Langkah Proaktif Dukcapil Kutim, Masyarakat Didorong Laporkan Isu Pungli

Selasa, 23 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANGATTAKU – Kepala Dinas dan Catatan Sipil (Dukcapil) Timur, , dengan tegas membantah isu yang mengklaim adanya praktik pungutan liar (pungli) dalam proses pengurusan administrasi kependudukan (Adminduk) seperti , KK, akte kelahiran, dan akte nikah di wilayahnya. Dia menjelaskan bahwa pihaknya tak mentoleransi adanya praktik pungli dan berjanji untuk bertindak tegas jika ada anggota atau staf Dukcapil yang terlibat dalam hal tersebut.

Kadisdukcapil . Jumeah. (*/ist)

“Tidak ada pungli di sini seperti yang diberitakan. Jika ada, laporkan siapa anggota saya nanti, saya akan tindak,” ujar Jumeah dengan tegas di ruang kerjanya pada Jumat (23/5/2023).

Dalam komitmen untuk menjaga integritas dan kualitas layanan, Jumeah menyatakan bahwa tidak ada ruang bagi perilaku pungli dalam Dukcapil Kutim. Jika terbukti ada oknum yang melanggar, akan ada sanksi tegas sesuai dengan yang berlaku.

Terhadap isu tersebut, Jumeah mengklarifikasi bahwa tim dari Kutim bahkan baru-baru ini telah mengunjungi Dukcapil Kutim untuk menyelidiki isu tersebut. Dia bahkan meminta pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut jika ada indikasi kecurangan.

“Silakan mencari tahu, tapi harus disertakan bukti-bukti,” tegas Jumeah.

Dia menjelaskan bahwa dengan adopsi metode digitalisasi, peluang untuk terjadinya pungli semakin minim. Saat ini, masyarakat bisa mengurus administrasi kependudukan melalui website , sehingga prosesnya tidak lagi memerlukan tindakan manual.

“Peluang pungli bisa saja muncul ketika pengurusan administrasi dilakukan secara manual. Namun, saat ini kita telah beralih ke penggunaan website. Jika ada yang ingin mengurus secara manual, kita akan arahkan mereka untuk menggunakan handphone Android,” jelasnya.

Meskipun begitu, jika masyarakat menemui praktik yang dianggap mencurigakan dalam layanan Dukcapil Kutim, Jumeah mengingatkan untuk melaporkannya secara langsung kepada pihak berwenang atau menggunakan kontak pengaduan Dukcapil Kutim dengan menyertakan bukti yang jelas. Tindakan ini bertujuan agar tindakan yang diduga tidak benar dalam layanan Dukcapil bisa diperiksa lebih lanjut dan jika perlu, ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.

Baca Juga  O2SN SMP Kutim, Ajang Seleksi dan Wadah Pengembangan Atlet Muda

Kontak pengaduan Dukcapil Kutim: 082210168946. (ADV01/ STAPER)

587Dibaca

Berita Terkait

Pemkab Kutim Evaluasi Perda Pajak dan Retribusi, UMKM Jadi Pertimbangan Utama
Wabup Kutai Timur Apresiasi Komite Tani Muda, KNPI: Siap Sinergi dengan Program Pemerintah
DPRD Kutim Mediasi Konflik Relokasi Pedagang Taman Bersemi
Dishub Kutim Gencar Sosialisasikan Kewajiban Penutup Muatan Truk Material
DTPHP Kutim Bantu Benih dan Petakan Daerah Rawan Banjir Demi Jaga Produktivitas Petani
Di Balik Gelas Kopi Sore: Sengkarut SK Panja Lingkungan PT APE
Disperindag Perketat Distribusi LPG 3 Kg, Fokus Tepat Sasaran dan Penyesuaian Harga
Pemkab Kutim Pantau Harga Jelang Idul Adha, Daging Sapi Naik Rp10.000

Berita Terkait

Selasa, 24 Juni 2025 - 19:47 WITA

Pemkab Kutim Evaluasi Perda Pajak dan Retribusi, UMKM Jadi Pertimbangan Utama

Senin, 16 Juni 2025 - 16:26 WITA

Wabup Kutai Timur Apresiasi Komite Tani Muda, KNPI: Siap Sinergi dengan Program Pemerintah

Senin, 16 Juni 2025 - 15:08 WITA

DPRD Kutim Mediasi Konflik Relokasi Pedagang Taman Bersemi

Kamis, 12 Juni 2025 - 17:09 WITA

Dishub Kutim Gencar Sosialisasikan Kewajiban Penutup Muatan Truk Material

Rabu, 11 Juni 2025 - 22:18 WITA

DTPHP Kutim Bantu Benih dan Petakan Daerah Rawan Banjir Demi Jaga Produktivitas Petani

Berita Terbaru

Wakil Bupati Kutai Timur, Mahyunadi (MMP)

Politik & Pemerintahan

Pemkab Kutim Evaluasi Perda Pajak dan Retribusi, UMKM Jadi Pertimbangan Utama

Selasa, 24 Jun 2025 - 19:47 WITA