Kades Kutim Dapat Masa Jabatan 8 Tahun, Wakil Ketua II DPRD Kutim Arfan Optimis Janji Politik Terealisasi

Jumat, 28 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANGATTAKU, Sangatta – Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Arfan, menghadiri acara pengukuhan perpanjangan masa jabatan 135 Kepala Desa (Kades) di Gedung Serba Guna (GSG), Perkantoran Bukit Pelangi, Sangatta, Jumat (28/6/2024). Pengukuhan ini dipimpin langsung oleh Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, dan turut dihadiri oleh sejumlah unsur Forkopimda.

Arfan menjelaskan bahwa pengukuhan tersebut dilakukan terkait aturan baru yang memperpanjang masa jabatan Kades dari enam tahun menjadi delapan tahun. Menurutnya, kebijakan ini memberikan peluang lebih besar bagi para Kades untuk menuntaskan program-program yang telah mereka janjikan kepada masyarakat selama kampanye.

“Ini langkah yang baik. Dengan perpanjangan ini, para Kades memiliki lebih banyak waktu untuk merealisasikan janji-janji politik mereka,” kata Arfan.

Ia juga menilai bahwa masa jabatan delapan tahun adalah waktu yang cukup bagi Kades untuk membawa perubahan signifikan di desanya. Terlebih, jika seorang Kades terpilih kembali, masa jabatan mereka bisa mencapai 16 tahun.

“Jika terpilih kembali, mereka bisa menjabat hingga 16 tahun. Itu cukup waktu untuk menyelesaikan semua program pembangunan desa,” tambahnya.

Namun, Arfan menekankan pentingnya pemanfaatan masa jabatan tersebut. Ia menyatakan bahwa jika dalam kurun waktu delapan tahun seorang Kades tidak mampu menghadirkan perubahan atau merealisasikan janji politiknya, maka mereka bisa dianggap tidak bekerja dengan maksimal.

Meskipun demikian, Arfan tetap optimis bahwa 135 Kades yang baru dikukuhkan akan mampu merealisasikan seluruh janji politik mereka. Ia juga meyakini bahwa Kades di Kutim akan terus berupaya untuk memberikan yang terbaik demi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa. (AD01/ DPRD)

747Dibaca

Berita Terkait

Kejaksaan Negeri Kutai Timur Sukses Bangun Zona Integritas, KemenPANRB Anugerahkan WBK 2025
Instruksi Bupati Ardiansyah: Data BMKG Wajib Tampil di Seluruh Videotron Hingga Januari 2026
Jadi Ujung Tombak Peningkatan Layanan di Akar Rumput, Ardiansyah Sulaiman Jamin Motor Operasional Ketua RT Kutim Aman dari Efisiensi APBD
Inovasi ‘Cap Jempol Stop Stunting’ Jadi Kebanggaan Daerah, Ardiansyah Sulaiman Apresiasi Kepala DPPKB
Dukung Penurunan Stunting, Inovasi ‘Cap Jempol Stop Stunting’ Asal Kutim Diharapkan Jadi Pilot Project Nasional
Anggaran BKKD Kutim Naik Signifikan Jadi Rp250 Juta, Bupati Ardiansyah Bantah Tudingan Hambat Pembangunan
Tindak Lanjut Arahan Pusat, Kutai Timur Konsolidasikan Pengamanan dan Kesiapsiagaan Jelang Nataru
Ardiansyah Sulaiman Tegaskan, Pekerjaan Infrastruktur di Benua Baru Hanya Penambahan Kegiatan, Bukan Proyek Multiyears

Berita Terkait

Kamis, 18 Desember 2025 - 11:05 WITA

Kejaksaan Negeri Kutai Timur Sukses Bangun Zona Integritas, KemenPANRB Anugerahkan WBK 2025

Selasa, 2 Desember 2025 - 10:04 WITA

Instruksi Bupati Ardiansyah: Data BMKG Wajib Tampil di Seluruh Videotron Hingga Januari 2026

Selasa, 2 Desember 2025 - 09:26 WITA

Jadi Ujung Tombak Peningkatan Layanan di Akar Rumput, Ardiansyah Sulaiman Jamin Motor Operasional Ketua RT Kutim Aman dari Efisiensi APBD

Senin, 1 Desember 2025 - 19:59 WITA

Inovasi ‘Cap Jempol Stop Stunting’ Jadi Kebanggaan Daerah, Ardiansyah Sulaiman Apresiasi Kepala DPPKB

Senin, 1 Desember 2025 - 19:45 WITA

Dukung Penurunan Stunting, Inovasi ‘Cap Jempol Stop Stunting’ Asal Kutim Diharapkan Jadi Pilot Project Nasional

Berita Terbaru