
SANGATTAKU – Kepala Desa Sangatta Utara, Mulyanti, menegaskan bahwa pemerintah desa terus melakukan upaya untuk memenuhi kebutuhan kantor permanen bagi tiga desa persiapan di wilayahnya. Hingga kini, Sangatta Prima, Teluk Rawa dan Singa Karta masih menggunakan bangunan sewa sebagai kantor sementara, namun proses pencarian lahan baru tetap berjalan.

Mulyanti menjelaskan bahwa kendala utama terletak pada ketersediaan lahan yang memenuhi syarat. Menurutnya, wilayah Sangatta yang berada di kawasan perkotaan menyebabkan harga tanah berada pada kisaran tinggi sehingga sulit menemukan pemilik lahan yang bersedia menghibahkan tanah untuk kantor desa.
“Kami terus mencari lokasi yang bisa diajukan. Tetapi harga tanah di pusat kota cukup tinggi, jadi tidak mudah mencari masyarakat yang mau menghibahkan. Namun upaya tetap dilakukan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa kondisi kantor sewa tidak menghambat jalannya pelayanan. Seluruh perangkat desa persiapan tetap menjalankan tugas administrasi dan pemenuhan dokumen dasar. Dalam tiga bulan berjalan, ketiga desa persiapan telah menyelesaikan sejumlah tahapan awal, termasuk pendataan penduduk, penyusunan profil desa dan pemenuhan dokumen administrasi lainnya.
“Pelayanan tetap berjalan normal. Setiap desa persiapan bekerja serentak agar seluruh dokumen dasar bisa diselesaikan sesuai tahapan,” jelasnya.
Saat ini, desa juga sedang menyiapkan laporan semester yang dijadwalkan diserahkan pada Desember sebagai bagian dari mekanisme pembinaan desa persiapan. Laporan tersebut menjadi salah satu syarat penting yang harus dipenuhi sebelum melangkah ke tahap verifikasi berikutnya.
Mulyanti menyatakan bahwa pemerintah desa tetap optimistis ketiga desa persiapan dapat memenuhi seluruh persyaratan menuju desa definitif sebelum batas waktu maksimal tiga tahun sebagaimana aturan yang berlaku.
“Kami optimis. Sepanjang kerja samanya kuat dan semua perangkat bergerak bersama, syarat-syarat bisa dipenuhi,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa pemerintah desa akan terus berkoordinasi dengan kecamatan dan pihak terkait lainnya untuk memastikan proses pengadaan kantor desa dapat segera menemukan solusi, termasuk membuka kemungkinan pemanfaatan lahan melalui mekanisme hibah apabila tersedia. (adv/Diskominfo Kutim)




















