
SANGATTAKU – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) terus berinovasi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui upaya digitalisasi sistem pajak. Dalam rangka memberikan apresiasi kepada wajib pajak yang patuh melapor dan membayar pajak secara online, Pemkab Kutim menggelar acara Gebyar Pajak dan Reward Pajak Kutai Timur 2024 pada Kamis (12/12/2024) di Ruang Akasia, Gedung Serba Guna (GSG), Bukit Pelangi, Sangatta.

Kegiatan tersebut dihadiri Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kepala Perangkat Daerah, pimpinan perusahaan, perwakilan bank, serta tamu undangan lainnya. Sebanyak 76.983 nomor undian disiapkan untuk peserta, menggunakan aplikasi undian berbasis teknologi.
Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman mengungkapkan bahwa penghargaan kepada wajib pajak menjadi salah satu langkah strategis Pemkab Kutim untuk mendorong optimalisasi pajak daerah. “Ini acara yang luar biasa, sebuah terobosan yang digagas oleh Bapenda Kutim. Pemberian penghargaan seperti ini sangat bermanfaat untuk meningkatkan penerimaan PAD secara terukur dan berkesinambungan,” katanya.
Ardiansyah juga memberikan apresiasi kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kutim yang telah menerapkan sistem pajak berbasis elektronik dan digital. Menurutnya, langkah tersebut sangat memudahkan wajib pajak dalam melaporkan dan membayar pajak, sehingga berkontribusi signifikan terhadap peningkatan PAD.
Ia berharap inovasi ini tidak berhenti pada satu program saja. “Dengan adanya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) serta Perda Kabupaten Kutai Timur Nomor 1 Tahun 2024, potensi pajak dan retribusi daerah harus terus digali dan dikembangkan,” tambah Ardiansyah.
Acara tersebut juga menjadi momentum bagi Pemkab Kutim untuk menyampaikan pesan kepada masyarakat tentang pentingnya membayar pajak tepat waktu sebagai salah satu bentuk kontribusi terhadap pembangunan daerah. “Mari bersama membangun Benua Etam yang kita cintai ini melalui kepatuhan pajak,” pungkasnya. (AD01/ Diskominfo Kutim)