Kembali Ingin Kuasai Lahan, PT TMR : Silahkan Poktan SM Pelajari Putusan Pengadilan

Minggu, 17 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANGATTAKU – Kelompok Tani (Poktan) Sumber Makmur (SM) kembali memasuki lokasi perusahaan yang mereka klaim sebagai tanah Poktan SM, pihak Tawabu Mineral Resource (TMR) pun angkat bicara agar Sukri Cakka atau kuasa hukumnya mengkaji ulang hasil putusan Pengadilan Negeri Sangatta.

“Kan sudah jelas hasil putusan sudah keluar juga, silahkan telaah kembali hasil keputusan Nomor 55/Pdt.G/2023/PN Sgt yang menerangkan bahwa lahan yang menjadi sengketa itu dimenangkan oleh perusahaan,” ujar Humar TMR Riyan Asriyansyah.

Riyan menerangkan bahwa dalam surat putusan itu menyatakan perbuatan pihak tergugat I, tergugat II dan turut tergugat I yang telah mengakui tanah objek sengketa adalah bagian dari tanah milik Kelompok Tani Subur Makmur adalah perbuatan melawan hukum.

“Ada juga disebutkan di dalam putusan bahwa yang mereka (Poktan SM) lakukan adalah perbuatan melawan hukum lalu kenapa kembali memasuki lokasi dan menghadang alat berat yang sedang beroperasi. Sementara untuk tergugat l, ll dan turut tergugat itu adalah Sukri Cakka, Syahrir, Mahmud, Maulidin, dan Kepala Desa Sepaso Selatan,” jelasnya.

Bahkan, kata Riyan tecantum dalam surat putusan yang menyatakan bahwa surat kesepakatan bersama yang dimiliki oleh Kelompok Tani Subur Makmur dengan Nomor Reg: 590/200/KD/VIII/2009 tertanggal 05 Agustus 2009 adalah merupakan surat pengelolaan tanah bukan surat kepemilikan tanah.

“Jadi mau apa lagi yang mereka gugat atau sengketakan,” katanya.

Ia pu menegaskan sesuai isi putusan Pengadilan Negeri Sangatta agar menghukum tergugat 1, tergugat II, dan turut tergugat untuk segera mengosongkan tanah objek yang disengketakan.

“Dan menyerahkan kepada penggugat tanah yang disengketakan tanpa syarat-syarat apapun,” tegasnya. (*/)

1.2kDibaca

Berita Terkait

Perketat Pengawasan, Pemkab Kutai Timur Susun Perbup Sanksi Pengembang Perumahan
Bupati Kutai Timur Soroti Sengketa Lahan dan Kepastian Aset Pemerintah
Luruskan Pemahaman Publik, Pemkab Kutim Jelaskan Perbedaan Masyarakat Adat dengan Masyarakat Hukum Adat
Hindari Konflik Agraria, Pemkab Kutim Teliti Ketat Batas Tanah Ulayat Calon MHA
Jembatan Lembak Bengalon Disiapkan untuk Pengalihan Darurat
20 Tahun Bersengketa, Warga Tepian Langsat Minta Penataan Kawasan
Usulan Adat Modang hingga Sangatta Puak Pantun Tertolak, Pemkab Pastikan Belum Ada MHA Ditetapkan di Kutim
Jalan Non-Status Jadi Perhatian PUPR Kutai Timur dalam Persiapan Bus Perintis

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 08:26 WITA

Perketat Pengawasan, Pemkab Kutai Timur Susun Perbup Sanksi Pengembang Perumahan

Selasa, 29 September 2026 - 18:31 WITA

Bupati Kutai Timur Soroti Sengketa Lahan dan Kepastian Aset Pemerintah

Selasa, 29 September 2026 - 15:28 WITA

Luruskan Pemahaman Publik, Pemkab Kutim Jelaskan Perbedaan Masyarakat Adat dengan Masyarakat Hukum Adat

Selasa, 29 September 2026 - 14:35 WITA

Hindari Konflik Agraria, Pemkab Kutim Teliti Ketat Batas Tanah Ulayat Calon MHA

Sabtu, 26 September 2026 - 10:04 WITA

Jembatan Lembak Bengalon Disiapkan untuk Pengalihan Darurat

Berita Terbaru

Diskominfo Kutai Timur

Perketat Pengawasan, Pemkab Kutai Timur Susun Perbup Sanksi Pengembang Perumahan

Senin, 5 Okt 2026 - 08:26 WITA

Diskominfo Kutai Timur

Solusi Konkret, Pemkab Kutai Timur Sasar Penanganan PSU Perumahan Terbengkalai

Minggu, 4 Okt 2026 - 09:14 WITA

Diskominfo Kutai Timur

Cegah Masalah di Kemudian Hari, Perkim Kutai Timur Minta Warga Selektif Beli Rumah

Sabtu, 3 Okt 2026 - 10:14 WITA