DPMD Paparkan Aturan Penataan, Kecamatan Sangatta Utara Minta Pendampingan untuk Tiga Desa Persiapan

Rabu, 19 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANGATTAKU – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Timur menegaskan bahwa tiga desa persiapan di Kecamatan Sangatta Utara wajib memenuhi seluruh persyaratan administrasi, kewilayahan dan kelembagaan sebelum dapat diajukan menjadi desa definitif. Penegasan ini disampaikan dalam sosialisasi penataan desa yang melibatkan perangkat kecamatan, RT dan pemerintah desa.

Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda DPMD Kutai Timur, Fitransyah. (M2P/sangattaku)

Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda DPMD Kutim, Fitriansyah, menjelaskan bahwa penataan desa bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pemerintahan desa, mempercepat kesejahteraan masyarakat, meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat tata kelola hingga meningkatkan daya saing desa.

Ia turut memaparkan dasar hukum penataan desa, mulai dari UU Nomor 6 Tahun 2014, Permendagri Nomor 1 Tahun 2017, Perda Kutim Nomor 7 Tahun 2017, hingga Perbup Kutim Nomor 7 Tahun 2024 tentang pembentukan desa persiapan, yang menjadi acuan dalam pembinaan tiga desa persiapan: Sangatta Prima, Teluk Rawa dan Singa Karta.

Menurutnya, desa persiapan harus memenuhi sejumlah syarat, mulai dari jumlah penduduk minimal, batas usia desa induk, potensi wilayah, ketersediaan layanan dasar, kejelasan batas wilayah hingga kesiapan sarana pemerintahan desa. Setiap desa persiapan juga wajib menyampaikan laporan perkembangan setiap enam bulan dan melengkapi seluruh tahapan verifikasi sebelum diajukan untuk memperoleh kode desa dari Kemendagri.

“Seluruh proses harus berjalan sesuai mekanisme. Jika tidak memenuhi syarat dalam batas waktu, desa persiapan dapat dikembalikan ke desa induk,” ujarnya, Rabu (19/11/25).

Sosialisasi Desa Persiapan gelaran DPMD Kutai Timur 19/11/2025). (M2P/sangattaku)

Perwakilan Camat Sangatta Utara, Siti Marfu’ah, menyampaikan bahwa tiga desa persiapan tersebut baru berjalan sekitar tiga bulan sehingga membutuhkan pendampingan intensif untuk mengejar target dua tahun menuju status definitif.

Baca Juga  Asisten III Setkab Kutim Pastikan Penyesuaian TPP ASN Tetap Terukur

“Harapan kami, narasumber dapat memberikan masukan agar desa yang baru terbentuk ini memenuhi seluruh ketentuan. Kami mohon dibina dan dikawal,” ucapnya.

Ia menambahkan bahwa proses pembinaan memerlukan dukungan penuh dari perangkat kecamatan dan RT, mengingat terdapat sekitar 25 RT di wilayah tiga desa persiapan tersebut.

Kepala Desa Sangatta Utara, Mulyanti, mengakui bahwa perangkat desa masih membutuhkan pendalaman terkait tata kelola desa persiapan. Meski telah melakukan studi banding ke Desa Persiapan Pinang Raya, sejumlah praktik belum dapat diterapkan.

Menurutnya, keterbatasan pemahaman membuat banyak pertanyaan muncul di lapangan. Karena itu, ia meminta PJ kepala desa dan RT memanfaatkan forum sosialisasi untuk menyampaikan kendala secara terbuka.

“Kami berharap kegiatan seperti ini tidak berhenti hari ini saja, karena perjalanan menuju desa definitif masih panjang,” pungkasnya. (adv/Diskominfo Kutim)

553Dibaca

Berita Terkait

Instruksi Bupati Ardiansyah: Data BMKG Wajib Tampil di Seluruh Videotron Hingga Januari 2026
Jadi Ujung Tombak Peningkatan Layanan di Akar Rumput, Ardiansyah Sulaiman Jamin Motor Operasional Ketua RT Kutim Aman dari Efisiensi APBD
Antisipasi Lonjakan Permintaan Akhir Tahun, Pemkab Kutim Siapkan Langkah Kontrol Ekonomi
Meski APBD Turun, Bupati Kutim Jamin Program Jaminan Sosial Pekerja Informal Tetap Berjalan
Transparansi Dana RT Dijamin Perbub, Pengawasan Dilakukan Berjenjang
Anggaran BKKD Kutim Naik Signifikan Jadi Rp250 Juta, Bupati Ardiansyah Bantah Tudingan Hambat Pembangunan
Tindak Lanjut Arahan Pusat, Kutai Timur Konsolidasikan Pengamanan dan Kesiapsiagaan Jelang Nataru
Ardiansyah Sulaiman Tegaskan, Pekerjaan Infrastruktur di Benua Baru Hanya Penambahan Kegiatan, Bukan Proyek Multiyears

Berita Terkait

Selasa, 2 Desember 2025 - 10:04 WITA

Instruksi Bupati Ardiansyah: Data BMKG Wajib Tampil di Seluruh Videotron Hingga Januari 2026

Selasa, 2 Desember 2025 - 09:26 WITA

Jadi Ujung Tombak Peningkatan Layanan di Akar Rumput, Ardiansyah Sulaiman Jamin Motor Operasional Ketua RT Kutim Aman dari Efisiensi APBD

Selasa, 2 Desember 2025 - 09:17 WITA

Antisipasi Lonjakan Permintaan Akhir Tahun, Pemkab Kutim Siapkan Langkah Kontrol Ekonomi

Senin, 1 Desember 2025 - 17:11 WITA

Transparansi Dana RT Dijamin Perbub, Pengawasan Dilakukan Berjenjang

Senin, 1 Desember 2025 - 16:43 WITA

Anggaran BKKD Kutim Naik Signifikan Jadi Rp250 Juta, Bupati Ardiansyah Bantah Tudingan Hambat Pembangunan

Berita Terbaru