
SANGATTAKU – Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, mengidentifikasi akar permasalahan utama dalam penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS) di daerahnya adalah isu ketidakakuratan data. Pernyataan ini disampaikan saat peresmian Rencana Aksi Daerah (RAD) Penanganan ATS Tahun 2025 di Hotel Royal Victoria, Jumat (21/11/2025).
Menurut Bupati, program-program pendidikan yang telah berjalan sejak lama dan didukung alokasi 20 persen APBD Kutim tidak sepenuhnya efektif karena data sasaran yang digunakan belum valid. Untuk itu, ia mengeluarkan instruksi tegas yang fokus pada pembaruan dan validasi data kependudukan secara menyeluruh.

Instruksi utama ditujukan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Dinas ini diinstruksikan untuk segera melakukan pendataan ulang secara detail dan komprehensif. Pendataan ulang ini diwajibkan mencakup seluruh lapisan masyarakat, termasuk anak-anak dari keluarga pendatang, kelompok pemulung, hingga anak-anak pekerja perkebunan yang seringkali luput dari pantauan administrasi.
“Saya ingin tahu secara langsung siapa saja anak yang tidak sekolah,” tegas Ardiansyah, menekankan perlunya transparansi dan akuntabilitas data di lapangan. Data yang benar adalah pondasi keberhasilan program penuntasan ATS.
Selain Dukcapil, peran aktif juga diminta dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD). DPMD diinstruksikan untuk mengoptimalkan peran ketua Rukun Tetangga (RT) di seluruh Kutai Timur. Ketua RT diminta menjadi ujung tombak dalam mendata secara spesifik warga yang tergolong tidak sekolah dan keluarga miskin, memastikan tidak ada satupun anak yang terlewat dari jangkauan program pendidikan wajib.
Bupati juga menyinggung peran Kementerian Agama (Kemenag) dalam konteks validasi data anak. Kemenag didorong untuk segera menertibkan administrasi pernikahan di Kutai Timur. Penertiban ini penting guna mencegah dampak negatif dari praktik nikah siri, yang seringkali menyebabkan kesulitan dalam pengurusan akta kelahiran dan identitas anak, yang pada gilirannya menghambat akses mereka ke sekolah formal.
Instruksi ini mencerminkan kesadaran Pemkab bahwa penuntasan ATS tidak hanya bergantung pada penyediaan sekolah atau guru, tetapi juga pada jaminan hak dasar administrasi kependudukan. Dengan data yang valid, program penunjang seperti pengadaan bus sekolah dan alokasi bantuan dapat tepat sasaran, menuju target Kutai Timur bebas ATS 2026. (adv/Diskominfo Kutim)




















