SANGATTAKU, Sangatta – Sejumlah pekerja PT PAMA Unit Kerja Site KPC Sangatta (SP PAMA UKS KPCS) menghadiri hearing dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur pada Selasa, 4 Februari 2025. Mereka mengungkapkan keberatan terhadap rencana perubahan jadwal kerja yang dianggap merugikan para pekerja. Perubahan tersebut mengubah sistem kerja dari dua shift menjadi tiga shift dan mengurangi jumlah hari libur (day off) menjadi hanya satu hari..
Wakil Ketua I DPRD Kutai Timur, Sayid Anjas, menyampaikan bahwa para pekerja merasa keberatan dengan roster kerja baru ini karena dinilai tidak memberikan waktu istirahat yang cukup. Dalam pertemuan tersebut, para pekerja mengajukan permohonan kepada DPRD untuk berperan sebagai mediator dengan manajemen PT PAMA, agar penundaan terhadap perubahan roster kerja dapat dilakukan.

“Pekerja merasa keberatan karena perubahan ini mengurangi waktu istirahat mereka. Oleh karena itu, mereka meminta mediasi agar manajemen PAMA menunda roster kerja ini,” ujar Sayid Anjas dalam sesi wawancara.
Anjas menambahkan bahwa pihak manajemen PT PAMA meminta waktu untuk berdiskusi lebih lanjut dengan pimpinan mereka sebelum memberikan keputusan akhir. Menanggapi permintaan tersebut, DPRD Kutai Timur menegaskan bahwa hasil diskusi harus sudah ada sebelum 10 Februari 2025.
“Kami akan menunggu keputusan sampai tanggal 10 Februari. Kalau pada tanggal 8 atau 9 kebijakan ini masih tetap dijalankan, DPRD akan mengusulkan pembentukan panitia khusus (Pansus) untuk mengkaji kebijakan ini lebih dalam,” tegasnya.
Para pekerja berpendapat bahwa perubahan roster ini berbeda dari sistem tiga shift yang diterapkan di PT Kaltim Prima Coal (KPC), di mana pekerja masih mendapatkan waktu istirahat penuh.
“Kalau memang harus tiga shift, sebaiknya dibuat seperti sistem di KPC, sehingga mereka memiliki waktu istirahat penuh dalam tiga shift tersebut,” imbuh Anjas.
DPRD Kutai Timur berkomitmen untuk terus mendukung dan mengawal aspirasi para pekerja dan berharap dapat menemukan solusi yang adil bagi pekerja dan perusahaan sebelum batas waktu yang telah ditetapkan. (*/MK)