
SANGATTAKU – Asisten III Bidang Administrasi Umum (Admum) Sekretariat Kabupaten (Setkab) Kutai Timur, Sudirman Latif, memberikan klarifikasi terkait sorotan publik mengenai penggunaan tenaga outsourcing di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Ia menyebut, isu tersebut kini mendapat perhatian serius setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyoroti pola rekrutmen tenaga non-ASN dalam pemeriksaan terbaru.
Sudirman menjelaskan, pemerintah daerah terus merampungkan penataan tenaga kerja kontrak daerah (TK2D) ke Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Hingga kini, sebagian besar penataan telah diselesaikan.

“Tinggal sekitar enam orang yang masih menunggu regulasi pusat. Mereka sebelumnya masuk kategori TK2D yang pernah mencoba proses pengalihan menuju PNS, tetapi aturan tidak memungkinkan,” terangnya.
Karena itu, Pemkab Kutim memilih menunggu arahan final pemerintah pusat sebelum mengambil langkah lanjutan terkait status keenam orang tersebut.
Terkait penggunaan outsourcing, Sudirman menegaskan bahwa skema alih daya pada dasarnya masih diperbolehkan, sepanjang sesuai regulasi dan memenuhi kebutuhan OPD. Ia mencontohkan kebutuhan dokter spesialis untuk rumah sakit baru yang sedang dibangun.
“Kalau harus menunggu formasi CPNS, operasional rumah sakit bisa terhambat. Ini yang harus kita antisipasi,” ujarnya.
Meski demikian, ia kembali mengingatkan bahwa pemerintah pusat telah mewanti-wanti agar tidak ada lagi penerimaan TK2D baru. Karena itu, setiap langkah rekrutmen harus dilakukan secara hati-hati dan sesuai ketentuan.
Sudirman memastikan bahwa Pemkab Kutim terus melakukan evaluasi dan berkoordinasi dengan kementerian terkait agar seluruh proses kepegawaian berjalan sesuai koridor hukum. “Tujuan kita jelas, pelayanan publik tetap berjalan, dan aturan tetap dipatuhi,” tegasnya. (adv/Diskominfo Kutim)




















