Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura XXI Kukuhkan Majelis Adat Istiadat di Kutim

Senin, 15 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANGATTAKU – Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura XXI, Aji Muhammad Arifin, secara resmi mengukuhkan Majelis Adat Istiadat Kabupaten Kutai Timur pada Senin (15/07/2024) di Ruang Meranti Kantor Bupati Kutai Timur. Idrus Yunus dipercaya sebagai Ketua Majelis, didampingi oleh 10 tokoh atau tetuha Kutai dari Kutim.

Penandatanganan SK Pengukuhan oleh Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura XXI, Aji Muhammad Arifin. (*/ ist)

Acara pengukuhan ini dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, termasuk Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman, mantan Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor, mantan Ketua DPRD Kutim Encek Ur Firgasih, rombongan Pangeran kerabat Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura, beberapa Anggota DPRD Kutim, Ketua TP PKK Kutim Siti Robiah Ardiansyah, serta unsur Forkopimda, perangkat daerah, paguyuban, ormas, dan undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Bupati Ardiansyah Sulaiman menyatakan bahwa pengukuhan Majelis Adat Istiadat Kutim ini adalah yang pertama di Kalimantan Timur. “Dengan adanya Majelis ini, aturan-aturan dari Sabda Pandita Ratu Seri Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura XXI diharapkan dapat dijalankan dengan baik,” ujarnya. Bupati Ardiansyah menambahkan bahwa Majelis ini diharapkan dapat memberikan arahan kepada pemangku adat sehingga adat dan istiadat Kutai tetap terjaga dalam bingkai yang sama.

Ketua Majelis Adat Istiadat Kutim Idrus Yunus, dalam pernyataannya, mengungkapkan bahwa Kutim memiliki kekayaan budaya yang beragam, termasuk budaya Kutai, Banjar, Jawa, Sulawesi, dan lainnya. Ia menekankan pentingnya eksistensi kelembagaan hukum adat untuk mengembangkan dan melestarikan adat serta kebudayaan nasional.

“Walaupun kita berasal dari berbagai suku, kita adalah saudara. Kelembagaan ini akan mengembangkan hukum adat dan nilai-nilai adat, serta menjaga hubungan harmonis antara masyarakat adat dan masyarakat non-adat, termasuk dengan pemerintah,” jelas Idrus Yunus.

Baca Juga  Pemulihan Pasca Kebakaran, Ramadhani Dorong Pemkab Segera Bangun RKB SD 001 Kongbeng

Idrus Yunus juga menjelaskan bahwa fungsi kelembagaan hukum adat meliputi pembinaan masyarakat hukum adat, penyaluran aspirasi masyarakat adat kepada pemerintah, penyelesaian perselisihan terkait adat istiadat, dan penciptaan hubungan harmonis antara warga adat dan masyarakat luar adat. Kelembagaan ini juga bertujuan untuk mensinergikan program pembangunan dengan tata nilai adat dan kebiasaan yang ada, demi mencapai kesejahteraan masyarakat yang adil dan seimbang.

Dengan pengukuhan Majelis Adat Istiadat Kutai, diharapkan pelestarian adat dan budaya Kutai di Kutim akan semakin terjaga dan pembangunan daerah dapat dilakukan dengan memperhatikan kearifan lokal dan adat istiadat yang ada. (AD01/ Diskominfo Kutim)

969Dibaca

Berita Terkait

Kondisi Udara Masih Fluktuatif, Bupati Kutai Timur Minta PJJ Dievaluasi
Bupati Ardiansyah Ajak Masyarakat Manfaatkan Pameran Buku Out of the Books
GPMB Kutai Timur Dilantik, Dorong Penguatan Budaya Minat Baca
IDI Kutim Gelar Pelatihan BHD di SMA Negeri 2 Sangatta, Siswa Praktik Resusitasi Jantung Paru
Lima Kecamatan Masih Berstatus Merah, Disdikbud Kutai Timur Belum Cabut PJJ
Wakil Bupati Mahyunadi Dorong Penambahan Kader Bela Negara hingga Kecamatan
Kualitas Udara Memburuk, Disdikbud Kutim Liburkan Sekolah dan Terapkan Pembelajaran Daring
Tatap Muka Masih Dibutuhkan di Tengah Digitalisasi Adminduk

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 12:34 WITA

Kondisi Udara Masih Fluktuatif, Bupati Kutai Timur Minta PJJ Dievaluasi

Jumat, 25 September 2026 - 16:09 WITA

Bupati Ardiansyah Ajak Masyarakat Manfaatkan Pameran Buku Out of the Books

Jumat, 25 September 2026 - 14:26 WITA

GPMB Kutai Timur Dilantik, Dorong Penguatan Budaya Minat Baca

Jumat, 25 September 2026 - 13:58 WITA

IDI Kutim Gelar Pelatihan BHD di SMA Negeri 2 Sangatta, Siswa Praktik Resusitasi Jantung Paru

Selasa, 22 September 2026 - 16:52 WITA

Lima Kecamatan Masih Berstatus Merah, Disdikbud Kutai Timur Belum Cabut PJJ

Berita Terbaru

Diskominfo Kutai Timur

Dinkes Kutai Timur Dampingi 30 Pelaku UMKM Urus NIB dan SPP-IRT

Rabu, 30 Sep 2026 - 11:24 WITA

Ekonomi & Kesehatan

BPJS Kesehatan Keluarkan Lebih dari Rp100 Triliun untuk Biaya Penyakit Jantung

Rabu, 30 Sep 2026 - 11:16 WITA

Diskominfo Kutai Timur

Dishub Kutai Timur Mulai Matangkan Operasional Pelabuhan Kenyamukan

Rabu, 30 Sep 2026 - 09:12 WITA

Diskominfo Kutai Timur

Banyak Pegawai Purna Tugas, Dishub Kutai Timur Siapkan Regenerasi Personel

Rabu, 30 Sep 2026 - 08:09 WITA