Kembali Ingin Kuasai Lahan, PT TMR : Silahkan Poktan SM Pelajari Putusan Pengadilan

Minggu, 17 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANGATTAKU – Kelompok Tani (Poktan) Sumber Makmur (SM) kembali memasuki lokasi perusahaan yang mereka klaim sebagai tanah Poktan SM, pihak Tawabu Mineral Resource (TMR) pun angkat bicara agar Sukri Cakka atau kuasa hukumnya mengkaji ulang hasil putusan Pengadilan Negeri Sangatta.

“Kan sudah jelas hasil putusan sudah keluar juga, silahkan telaah kembali hasil keputusan Nomor 55/Pdt.G/2023/PN Sgt yang menerangkan bahwa lahan yang menjadi sengketa itu dimenangkan oleh perusahaan,” ujar Humar TMR Riyan Asriyansyah.

Riyan menerangkan bahwa dalam surat putusan itu menyatakan perbuatan pihak tergugat I, tergugat II dan turut tergugat I yang telah mengakui tanah objek sengketa adalah bagian dari tanah milik Kelompok Tani Subur Makmur adalah perbuatan melawan hukum.

“Ada juga disebutkan di dalam putusan bahwa yang mereka (Poktan SM) lakukan adalah perbuatan melawan hukum lalu kenapa kembali memasuki lokasi dan menghadang alat berat yang sedang beroperasi. Sementara untuk tergugat l, ll dan turut tergugat itu adalah Sukri Cakka, Syahrir, Mahmud, Maulidin, dan Kepala Desa Sepaso Selatan,” jelasnya.

Bahkan, kata Riyan tecantum dalam surat putusan yang menyatakan bahwa surat kesepakatan bersama yang dimiliki oleh Kelompok Tani Subur Makmur dengan Nomor Reg: 590/200/KD/VIII/2009 tertanggal 05 Agustus 2009 adalah merupakan surat pengelolaan tanah bukan surat kepemilikan tanah.

“Jadi mau apa lagi yang mereka gugat atau sengketakan,” katanya.

Ia pu menegaskan sesuai isi putusan Pengadilan Negeri Sangatta agar menghukum tergugat 1, tergugat II, dan turut tergugat untuk segera mengosongkan tanah objek yang disengketakan.

“Dan menyerahkan kepada penggugat tanah yang disengketakan tanpa syarat-syarat apapun,” tegasnya. (*/)

993Dibaca

Berita Terkait

DPMDes Kutim Ungkap 3 Desa di Kaubun dan Pelawan Diperiksa Itwil Terkait Dugaan Penyalahgunaan Dana
Jenazah Bayi Ditemukan di Pinggir Jalan Gang Komando Sangatta Utara
Tiga Kilometer dari Gemerlap Bukit Pelangi, Sisakan Gelap Warga Bukit Kayangan
Disperindag Kutim Sidak Toko Modern dan Konvensional, Pastikan Marshmallow Mengandung Babi Tak Beredar
Pencarian Berakhir Duka, Anak 10 Tahun di Sungai Sangatta Ditemukan Tewas
Insiden Tragis di Sungai Sangatta, Anak Kecil Dilaporkan Disambar Buaya
Badko HMI Kaltim-Kaltara Desak Kejati Segera Selesaikan Penyelidikan Proyek Infrastruktur Bermasalah di Kutai Timur
Mahasiswa GMNI dan PMII Tolak Pemotongan Anggaran Pendidikan dan Kesehatan

Berita Terkait

Jumat, 21 November 2025 - 08:24 WITA

DPMDes Kutim Ungkap 3 Desa di Kaubun dan Pelawan Diperiksa Itwil Terkait Dugaan Penyalahgunaan Dana

Selasa, 3 Juni 2025 - 19:10 WITA

Jenazah Bayi Ditemukan di Pinggir Jalan Gang Komando Sangatta Utara

Selasa, 20 Mei 2025 - 18:35 WITA

Tiga Kilometer dari Gemerlap Bukit Pelangi, Sisakan Gelap Warga Bukit Kayangan

Selasa, 13 Mei 2025 - 18:52 WITA

Disperindag Kutim Sidak Toko Modern dan Konvensional, Pastikan Marshmallow Mengandung Babi Tak Beredar

Minggu, 27 April 2025 - 17:31 WITA

Pencarian Berakhir Duka, Anak 10 Tahun di Sungai Sangatta Ditemukan Tewas

Berita Terbaru

Diskominfo Kutai Timur

Didorong Dispora Kutim, HMI Integrasi Penuh ke KNPI Per Akhir November

Jumat, 28 Nov 2025 - 20:41 WITA

Diskominfo Kutai Timur

DPMDes Kutim Siapkan Tiga Program Kerjasama Desa 2026, Optimalkan Pendanaan Non-APBN

Jumat, 28 Nov 2025 - 20:04 WITA