela Mahkamah Konstitusi (MK) terkait polemik sengketa tapal batas antara Bontang dan Kutim sebagaimana tercantum dalam putusan nomor 10-PS/PUU-XXII/2024.
Sengketa ini melibatkan wilayah Kampung Sidrap yang menjadi objek sengketa antara Pemerintah Kota Bontang dan Kabupaten Kutai Timur.

Melalui Kepala Bagian Hukum Pemkab Kutim, Januar Bayu Irawan, pemerintah daerah menegaskan akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk menindaklanjuti putusan tersebut.
“Pemkab Kutim menghormati putusan sela sebagaimana telah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi,” ungkap Januar Bayu Irawan dalam keterangan resminya, Selasa (20/5).
Lebih lanjut dijelaskan bahwa Pemkab Kutim akan melakukan koordinasi dengan Gubernur dan pihak-pihak terkait sesuai amar putusan sela MK. Dalam putusannya, MK memerintahkan Gubernur untuk memfasilitasi penyelesaian dengan cara mediasi antara Pemerintah Kota Bontang dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dalam upaya penyelesaian permasalahan cakupan wilayah dan batasan wilayah serta perluasan wilayah Kota Bontang paling lama 3 bulan sejak putusan diucapkan.
Terkait pemekaran Desa Persiapan Mata Jaya, Pemkab Kutim menjelaskan bahwa permohonan dari Desa Martadinata Kecamatan Teluk Pandan telah diupayakan sejak tahun 2017. Upaya ini dilakukan untuk percepatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, mendekatkan pelayanan publik, pemerataan pembangunan dan peningkatan daya saing desa, serta peningkatan efektivitas dan efisiensi pemerintahan.
“Putusan sela tersebut tidaklah dimaknai kita tidak boleh melakukan pembangunan daerah di wilayah tersebut. Putusan sela memerintahkan pemerintah provinsi melalui gubernur melakukan mediasi dengan para pihak yang bersengketa, bukan dimaknai tidak boleh berbuat sesuatu khususnya pembangunan daerah,” tegas Januar Bayu Irawan.
Pemkab Kutim menekankan bahwa pemerintah daerah tetap akan melakukan pelayanan publik dan pembangunan di desa yang wilayahnya masuk menjadi objek sengketa, termasuk di wilayah Kampung Sidrap. “Karena kesejahteraan masyarakat menurut kami adalah hal yang utama,” tambahnya.
Di akhir pernyataannya, Pemkab Kutim menyatakan optimis bahwa wilayah yang disengketakan akan tetap menjadi wilayah Kutim. Namun demikian, Pemkab Kutim tetap mengedepankan sikap saling menghormati antar pemerintah daerah, baik dengan Pemkot Bontang, Pemerintah Provinsi, maupun Pemerintah Pusat. (*/bl)