SANGATTAKU, Sangatta – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kutai Timur, Roma Malau, menegaskan bahwa rencana perubahan sistem kerja dari dua shift menjadi tiga shift dengan hanya satu hari libur (day off) dalam seminggu tidak disarankan untuk diterapkan. Pernyataan ini disampaikan setelah pertemuan dengan DPRD Kutai Timur dan pihak manajemen PT PAMA.
Roma Malau mengatakan sistem penerimaan ketenagakerjaan atau karyawan di PT PAMA seharusnya merujuk kepada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 6 Tahun 2024.

Menurutnya, penerapan skema kerja yang terlalu berat bagi pekerja perlu dipertimbangkan secara matang, mengingat dampaknya terhadap kesejahteraan mereka.
Selain itu, Roma juga menjelaskan kewajiban keterbukaan dalam penerimaan tenaga kerja. Berdasarkan regulasi yang berlaku, kebijakan rekrutmen harus mengacu pada aturan 80:20, yaitu 80% tenaga kerja lokal dan 20% tenaga kerja luar daerah.
“Penerimaan tenaga kerja harus memperhatikan aturan yang berlaku. Kami tegaskan kepada pihak PT PAMA agar proses ini berlangsung dengan keterbukaan,” ujar Roma dalam wawancaranya, Selasa, 4 Februari 2025.
Dalam kesempatan yang sama, Roma Malau mengapresiasi dukungan DPRD Kutai Timur dalam memperjuangkan hak-hak tenaga kerja lokal.
“Saya bersyukur DPRD mendukung penuh agar hak-hak pekerja khususnya tenaga kerja lokal, bisa terpenuhi,” imbuhnya.
Keputusan akhir terkait penerapan skema kerja tiga shift di PT PAMA masih menunggu persetujuan dari pihak manajemen perusahaan. Meskipun demikian, dengan adanya dorongan kuat dari DPRD dan Disnakertrans, diharapkan perusahaan akan mempertimbangkan kesejahteraan pekerja dalam setiap kebijakan yang diambil. (*/MK)