Dishub Kutim Gencar Sosialisasikan Kewajiban Penutup Muatan Truk Material

Kamis, 12 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANGATTAKU – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kutai Timur terus menggalakkan kesadaran pelaku usaha dan pengemudi truk material untuk menutup muatan dengan terpal, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 169 UU tersebut menyebutkan bahwa setiap angkutan barang wajib ditutup agar tidak membahayakan pengguna jalan lain.

Kepala Seksi Keselamatan Lingkungan Perhubungan Dishub Kutai Timur, Awang Adi Juni Astara (MMP)

Kepala Seksi Keselamatan Lingkungan Perhubungan Dishub Kutai Timur, Awang Adi Juni Astara, menjelaskan bahwa meskipun tugas utama pihaknya adalah memberikan edukasi dan sosialisasi, Dishub juga telah memasang spanduk imbauan di sejumlah titik strategis. Beberapa lokasi tersebut antara lain berada di Sangatta Selatan, kawasan Guru Besar dan Jalan Ring Road, jalur yang kerap dilalui kendaraan pengangkut material.

Menurutnya, keterbatasan kewenangan membuat Dishub tidak bisa melakukan penindakan langsung terhadap pelanggaran. Penindakan hanya bisa dilakukan jika didampingi oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) atau Kepolisian Republik Indonesia.

“Kadang masyarakat juga salah paham soal pembagian tanggung jawab terhadap kondisi jalan,” ujarnya.

Selain soal penggunaan terpal, keluhan lain yang kerap diterima Dishub adalah material yang tercecer di jalan dan menyebabkan permukaan jalan menjadi licin, terutama saat hujan.

Awang menyampaikan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan menyosialisasikan kepada para pelaku usaha dan pengemudi truk material agar dapat menunda operasional saat kondisi hujan.

“Karena saat truk melintasi lahan basah, tanah yang melekat di ban bisa terbawa hingga ke jalan umum. Itu yang menyebabkan material berserakan dan membahayakan pengendara, khususnya pengendara roda dua,” jelasnya.

Terkait pembersihan material yang tercecer, Dishub menyarankan agar pelaku usaha, pengembang atau pemilik lahan bertanggung jawab untuk menyemprot sisa-sisa material di badan jalan atau mengeruknya pada saat beroprasional.

Baca Juga  Kawal Aspirasinya, Joni Tinjau Panurapan Jalan di Desa Sepaso Induk

Sebagai penutup, Awang menegaskan bahwa edukasi kepada pelaku usaha akan terus dilakukan. Menurutnya, saat debu atau material berserakan di jalan, risikonya tidak hanya bagi masyarakat umum, tetapi juga bisa membahayakan keluarga mereka sendiri. (MMP)

883Dibaca

Berita Terkait

Sayid Anjas Siap Maju Calon Ketua Golkar Kutim, Klaim Sudah Kantongi Dukungan
Ketua DPRD Kutai Timur Tekankan Transparansi Profit Sharing Pertambangan
Ketua DPRD Kutai Timur Apresiasi Aksi Demo Kondusif, Tekankan Etika Pejabat Publik
DPRD Kutai Timur Dorong Pemenuhan Air Bersih hingga Energi Alternatif di Daerah Tertinggal
Ketua PPM Kutim Soroti Kerusakan Jalan Akibat ODOL, Desak Penegakan Hukum Tegas
Pemkab Kutim Evaluasi Perda Pajak dan Retribusi, UMKM Jadi Pertimbangan Utama
Warga Bukit Kayangan Keluhkan Dampak Aktivitas KPC, DPRD Kutim Dorong Pemenuhan Kebutuhan Dasar
Pelapak Taman Bersemi Minta Toleransi, DPRD Kutim Dorong Pendataan yang Adil

Berita Terkait

Rabu, 10 September 2025 - 01:12 WITA

Sayid Anjas Siap Maju Calon Ketua Golkar Kutim, Klaim Sudah Kantongi Dukungan

Jumat, 5 September 2025 - 07:13 WITA

Ketua DPRD Kutai Timur Tekankan Transparansi Profit Sharing Pertambangan

Kamis, 4 September 2025 - 21:05 WITA

Ketua DPRD Kutai Timur Apresiasi Aksi Demo Kondusif, Tekankan Etika Pejabat Publik

Kamis, 4 September 2025 - 19:58 WITA

DPRD Kutai Timur Dorong Pemenuhan Air Bersih hingga Energi Alternatif di Daerah Tertinggal

Selasa, 24 Juni 2025 - 19:55 WITA

Ketua PPM Kutim Soroti Kerusakan Jalan Akibat ODOL, Desak Penegakan Hukum Tegas

Berita Terbaru

Ekonomi & Kesehatan

Ketua DPRD Kutai Timur Tekankan Transparansi Profit Sharing Pertambangan

Jumat, 5 Sep 2025 - 07:13 WITA